|
Page 17 of 20 Pincalang biduak rang Tiku, Didayuang sambie manungkuik. Basilang kayu dalam tungku, Disinan api mangko iduik.
Artinya :
Pencalang biduk orang Tiku, Didayung sambil telungkup. Bersilang kayu dalam tungku, Begitu api baru hidup.
Tafsir sampiran : Pincalang biduak rang Tiku, didayuang sambie manungkuik. Pincalang adalah nama sejenis sampan atau perahu. Disini dikatakan sebuah pincalang kepunyaan orang Tiku. Kalau mendayung pincalang itu dengan kuat, agar melaju dengan kencang, badan orang yang mendayungnya dibungkukkan kedepan, sehingga kelihatan seperti telungkup.
Tafsir isi pantun : Basilang kayu dalam tungku, disinan api mangko iduik. Pada zaman dahulu, orang memasak dengan menggunakan kayu api, dengan tungku yang biasanya terdiri dari 3 buah batu untuk meletakkan periuk atau kuali diatasnya. Tungku itu harus tiga, agar periuk diatasnya tidak goyang, terkenal pula dengan ungkapan : tiga tungku sejarangan. Agar supaya api mau menyala didalam tungku tersebut, cara meletakkannya harus dengan bersilangan satu dengan lainnya. Kalau kayu itu disusun sejajar dengan rapat maka api tidak akan mau hidup, sebab tidak ada rongga tempat udara diantaranya. Fenomena alam yang demikian dijadikan perumpamaan, bagaimana pelaksanaan satu permufakatan atau musyawarah yang produktif, yang dapat menghasilkan sesuatu kesepakatan yang lebih baik. Dalam memutuskan satu masalah atau suatu rencana kemasyarakatan perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu. Agar musyawarah itu dapat menghasilkan yang lebih bermutu, maka diperlukan berbagai masukan dari yang hadir. Semakin banyak ragam dari masukan itu, semakin baik, seperti dikatakan dalam pantun: “basilang kayu dalam tungku, disinan api mangko iduik”. Jadi semakin besar perbedaan pendapat, akan menghasilkan yang semakin baik. Kalau dalam musyawarah itu tidak ada perbedaan pendapat, semuanya satu pendapat atau pendapat yang diarahkan, maka nilai tambahnya tidak ada. Sehingga sebenarnya dalam hal itu, tak ada gunanya musyawarah, hanya akan membuang tenaga saja. Ini merupakan sindiran tajam terhadap pelaksanaan demokrasi dizaman orde baru . Dimana musyawarah diadakan juga yang menghabiskan uang, tenaga dan waktu yang tidak sedikit, sedangkan putusan yang akan diambil sudah ditentukan sebelumnya. Dalam musyawarah itu tak ada perbedaan pendapat semuanya setuju saja. Sehingga fungsi dari musyawarah itu hanyalah formalitas saja yang secara hukum, telah syah bahwa putusan itu diambil secara bersama. Akan tetapi mutu dari putusan itu sama sekali tidak mendapatkan nilai tambah dari adanya musyawarah. Inilah adat Minangkabau yang sangat menghargai perbedaan pendapat, memutuskan sesuatu berdasarkan mufakat, dan hasil mufakat yang diputuskan akan mempunyai mutu yang lebih tinggi bila didasari perbedaan pendapat. Dan juga musyawarah yang diadakan dalam adat Minangkabau, bukanlah suatu instansi formalitas, akan tetapi benar-benar berfungsi sebagai menampung dan menyatukan perbedaan pendapat.
|