Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
Advertisement
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Nak kayo kuek mancari
Nak Tuah batabua urai
Nak mulie tapek-i janji
Nak Luruih rantangkan tali
Nak namo tinggakan jaso
Nak pandai kuek baraja

Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
PRRI PDF Print E-mail
Written by Syafri Segeh   
Tuesday, 18 March 2008
Article Index
PRRI
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5

 


Kok Bakisa Duduak Jan Bakisa dari Lapiek nan Salai (4)
Senin, 10 Maret 2008
Oleh : Syafri Segeh Sutan Rajo Pangeran, Wartawan Senior di Sumatera Barat
MENANGGAPI rapat rahasia di Sungai Dareh itu, Bung Hatta mengirim pesan yang kemudian disiarkan Pers di Jakarta: ”Kok bakisa duduak jan bakisa dari lapiek dan salai, kok bakisa tagak jan bakisa dari tanah nan sabungkah”. Sekitar tanggal 16 Januari 1958 Bung Hatta dan Syahrir mengirim seorang utusan ke daerah-daerah bergolak seperti Dewan Garuda di Palembang dan Dewan Banteng di Padang. Utusan itu adalah Djoeir Moehamad, salah seorang anggota Dewan Pimpinan Partai Sosialis Indonesia (PSI).
Pesan Bung Hatta dan Syarir itu adalah: ”Pergolakan-pergolakan daerah di Indonesia dewasa ini (maksudnya: waktu itu) terjadi pada saat-saat sedang hangatnya berlangsung Perang Dingin antara Blok Komunis dan Blok Barat ( termasuk Eropa Barat). Tidak tertutup kemungkinan, bahwa pergolakan daerah itu merupakan peluang bagi Blok Amerika untuk menungganginya, karena khawatir akan sikap Presiden Soekarno yang akrab dengan Blok Uni Soviet”. Ternyata kemudian, bahwa yang disinyalir oleh Bung Hatta dan Syahrir ini benar adanya.PRRI terperangkap ke dalam strategi Amerika Serikat.
Djoeir Moehamad juga menyampaikan pesan kepada Letkol Barlian, Ketua Dewan Garuda di Palembang dan Ahmad Husein, Ketua Dewan Banteng di Padang, bahwa suatu pemberontakan untuk membentuk Pemerintahan yang lain akan menimbulkan korban yang tidak sedikit, setidak-tidaknya akan mengakibatkan perkembangan daerah yang bersangkutan tertinggal selama satu generasi. Pesan ini kemudian menjadi kenyataan. Dapat dirasakan sekarang. Letkol Barlian di Palembang mematuhi nasihat Bung Hatta dan Syahrir ini, akan tetapi Ahmad Husein semula akan bersedia melaksanakan nasihat Bung Hatta dan Syahrir itu, tapi tampaknya waktu itu dia telah dikepung oleh teman-teman militernya, sehingga ia mengingkari nasihat Bung Hatta dan Syahrir itu.
Kol Dahlan Jambek berkata lewat pidato-pidatonya, bahwa keadaan sekarang sudah berada pada titik, ”the point of no return”. Pada tanggal 9 Februari 1958 Badan Aksi Rakyat Sumatera Tengah (BARST) mengadakan rapat akbar di Padang untuk mendorong Ahmad  Husein mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan kuatk terhadap Pemerintah Jakarta. Dalam rapat akbar itu berpidato Kol. Dahlan Jambek dan Kol. Simbolon yang kemudian rapat akbar itu mengeluarkan sebuah resolusi yang ditujukan kepada Ahmad Husein.
Sebagian besar dari isi resolusi itu yang diapopsi ke dalam ultimatum Dewan Perjuangan yang diumumkan lewat radio tanggal 10 Pebruari 1958 yaitu :

• Agar Ahmad Husein mengirim tuntutan kepada Perdana Menteri Juanda dan Kabinetnya di Jakarta supaya mengembalikan mandatnya dan menunjuk Hatta dan Hamengkubowono IX sebagai formatur pembentukan Kabinet baru.
• Agar Pemerintah Pusat mencabut larangan terhadap barter.
• Agar Presiden Soekarno kembali ke UUD 1950 dalam membentuk kabinet. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Ahmad Husein harus mengambil langkah-langkah bijaksana dan kuat.
Esok harinya, tanggal 10 Pebruari 1958, Ahmad Husein selaku Ketua Dewan Perjuangan mengeluarkan ultimatum yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat melalui RRI Padang yang isinya antara lain:
• Menuntut supaya dalam waktu 5 x 25 jam: a. Kabinet Juanda mengembalikan mandatnya kepada Presiden/pejabat Presiden ( waktu itu Presiden Sukarno sedang berada di luar negeri dan Pejabat Presiden waktu itu adalah Ketua DPR Sartono). b. Presiden/Pejabat Presiden mengambil kembali mandat Kabinet Juanda.
• Menuntut segera setelah tuntutan dalam angka 1 dilaksanakan supaya Hatta dan Hamengkubowono IX ditunjuk untuk membentuk satu Zaken Kabinet Nasional menurut ketentuan-ketentuan konstitusi yang terdiri dari tokoh-tokoh yang sudah terkenal sebagai pemimpin-pemimpin yang jujur, cakap dan disegani serta  bersih dari anasir-anasir anti-Tuhan. a. Untuk menyelamatkan negara dari desintegrasi dan kekacauan sekarang dan kembali bekerja menurut UUDS menunggu terbentuknya UUD oleh kontituente. b. Meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi pembangunan Negara dan Bangsa lahir dan bathin dengan arti yang sesungguhnya.
Tuntutan ke lima: a. Bersedia kembali kepada kedudukannya yang konstitusionil serta menghapuskan segala akibat dari tindakan-tindakannnya yang melanggar UUD serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan perbuatan. b. Memberikan kesempatan sepenuhnya serta bantuannya menurut konstitusi kepada Zaken Kabinet Nasional Hatta- Hamengkubowono IX ini, agar sungguh-sungguh dapat melakukan kewajibannya sampai pemilihan umum yang akan datang.
Tuntutan ke enam: Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 tidak dipenuhi,maka kami mengambil langkah-langkah kebijaksanaan sendiri. Tuntutan ke tujuh: a. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan oleh pejabat Presiden, tetapi ternyata bahwa tuntutan tersebut pada angka 5 tidak dipenuhi oleh Presiden, ataupun. b. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan pejabat Presiden, tetapi kemudian ternyata bahwa tuntutan tersebut pada angka 5 tidak dipenuhi oleh Presiden Soekarno.
Maka dengan ini kami menyatakan, bahwa sejak itu kami menganggap diri kami terbebas dari pada wajib taat kepada Dr. Ir. Soekarno sebagai Kepala Negara. Maka sebagai akibatnya dari tidak dipenuhinya semua tuntutan di atas, menjadi tanggung jawab dari mereka yang tidak memenuhinya, terutama Presiden Soekarno. Esok harinya, tanggal 11 Februari 1958, Kabinet Juanda menolak Ultimatum Dewan Perjuangan itu dan memerintahkan KSAD untuk memecat dari dinas militer Letkol Ahmad Husein dan Kol. Simbolon serta Komando Daerah Militer Sumatera Tengah (KDMST) dibekukan dan hubungan darat, maupun udara dengan Sumatera Tengah dihentikan sama seperti yang sudah dilakukan di Sulawesi Utara. (***)

 

 

 



Last Updated ( Tuesday, 18 March 2008 )
 
< Prev   Next >


Advertisement

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 8 guests and 16 members online
Generated in 4.64482 Seconds