salam dunsanak...
izinkan saya berbagi pendapat...
adat basandi
sarak berarti adat harus mengacu kepada syara' (syariat, dalam hal ini syariat islam), sarak basandi kitabullah berarti syariat bersumber kepada kitabullah (maksudnya al quran). artinya tentu pengakuan bahwa hukum tertinggi di minangkabau adalah hukum islam.
akan tetapi sejak pertikaian kaum adat dan kaum agama yang berujung pada perang paderi (1821-1837), yang berujung dengan kalahnya tuanku imam bonjol, boleh dikatakan sebenarnya kaum agama telah kalah. akan tetapi masalahnya kaum adat juga tidak menang, karena yang berkuasa setelah itu adalah penjajah belanda.
setelah perang paderi itulah kemudian istilah adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah itu mulai menggema justru dari pagaruyung (pusat kerajaan minangkabau) sendiri. padahal kalau ditilik, pagaruyung justru dari golongan adat, mengapa pula sekarang mengadopsi pemikiran kaum agama?
jadi kalau ingin diusut-periksa, istilah "adat basandi sarak sarak basandi kitabullah" adalah bagian dari kebijakan politik (kalau bukannya sekadar jargon politik untuk menenangkan kedua belah pihak yang bertikai) yang menginginkan masyarakat bersatu, karena kenyataannya minangkabau masih di bawah jajahan belanda.
sekilas sepertinya dengan istilah "adat basandi sarak sarak basandi kitabullah" itu kerajaan minangkabau ingin mengadopsi syariat islam dalam kehidupan rakya minangkabau. akan tetapi sebenarnya hal itu diragukan, karena islam menyuruh setiap orang yang ingin menerapkan ajaran islam maka hendaklan ia menerapkan dengan kaffah. namun dalam kenyataannya islam tidak pernah dimasukkan secara kaffah ke dalam peri-kehidupan minangkabau, selalu saja ada jembatan adat yang sorongkan di antara kehidupan nyata dan perintah di dalam alquran sendiri.
jadi agak naif juga sebenarnya kalau kita percaya begitu saja kalau bahwa pendahulu kita di minangkabau berniat mengislamkan minangkabau. dengan tingkat kecerdasannya, kalau memang ingin, tentu tidak akan sulit bagi cerdik pandai dan alim ulama di minangkabau untuk berembuk merumuskan waktu diberlakukannya syariat islam di minangkabau. jadi jelas bahwa sebenarnya dari awal kedua golongan ini, yaitu kaum adat dan kaum agama, tidak pernah bersepakat untuk menjadikan minangkabau sebagai wilayah berlakunya syariat islam. mungkin waktu itu para pendahulu yang terkenal egaliter dalam berpikir sudah memahami apa arti pluralisme, dan juga apa arti hak individu yang tidak bisa dilanggar, yaitu hak untuk menganut kepercayaan apapun tanpa dipaksa oleh negara, karena waktu itu selain islam, agama hindu juga masih banyak dianut oleh penduduk minangkabau. akan sangat melanggar egalitarianisme mereka kalau mereka memaksakan agama tertentu kepada orang beragama lainnya.
kemudian setelah indonesia merdeka, UUD 1945 sudah jelas-jelas mengatakan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. dasar negara ini adalah pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 (pancasila ada dalam pembukaan) adalah sumber hukum tertinggi di negeri ini, sehingga tentu saja NKRI tidak berlandaskan pada satu agama tertentu. dan dengan sendirinya mentahlah konsep syariat islam ini dari ranah minang.
Nangroe Aceh Darussalam memang telah berhasil mendapatkan otonomi untuk melaksanakan syariat Islam di provinsinya. akan tetapi sebenarnya otonomi itu tidaklah pernah bisa mengikat, karena di atasnya ada hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945. Jadi kalau ada suatu keputusan yang bersifat krusial, orang yang dihukum tentu bisa minta kasasi, dan pada tingkat kasasi inilah semua hukum syariat yang tidak bersesuaian dengan UUD 1945 (yang nota bene tidak mengacu pada satu kitab suci manapun), tentu akan gugur dengan sendirinya. bahkan kalau sekarang pun orang-orang aceh yang dihukum berdasarkan kanun ingin mengelak dari hukum NAD, mereka bisa saja melakukannya, karena mereka Warga Negara Indonesia, dan bukan warga negara nangroe.
Jadi untuk sumatera barat, mungkin keinginan untuk memberlakukan syariat islam itu simpan sajalah di dalam hati, sampai suatu saat negeri ini berubah menjadi negara islam. kalau sekarang hal itu ingin diperjuangan, sama saja dengan mengobarkan separatisme, dan separatisme dalam sebuah negara sama saja dengan pengkhianat yang hukumannya adalah hukuman mati.
demikian sekelumit sumbang cerita saya,
kalau dunsanak ingin mengetahui lebih banyak tentang minangkabau dan sejarahnya, bisa dikumpulkan dari khasanah sejarah minangkabau yang terdapat di beberapa perpustakaan di padang, dan juga di minang village di padang panjang. pendapat di atas saya gabungkan dengan studi politik bernegara dan otonomi daerah.
demikian,
de alfiand,
*depok*