Saudara ku .....
Adat minang bukan memngambil kaviling atau menyalahkan aturan islam (Al quran)..
coba aja baca apa yang dikatakan oleh Ifni..
ini bahasa indonesianya ya... kemungkinan anda sudah lama dirantau dan juga tidak pernah mendalami adat. adat kita itu harus dilihat dari asal mu asalnya adat bukan yang telah ada sekarang .
adat bersendi musyawarah
musyawarah bersandi Al Qur'an (bhs indonesianya)
artinya : adat itu di bentuk dari musyawarah (semua golongan semua cadiak, pandai alim ulama, niniak mamak, pamuko agamo
alah di kumpuakan) untuk musyarah mancari mufakat ini akan jadi adat. musyawarah berdasarkan Al Quran
Kita Umat islam ada tiga dasar
1 Al Quran
2 Hadist
3 fatwa ulama
apakah masih ada keraguan serahkan Pada ALLAH SWT.
jadi kita bisa masuk ke kelompok ketiga...apakah salah
apakah saudara laki-laki atau perempuan (kalau perempuan tidak jadi masalah)
dan juga coba anda datang kekeluarga yang memeluk agama islam yang benar atau memang sudah jadi panutan di minang, coba lihat pembagian Harta warisan setelah kedua orang tuanya meningal...
apa kah salah ..........
namun laki-laki minang akan menyerahkan dengan iklas pada anak ponakannya yang perempuan.
anda jangan melihat dalam satu pandangan aja...dan juga pelajari lah Adat kita semua coba cocok kan dengan AL quran dan juga kamu pelajari ayat Al quran itu semua
anda akan bisa melihat bagaimana hebat pemukan adat minang dan ulama minang..
juga anda perbandingkan kengan kehidupan kita semua
thank
maaf kalo
ado nansalah