Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Adaik iduik tolong manolong
Adaik mati janguak manjanguak
Adaik lai bari mambari
Adaik indak baselang tenggang
Janji nan biaso mungkie
Titian nan biaso lapuak
Pantang di anak minangkabau
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Beberapa Catatan Singkat Tentang Cara Merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Dr. Saafroedin Bahar   
Senin, 18 Pebruari 2008

Image1. Pengantar
Sudah cukup lama dikumandangkan dan diyakini bahwa rumusan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah — yang biasa disingkat sebagai ABS SBK – adalah jati diri Minangkabau. Walaupun demikian, ada kesulitan untuk menindaklanjutinya secara sungguh-sungguh, terencana, melembaga, dan berkelanjutan di dalam masyarakat, antara lain disebabkan oleh karena belum terdapatnya suatu rumusan yang jelas, terpadu, rinci, dan harmonis antara kedua sistem nilai sosial ini, yang beberapa bagiannya ditengarai ada yang belum sepenuhnya serasi satu sama lain.

Oleh karena itu telah terasa adanya kebutuhan untuk merumuskannya secara lebih persis.
Dalam upaya merumuskan ABS SBK tersebut secara lebih konsisten dan koheren, ada sedikit kesulitan dengan komponen hukum adat Minangkabau. Sesuai dengan latar belakang filsafat dan sejarahnya, adat dan hukum adat Minangkabau sebagai unsur pertama dari ABS SBK ini selain tidak tertulis juga dirumuskan dalam bentuk pepatah petitih, yang untuk memahaminya diperlukan kearifan tersendiri . Sebagai akibatnya, teramat sering sengketa adat, yang jumlahnya lumayan banyak , tidak dapat diselesaikan pada tingkat kerapatan adat nagari, tetapi harus berujung di pengadilan negeri, bahkan sampai ke Mahkamah Agung .
Sementara itu, sejak tahun 1991, atas prakarsa Pemerintah Republik Indonesia telah selesai disusun Kompilasi Hukum Islam,yang memuat hukum syar’i yang telah dijadikan rujukan dalam mengadili perkara-perkara di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia .
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa oleh karena sampai saat ini tidak – atau belum — terbentuk hubungan yang bersifat sistemik dan institusional antara sistem hukum adat Minangkabau dan sistem hukum Islam, hampir tidak mungkin untuk mengharapkan akan tersusun dengan sendirinya suatu hukum ABS SBK yang terpadu di dalam masyarakat. Sudah barang tentu keadaan yang mendua tersebut banyak sedkitnya mempunyai pengaruh yang merugikan bagi keutuhan dan dinamika masyarakat Minangkabau.
Suatu kenyataan dewasa ini, yang merisaukan [sebagian] pemuka masyarakat Minangkabau adalah tidak tertariknya lagi kaum muda Minangkabau untuk mendalami – apalagi untuk menghayati dan mengamalkan – ABS SBK ini. Seluruhnya itu berlangsung dalam derasnya pengaruh arus budaya global yang masuk sampai ke nagari-nagari melalui bermacam media massa.
Setelah mendalami kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat Minangkabau ini dalam Semiloka Hak Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Kampus Limau Manih, Padang, pada tanggal 18-21 Juni 2007, yang diselenggarakan bersama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada saat ini telah ada kesediaan dari civitas academica Universitas Andalas untuk ikut membantu penyelesaian Kompilasi Hukum ABS SBK tersebut.

2. Akar Masalah
Sudah barang tentu dapat timbul pertanyaan apa sebabnya mengapa walaupun secara formal diinginkan, namun walaupun telah berlalu waktu demikian lama ternyata belum dapat disusun secara tertulis komponen adat dari ABS SBK ini. Menurut pendapat penulis, ada dua kemungkinan faktor penyebabnya, yaitu:
a. Adat dan hukum adat Minangkabau secara normatif memang dirancang hanya berlaku untuk selingkar nagari, sehingga sebagai konsekuensinya tidak ada yang dapat disebut sebagai suatu ‘adat dan hukum adat Minangkabau’ sebagai suatu konsep yang menyeluruh.
b. Sebagai konsekuensi dari akar masalah ad a tersebut di atas, masyarakat hukum adat Minangkabau tidak dapat mengembangkan struktur adat yang bersifat supra-nagari, sebagai forum atau wadah bersama untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah bersama, khususnya terhadap masalah-masalah yang timbul sebagai akibat perubahan zaman.

3. Kebutuhan untuk Adanya Kompilasi Hukum ABS SBK.
Proses globalisasi sudah merupakan kenyataan yang tidak dapat dibendung lagi, dan telah mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat Minangkabau, baik terhadap sistem nilai maupun terhadap lembaga-lembaga sosial. Secara umum dapat dikatakan bahwa pimpinan masyarakat hukum adat Minangkabau tidak berhasil memberikan arahan, petunjuk, bahkan pimpinan terhadap demikian banyak masalah yang timbul dalam masyarakat, dan banyak bergantung kepada Pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Sementara itu, di tingkat Nasional sendiri, sejak tahun 1998 telah terjadi gerakan Reformasi. Bagi masyarakat hukum adat Minangkabau, ada dua makna penting dari gerakan Reformasi yaitu: 1) adanya jaminan konstitusional terhadap hak masyarakat hukum adat , dan 2) semakin luasnya otonomi yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah-daerah.
Dapat diperkirakan bahwa jika tidak mengadakan konsolidasi ke dalam, masyarakat hukum adat Minangkabau tidak akan siap, baik untuk memanfaatkan peluang yang terbuka oleh gerakan Reformasi nasional ini maupun untuk menangkal efek negative dari proses globalisasi. Suatu indikasi yang teramat jelas dalam hubungan ini adalah kenyataan bahwa sebagian besar warga masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdiam di nagari-nagari, hidup dalam keadaan miskin dan terbelakang, dan juga sarat dengan sengketa adat.
Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan masyarakat hukum adat Minangkabau untuk mengadakan konsolidasi ke dalam ini adalah dengan merapikan norma yang melatar belakangi jati dirinya itu, yaitu ABS SBK. Pada saat ini ada dua aliran besar mengenai kandungan ABS SBK, yang dapat dinamakan sebagai aliran historis yang dianut oleh para pemangku adat , dan aliran theologis, yang dianut oleh para pemuka agama .
Sampai sedemikian jauh, pada umumnya terlihat bahwa warga biasa masyarakat hukum adat Minangkabau menjaga jarak dengan posisi kedua belah fihak yang berseberangan ini.
Upaya untuk mencari jalan keluar dari gejala jalan buntu ini diprakarsai oleh [sebagian] kaum Perantau, baik dalam Gebu Minang maupun melalui milis RantauNet. Momen untuk memulai langkah ke arah penyusunan Kompilasi Hukum ABS SBK ini terbuka dalam rangka diskusi panel Perang Paderi, khususnya oleh karena ABS SBK ini merupakan salah satu produk Perang Paderi ini.
.
4. Dua Pilihan Cara
a. Cara Deduktif, yaitu berusaha menggali prinsip-prinsip umum tentang ABS ~SBK dari demikian banyak pepatah petitih serta dari demikian banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadits Nabi, untuk kemudian merumuskan fasal-fasal ABS secara akurat untuk Kompilasi Hukum ABS SBK.
b. Cara Induktif, yaitu dengan menghimpun terlebih dahulu semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menganai masalah-masalah yang telah muncul atau diperkirakan akan muncul dalam kehidupan beradat dan beragama dari masyarakat hukum adat Minangkabau ini, untuk kemudian dirumuskan aturan hukumnya secara akurat satu demi satu.

5. Pertimbangan
a. Terhadap Cara Deduktif. Dapat diperkirakan bahwa cara ini akan
membuka peluang untuk perdebatan filsafati, perdebatan ideologi, serta
perdebatan historis yang berkepanjangan, sehingga sebaiknya dihindari.
b. Terhadap Cara Induktif. Dapat diperkirakan bahwa cara ini selain akan lebih mudah juga lebih dinamis, bukan saja oleh karena sudah ada Kompilasi Hukum Islam sejak tahun 1991, yang segera dapat diadopsi sebagai komponen pertama dari Kompilasi Hukum ABS SBK, tetapi juga oleh karena tidak akan terlalu sukar untuk mencari rumusan terhadap komponen hukum adatnya, baik dengan menghimpun keputusan-keputusan pengadilan terhadap rangkaian sengketa adat yang sudah ada, maupun dengan mengadakan musyawarah khusus untuk itu, berturur-turut pada tingkat nagari dan pada tingkat di atas nagari.

6. Kesimpulan.
Cara yang paling baik dalam menyusun Kompilasi Hukum ABS SBK adalah dengan cara induktif, yang terdiri dari tiga langkah besar, yaitu : pertama, secara formal mengadopsi Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 sebagai bagian dari hukum ABS SBK, kedua: secara komprehensif dan dinamis menghimpun masalah-masalah hukum perdata yang sudah timbul dalam masyarakat hukum adat Minangkabau dan menyusunnya dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan ketiga, mencarikan rumusan yang akurat dari norma yang akan dianut dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam DIM tersebut.
Jakarta, 21 Januari 2008.
SB:sb.

 

Komentar
1. sudah saatnya
Ditulis oleh yudi kampai pada Selasa, 19 Pebruari 2008
saya kira pemikiran bapak Dr. Saafroedin Bahar, perlu disikapi secara arif oleh segenap masyarakat minangkabau baik yang berada di kampung halaman maupun dipertaun. Saat sangat sulit untuk mengejewantahkan hukum ABS SBK, dalam kehidupan apalagi dalam menyelesaikan sengketa. Hukum ABS dan SBK itu yang tertuang dalam pepatah dan petitih, membutuhkan interpretasi sehingga bisa dipahami secara komprehensif.  
Salah satu contoh adalah penetapan harta warisan orang. Jika satu keluarga memiliki keturunan perempuan tidak akan menjadi masalah. Justru persoalan terjadi ketika satu keluarga hanya memiliki anak laki-laki (di minang disebut keluarga punah).  
Orang tua dari laki-laki itu membangun rumah dan membelu sawah dan ladang. Kemudian orang tuanya meninggal, rumahnya itu yang kebetulan di atas tanah warisan tidak bisa dimiliki seutuhnya. Begitu juga sawah dan ladang yang bukan harta pusako tinggi, tidak bisa dinikmatinya secara leluasa. Banyak sekali harta jatuh bukan kepada anak dari laki-laki, justru diambil oleh kemekanan jauh.  
mungkin saya terlalu radikal jika saya kata, banyak harta-harta masyarakat minang yang asa usulnya tidak jelas dalam arti pewarisan yang tidak berdasarkan syariat islam.  
Dalam kasus di atas, kemenakan jauh, sebenarnya secara garis darah tidak punya hubungan sama sekali. Lho, kok dia bisa menikmati harta ayah dari mamaknya yang secara kekeraban bersaudara senenek dari pihak ibu.  
Barang kali kasus seperti ini bisa menjadi perdeban dan bahan diskusi.

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

Terakhir kali diperbaharui ( Senin, 18 Pebruari 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 2 dari 50 (2 Unik)
Peak: 25
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Yetti - 08 baju kuruang

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 13 ) Anggota 13
 Tamu ( 2 ) Tamu 2
  Total  15
 Angoota ( 7,173 ) Angoota  7,173


Statistik
Agg Baru  anwal
Hari Ini 6
Minggu Ini 95
Bulan Ini 406
Tahun ini 3,044
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 2 pengunjung dan 13 anggota yang online
User Terbaru

anwal

Terdaftar pada
2008-07-05 12:08:47

Pengunjung: 3476086