Apakah Ada Gerakan anti Hadith ( inkarus sunnah ) Pada Zaman Dahulu? Berikut dialog imam syafie dengan golongan Anti Hadist/Ingkarus Sunnah
Pada kurun kedua hijrah, telah muncul satu golongan yang menolak as-Sunnah sebagai salah satu sumber perundangan Islam. Golongan ini terdiri dari mereka yang menolak hadith yang diriwayatkan bukan secara mutawattir (Hadith Ahad) dan juga terdiri daripada golongan mengatakan bahwa hadith bukanlah penerang kepada Al-Qur'an dan bukan juga penguat kepadanya, malah ia merupakan satu hukum yang terpisah daripada Al-Qur'an. Dan orang pertama yang menjawab golongan anti-hadith/ingkarus sunnah ini ialah Imam Al-Syafie di mana beliau telah menulis di dalam bukunya "Jama' al-Ilm" dari kitabnya "al-Um" di dalam bab khas. Di dalam buku-bukunya tersebut Al-Syafie telah menyebut tentang perdebatannya dengan satu golongan yang dikenali sebagai golongan anti-hadith ini. Beliau juga telah meletakkan bab khas di dalam bukunya "Ar-Risalah" tentang berhujah dengan hadith ahad, sepertimana yang dinyatakan di dalam kitabnya "al-Um". Imam Al-Syafie telah berkata: Salah seorang dari golongan ini (anti-hadith) telah bertanya kepadaku: kamu dari kalangan Arab, dan Al-Qur'an diturunkan di dalam bahasa kamu, dan kamu juga mampu menghafaznya, dan di dalamnya Allah S.W.T telah menurunkan hukum-hukumnya. Dan sekiranya seseorang itu merasa syak / ragu dan kurang jelas akan Al-Qur'an, maka kamu akan menyuruhnya supaya memilih supaya bertaubat ataupun dihukum bunuh. Dan Allah S.W.T telah berfirman di dalam Al-Qur'an: Menerangkan setiap sesuatu (an-Nahl: 89). Dan bagaimanakah kamu mengatakan kepada diri kamu dan orang ramai tentang perkara yang difardhukan oleh Allah dengan menyatakan bahwa ianya adalah am, dan sesekali kamu mengatakan ianya khas, dan buat kali yang seterusnya pula kamu mengatakan bahwa perintah di dalam Al-Qur'an membawa maksud fardhu, dan seterusnya pula kamu mengatakan di dalam perintah ada dalil yang mungkin membawa maksud harus. Dan apa yang menyebabkan perbedaan ini berlaku di kalangan kamu adalah berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh seseorang perawi dari seorang perawi yang lain, atau dua potong hadith atau lebih hinggalah sampai sanadnya kepada Rasulullah S. a.W. Dan saya telah mendapati bahawa kamu dan mereka yang bersependapat dengan kamu tidak sedikit pun mengingkari orang yang kamu temui di kalangan perawi hadith tentang kebenaran dan kekuatan hafalan mereka. Dan saya lihat di kalangan mereka ini tiada seorang pun yang tidak melakukan kesalahan dan lupa semasa meriwayatkan hadith-hadith Rasulullah. Bahkan kamu sendiri berkata: "Si fulan telah melakukan kesalahan di dalam hadith ini, dan si fulan ini pula telah membuat kesalahan di dalam hadith itu." Dan kamu juga telah berkata: "Sekiranya seseorang itu berkata tentang hadith yang kamu benarkan dan juga hadith yang kamu larang berdasarkan sesuatu cara: sesungguhnya Rasulullah tidak pernah menyebut hadith ini dan kamu telah melakukan kesalahan atau satu penipuan, dan kamu tidak menyuruh mereka bertaubat, dan kamu berkata kepada mereka lagi: Berdosalah kamu di atas apa yang kamu katakan, apakah boleh kamu membedakan antara sesuatu itu dengan hukum-hukum di dalam Al-Qur'an yang pada hakikatnya ianya adalah sama, dan kamu telah meletakkan berita yang dibawa oleh mereka (perawi) setaraf dengan Al-Qur'an, dan kamu telah melarang dan mengharuskannya. Imam Al-Syafie menjawab: Sebenarnya kami telah menetapkan satu lingkungan (keyakinan) dan dari aspek kebenaran sesuatu berita itu dengan qias. Dan sebab-sebabnya adalah berbeda dan sekiranya kami memberikan kesemuanya, maka sebahagian darinya adalah lebih kuat dari sebahagian yang lain. Contohnya, sekiranya seseorang itu telah berikrar dengan mengemukakan dalilnya, dan juga bersumpah, maka ikrarnya adalah lebih kuat dari dalilnya, dan segala dalilnya adalah lebih kuat daripada sumpahnya. Dan begitu juga, sekiranya kami meletakkan sesuatu itu pada satu keadaan, maka sebab-sebabnya adalah berbeda. AH: “Berdasarkan pendapat kamu tadi, sekiranya kamu menerima apa yang di datangkan oleh mereka (hadith), dan kamu juga telah mengemukakan tentang kriteria yang disyaratkan untuk menerima hadith dari mereka ini, maka apakah hujah-hujah kepada golongan yang menolak pendapat kamu ini? Dan bagi saya, saya tidak dapat menerima sedikit pun apa yang kamu katakan tadi, selagi mereka ini manusia yang mungkin melakukan kesalahan, maka saya tidak akan menerima kecuali menerusi keyakinan dan kepercayaan dan apa yang saya percaya Al-Qur'an saja yang tidak mendatangkan sedikitpun keraguan kepada seseorang tentang kebenarannya, dan bukan dengan konsep lingkungan tadi. “ Al-Syafie: “Aku akan berkata kepada mereka, apabila membicarakan tentang Al-Qur'an dan hukum-hukamnya, di sana terdapat beberapa dalil yang menyatakan bahawa Al-Qur'an itu sendiri memerlukan hadith-hadith yang benar diriwayatkan oleh junjungan besar Nabi Muhammad S.A.W sama saja dalam bentuk umum maupun khusus“. Kemudian Al-Syafie mengemukakan dalil yang menyokong pendapatnya dan berkata, firman Allah Ta’ala: Dialah yang mengutuskan kepada golongan ummi seorang rasul dari kalangan mereka untuk membacakan kepada mereka ayat-ayatNya, membersihkan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (al-Jumu’ah: 2). AH: “Maka telah kita ketahui bahawa “Al-Kitab” yang dimaksudkan dalam ayat tadi ialah Al-Qur'an al-Karim, maka apa pula yang dimaksudkan dengan “Al-Hikmah”? Al-Syafie: “Sunnah Rasulullah S.A.W “ AH: “Dan mungkin juga apa yang dimaksudkan dalam ayat tadi ialah Al-Qur'an itu diturunkan secara jumlah, dan al-hikmah itu bermaksud hukum-hakamnya yang khusus?” Al-Syafie: “Apa yang dimaksudkan di sini ialah penerangan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan oleh Allah, contohnya seperti hukum faraid (pembahagian harta), sembahyang, zakat, haji dan sebagainya. Maka Allah telah menetapkan hukum di dalam Al-Qur'an, dan Rasulullah pula menerangkan bagaimana ibadat-ibadat ini dilaksanakan. AH: “Itu mungkin juga satu andaian/kemungkinan saja. “ Al-Syafie: “Dan sekiranya kamu mengikut pendapat ini, maka kamu menerima bahwa Al-Qur'an tidak akan difahami kecuali setelah diterangkan oleh Nabi S.A.W.” AH: “Dan bagaimana sekiranya saya mengatakan bahawa Al-Qur'an dan al-Hikmah itu adalah suatu benda yang sama?" Al-Syafie: “Yang manakah lebih afdhal (utama), Al-Qur'an dan al-Hikmah itu adalah berbeda ataupun kedua-duanya adalah perkara yang sama?” AH: “Mungkin juga ianya adalah dua perkara yang berbeda seperti yang kamu jelaskan tadi, dan mungkin juga kedua-duanya adalah perkara yang sama.” Al-Syafie: “Dan yang paling rajih (tepat) ialah pendapat yang pertama, kerana di dalam Al-Qur'an terdapat dalil yang menguatkan hujah kami dan berbeda dengan pendapat kamu.” AH: “Mana dalilnya? ” Al-Syafie: “Firman Allah Ta’ala: Dan bacalah ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah yang dibacakan didalam rumah-rumah kamu, sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui ( al-Ahzab: 34) maka menurut ayat ini bahwa telah dibacakan di rumah perempuan-perempuan itu dua perkara yaitu Al-Qur'an dan as-Sunnah. Dan apa yang dimaksudkan dengan tilawah (bacaan) ialah bacaan Al-Qur'an dan as-sunnah. ” AH: “Di dalam ayat ini menunjukkan bahawa Al-Qur'an bukan bermaksud al-Hikmah adalah lebih tepat.” Al-Syafie: “Dan Allah telah mewajibkan kita mengikut Nabi Muhammad S.A.W. ” AH: “Mana dalilnya? ” As-Syafie: “Firman Allah Ta’ala: Tidak ! Demi tuhanmu, mereka tiada juga beriman, sehingga mereka meminta keputusan kepada engkau di dalam perselisihan mereka, kemudian mereka tiada keberatan dalam hati mereka untuk menerima keputusan engkau dan mereka menerimanya dengan sebenar-benarnya. (an-Nisa’: 65) dan firman Allah lagi: Barangsiapa yang mentaati rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah (an-Nisa’: 80) dan seterusnya firman Allah dalam surah al-Hasyr ayat 7: Sebab itu hendaklah takut orang yang melanggar perintah rasul itu bahawa mereka akan ditimpa fitnah (ujian) azab yang pedih. AH: “Tidak ada yang lebih utama pada kami tentang maksud Al-Hikmah adalah Sunnah RasulS.A.W, sebagaimana yang dikatakan oleh sebahagian dari kami: “ Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kami supaya menerima hukum Rasulullah S.A.W dan hukum-hukumNya Dialah yang menurunkannya ” Maknanya di sini, maka sesiapa yang tidak menerima hukum Allah, maka adalah lebih tepat jika kita katakan mereka ini menolak perintah Allah daripada kita mengatakan mereka ini menolak perintah rasul. As-Syafie: “Dan Allah telah menyeru kepada hambanya supaya mentaati segala perintahnya, sepertimana firmanNya yang bermaksud Apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kamu, maka hendaklah kamu terima, dan apa yang dilarang olehnya maka hendaklah kamu tinggalkan (surah al-Hasyr: 7)” AH: “Dan ayat ini menerangkan tentang penurunan Al-Qur'an, maka adalah wajib bagi kita melakukan apa yang diperintahkan oleh rasul dan meninggalkan apa yang dilarang olehnya.” As-Syafie: “Adakah fardhu-fardhu yang disyariatkan kepada kita dan kepada umat yang sebelumnya sama?” AH: “Ya !” As-Syafie: “Jika yang demikian, maka hendaklah kita mengikut apa yang diperintahkan oleh rasul kepada kita. Dan sekiranya difardhukan kepada kita sesuatu ibadat, adakah ia diambil berdasarkan dalil yang memerintahkan supaya kita mengerjakannya? ” AH: “Ya !” As-Syafie: “Maka disini, adakah pada pendapat kamu cara untuk mengerjakan suruhan Allah ini yang telah diperintahkan oleh rasul kepada kamu atau (kaum sebelum atau selepas kamu) yang mereka ini tidak pernah bertemu dengan Rasulullah S.A.W kecuali dengan Hadith Al-Nabawi?” (Di sini, Imam As-Syafie menyebut tentang bagaimana dinasakhkan ayat-ayat Al-Qur'an, dan tiada cara lain untuk mengetahui pemansukhan ayat-ayat Al-Qur'an ini kecuali melalui hadith yang diriwayatkan oleh Nabi S.A.W) AH: “Dan sesungguhnya hujah kamu adalah kuat, dan kami menerima pendapat kamu dan menerima hadith dari Rasulullah S.A.W, dan saya hampir menerima pendapat bahawa hadist menjadi pegangan seseorang muslim.” Kemudian musuh ini menerima pendapat yang dikemukakan oleh Imam As-Syafie dan menganggap ia satu kebenaran. AH ini telah bertanya lagi kepada Imam As-Syafie kemudiannya, tentang permasalahan “ Umum ” didalam Al-Qur'an, sesekali didatangkan dalam didalam Al-Qur'an makna umum dan sesekali didatangkan makna khusus. Maka Imam As-Syafie menerangkan bahawa bahasa Arab adalah bahasa yang sangat luas, dan kadangkala kita dapati mereka bertutur menggunakan lafaz umum akan tetapi maknanya adalah khusus, dan bilamana kita berbicara tentang pengkhususan yang umum, maka kita tidak akan dapati melainkan setelah merujuk kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah. Kemudian Imam as-Syafie memberikan beberapa contoh tentang lafaz umum didalam Al-Qur'an yang dikhususkan hukumnya oleh as-Sunnah seperti fardhu sembahyang ke atas mereka yang dituntut dan dikhususkan kepada mereka yang datang haidnya, dan fardhu zakat ke atas harta adalah umum kemudian dikhususkan kepada sebahagian dari harta tersebut (bukan kesemuanya), dan wasiat kepada kedua ibu bapa kemudiannya dimansukhkan dengan turunnya ayat faraid (pembahagian harta), dan harta warisan kepada kedua ibu bapa dan anak-anak dikhususkan bahawa orang kafir tidak boleh menerima wasiat dari seorang islam, dan dari seorang tuan tidak boleh diwariskan kepada hambanya dan dari seorang yang dibunuh tidak boleh diwarisi hartanya kepada pembunuhnya. Dan semua yang demikin itu adalah dari hadith, maka musuh tadi menerima bahawa tiada cara lain untuk mengetahui penerangan tentang hukum yang didatangkan oleh Al-Qur'an kecuali melalui hadith. AH: “Dan saya masih berpendapat tentang perbedaan makna tadi, sehingga saya menyalahkan siapa yang mengikut golongan tersebut, dan di sana ada 2 jenis golongan: dan salah satu daripadanya tidak menerima as-Sunnah dan mengatakan di dalam Al-Qur'an terdapat penerangan kepada semua hukum.” As-Syafie: “Apa yang menyebabkan semua itu?” AH: “Maka sampailah kita ke noktah yang penting, berkata seorang pemuda: Barangsiapa yang mendatangkan sesuatu atas perkataan solat, maka dia seolah-olah telah menunaikannya, walaupun ia mengerjakan solat dua rakaat pada setiap hari. Dan sebarang ibadat yang tidak terdapat di dalam Al-Qur'an maka ianya bukan ibadat yang dituntut. Dan telah berkata yang lain: Apa yang terdapat di dalam Al-Qur'an, maka diterima baginya hadist. Mereka ini seolah-olah menerima hadist setelah mereka menolaknya. Dan sebenarnya mereka ini tidak mengetahui tentang nasakh dan mansukh di dalam Al-Qur'an serta lafaz am dan khusus di dalamnya. Dan di sini jelas kelihatan kesesatan mereka, namun satu pertanyaan yang perlu dikemukakan, bolehkah kita mengharam sesuatu dengan adanya dalil zanni?” As-Syafie: “Ya !” AH: “Apakah ia? ” As-Syafie: “Apa pendapat kamu tentang lelaki ini? Adakah diharamkam darah dan hartanya? AH: “Ya !” As-Syafie: “Sekiranya datang kepada kamu dua orang saksi, dan mengatakan bahawa lelaki ini telah didapati membunuh, dan merampas hartanya, apa pendapat kamu? ” AH: “Saya akan bunuh lelaki tersebut dan hartanya akan dipulangkan kepada warisnya.” As-Syafie: “Dan pada pendapat kamu adakah saksi tadi mungkin melakukan satu penipuan atau satu kesilapan?” AH: “Mungkin juga” As-Syafie: “Dan bagaimana kamu menghalalkan darah dan hartanya melalui dalil zanni atau hanya berpandukan 2 orang saksi?” AH: “Aku menerimanya berdasarkan penyaksian tadi” As-Syafie: “Dan adakah kamu dapati di dalam Al-Qur'an ada menyebut tentang penyaksian terhadap pembunuhan?” AH: “Tidak, akan tetapi ianya difahami menerusi makna.” As-Syafie: “Dan sekiranya kamu berpendapat demikian, maka kamu secara zahirnya telah menerima penyaksian dua orang saksi tadi yang tidak mengetahui apa-apa tentang perkara ghaib (peristiwa lepas dan akan datang) kecuali Allah. Dan begitu, kami telah mensyaratkan kepada perawi hadith syarat yang lebih ketat daripada penyaksian tadi dalam meriwayatkan sesuatu hadith. Kami tidak menerima hadith yang diriwayatkan oleh seorang perawi sahaja, dan kami juga mengesan kebenaran dan ketidaksahihan sesuatu hadith itu menerusi perbandingan hadith yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan hadith yang diriwayatkan oleh perawi yang lain dan juga menerusi Al-Qur'an dan as-Sunnah itu sendiri, dan dalam keadaan ini terdapat beberapa perkara yang yang tidak mungkin disyaratkan di dalam penyaksian.” Dan setelah mendengar hujah-hujah Imam as-Syafie tadi maka musuh itu pun puas hati dengan penjelasannya dan menerima kepentingan as-Sunnah sebagai penerang kepada Al-Qur'an. Maka di sini dapatlah kita membuat beberapa kesimpulan: Imam as-Syafie tidak menerangkan secara terperinci siapakah golongan ini yang sebenarnya, dan siapa pula syakhsiah sebenarnya orang yang telah kita bincangkan sebentar tadi. Dan Syeikh al-Khudri di dalam bukunya “Tarikh at-Tasyri’ al-Islami” telah menjelaskan bahawa golongan yang dimaksudkan tadi ialah golongan “Mu’tazilah” (Dan Imam as-Syafie juga tidak menerangkan syakhsiah yang berpegang pada pendapat ini, sebagaimana sejarah juga tidak menjelaskan siapakah golongan ini yang secara terperinci. Tetapi Imam as-Syafie di dalam perdebatannya yang seterusnya (dengan mereka yang menolak hadith secara keseluruhan) secara terangan telah mendakwa bahawa golongan ini berasal dari Basrah, dan Basrah sebagaimana yang kita ketahui merupakan pusat gerakan falsafah (ilmu kalam) dan di sinilah lahirnya mazhab Mu’tazilah. Dan di sini jugalah dibesarkan para ulama’ mu’tazilah dan penulis-penulisnya, yang mana golongan ini terkenal dengan tentangan terhadap ahli hadith. Dan diperkatakan bahawa pendapat yang telah kita bincangkan sebentar tadi merupakan sebahagian daripada golongan ini. |
1. untuk meramaikan wacana Ditulis oleh de alfiand pada Sabtu, 22 Maret 2008 untuk meramaikan wacana, sehingga kita mempunyai banyak pertimbangan, saya pernah melihat website ini: http://www.submission.org dan http://www.kedamaian.org. mungkin bagus juga untuk menjadi pengawal wacana dan kritik di antara kita semua. wasalam
| 2. Pertanyaan Untuk de Alfiand Ditulis oleh edi_kampai pada Senin, 24 Maret 2008 Apakah de Alfiand ini orang minang? Nampaknya alamat website yang direferensikan menyesatkan | 3. menjawab sdr edi kampai Ditulis oleh de alfiand pada Rabu, 26 Maret 2008 saya hanya mencoba membukakan sejarah yang ada... keputusan di tangan saudara sekalian, kalau dalam sejarah dinyatakan (dan memang ternyata) bahwa hadits baru ada hampir satu abad (sekitar 80 tahun) setelah nabi muhammad saw wafat, apakah yang terpikir oleh anda sekalian mengenai inti agama islam?? sebagai perbandingan, nabi isa baru dinobatkan sebagai tuhan oleh umat kristen 3 abad setelah beliau wafat... (jadi sebelum itu memang mereka percaya bahwa isa bukan tuhan) itu saja... apapun keputusan anda, sesat atau tidak, terserah anda memakai akal sehat (karena al quran memang manyuruh manusia memakai akalnya, selain yang tertulis di dalam al quran) masing2... terima kasih, wasalam
| 4. Tambahan mengenai Hadits Ditulis oleh ~tanty~ pada Rabu, 26 Maret 2008 Allah telah menegaskan “Tidak ada satu perkarapun yang Kami abaikan dalam Kitab Suci” (6:3 . Ini menjelaskan bahwa Kitab Suci telah mencakup seluruh prinsip penetapan syari’ah, sehingga tidak lagi ada peran bagi hadits untuk menetapkan hukum dan membuat syari’ah. Allah menjamin pemeliharaan Al Qur’an dari kesalahan, sebagaimana difirmankan, “Sesungguhnya Kami benar-benar telah menurunkan pelajaran, dan sesungguhnya Kami yang memeliharanya” (15:9). Allah tidak menjamin pemeliharaan hadits, sehingga masuk ke dalamnya penambahan dan pemalsuan. Kalau seandainya hadits termasuk sumber penetapan syari’ah, tentulah Allah memeliharanya untuk kepentingan para hamba-Nya dari kemungkinan penyelewengan dan perubahan sebagaimana Dia telah memelihara Kitab Suci-Nya. Hadits belum dibukukan di zaman Nabi SAW, bahkan secara otentik diceritakan bahwa beliau melarang membukukannya. Hadits juga belum dibukukan di zaman Al-Khulafa Al-Rasyidun, dan kebanyakan tokoh besar para sahabat Nabi serta para Tabi’un seperti Umar, Abu Bakr, ‘Alqamah, ‘Ubaydah, Al-Qasim Ibn Muhammad, Al-Sya’bi, Al-Nakha’i, dll., menunjukkan sikap tidak suka pada usaha membukukannya. Pembukuan hadits baru dimulai pada akhir abad pertama, dan selesai pengumpulan dan koreksinya pada pertengahan abad ketiga. Ini adalah jangka waktu yang cukup panjang untuk menimbulkan keraguan tentang keabsahan teks-teks hadits, dan hal itu dengan sendirinya menempatkan hadits pada tingkat dugaan (martabat al-dhann) belaka, sedangkan dugaan tidak dapat menghasilkan hukum syari’ah, karena Allah berfirman, “Sesungguhnya dugaan tidak sedikitpun menghasilkan kebenaran” (53:2 . Peace! Wassalam | 5. untuk menambah wawasan sanak dipalanta t Ditulis oleh urang pada Kamis, 27 Maret 2008 Struktur Hadits Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi). Contoh:Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (Hadits riwayat Bukhari) Sanad Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah Al-Bukhari > Musaddad > Yahyaa > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits. Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dengan sanadnya ialah : - Keutuhan sanadnya - Jumlahnya - Perawi akhirnya Sebenarnya, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam.Hal ini diterapkan di dalam mengutip berbagai buku dan ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-hadits nabawi. Matan Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadist ialah: Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan, Matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang). Klasifikasi Hadits Hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad, jumlah penutur (periwayat) serta tingkat keaslian hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan) Berdasarkan ujung sanad Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni marfu' (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqtu' : Hadits Marfu' adalah hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW (contoh:hadits sebelumnya) Hadits Mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu'. Contoh: Al Bukhari dalam kitab Al-Fara'id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Zubair mengatakan: "Kakek adalah (diperlakukan seperti) ayah". Namun jika ekspresi yang digunakan sahabat seperti "Kami diperintahkan..", "Kami dilarang untuk...", "Kami terbiasa... jika sedang bersama rasulullah" maka derajat hadits tersebut tidak lagi mauquf melainkan setara dengan marfu'. Hadits Maqtu' adalah hadits yang sanadnya berujung pada para Tabi'in (penerus). Contoh hadits ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: "Pengetahuan ini (hadits) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu". Keaslian hadits yang terbagi atas golongan ini sangat bergantung pada beberapa faktor lain seperti keadaan rantai sanad maupun penuturnya. Namun klasifikasi ini tetap sangat penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan dan tindakan Rasulullah SAW dari ucapan para sahabat maupun tabi'in dimana hal ini sangat membantu dalam area perdebatan dalam fikih ( Suhaib Hasan, Science of Hadits). Berdasarkan keutuhan rantai/lapisan sanad Berdasarkan klasifikasi ini hadits terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Munqati', Mu'allaq, Mu'dal dan Mursal. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur diatasnya. Ilustrasi sanad : Pencatat Hadits > penutur 4> penutur 3 > penutur 2 (tabi'in) > penutur 1(Para sahabat) > Rasulullah SAW Hadits Musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimiliki hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu. Yakni urutan penutur memungkinkan terjadinya transfer hadits berdasarkan waktu dan kondisi. Hadits Mursal. Bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi'in menisbatkan langsung kepada Rasulullah SAW (contoh: seorang tabi'in (penutur2) mengatakan "Rasulullah berkata" tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya). Hadits Munqati' . Bila sanad putus pada salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3 Hadits Mu'dal bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut. Hadits Mu'allaq bila sanad terputus pada penutur 4 hingga penutur 1 (Contoh: "Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah). Berdasarkan jumlah penutur Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan hadits Ahad. Hadits mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma'nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat) Hadits ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain : Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain terdapat banyak penutur) Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan) Mashur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan) namun tidak mencapai derajat mutawatir. Berdasarkan tingkat keaslian hadits Kategorisasi tingkat keaslian hadits adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da'if dan maudu' Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sanadnya bersambung; Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits . Hadits Hasan, bila hadits yg tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat. Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat. Hadits Maudu', bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta. Jenis-jenis lain Adapun beberapa jenis hadits lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain: Hadits Matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu Hadits yang hanya dirwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta. Hadits Mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya/jujur. Hadits Mu'allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut Hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut Hadits Mu'tal (Hadits sakit atau cacat) Hadits Mudlthorib, artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidaksama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan Hadits Maqlub, yakni hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan ileh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi) Hadits gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah Hadits Mudraj, yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh perawinya Hadits Syadz, Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi orang yang terpercaya yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi yang lain. Hadits Mudallas, disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Jadi Hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya Periwayat Hadits Sampul kitab hadits Sahih Bukhari Periwayat Hadits yang harus diterima oleh Muslim Shahih Bukhari, disusun oleh Bukhari (194-256 H) Shahih Muslim, disusun oleh Muslim (204-262 H) Sunan Abu Daud, disusun oleh Abu Dawud (202-275 H) Sunan at-Turmudzi, disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H) Sunan an-Nasa'i, disusun oleh an-Nasa'i (215-303 H) Sunan Ibnu Majah, disusun oleh Ibnu Majah (209-273). [[Imam Ahmad bin Hambal [[Imam Malik [[Ad-Darimi Periwayat Hadits yang diterima oleh Muslim Syi'ah Muslim Syi'ah hanya mempercayai hadits yang diriwayatkan oleh keturunan Muhammad saw, melalui Fatimah az-Zahra, atau oleh pemeluk Islam awal yang memihak Ali bin Abi Thalib. Syi'ah tidak menggunakan hadits yang berasal atau diriwayatkan oleh mereka yang menurut kaum Syi'ah diklaim memusuhi Ali, seperti Aisyah, istri Muhammad saw, yang melawan Ali pada Perang Jamal. Ada beberapa sekte dalam Syi'ah, tetapi sebagian besar menggunakan: Ushul al-Kafi Al-Istibshar Al-Tahdzib Man La Yahduruhu al-Faqih Pembentukan dan Sejarahnya Bagian ini membutuhkan pengembangan. Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah hadits Hadits sebagai kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Berita tersebut didapat dari para sahabat pada saat bergaul dengan Nabi. Berita itu selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain yang tidak mengetahui berita itu, atau disampaikan kepada murid-muridnya dan diteruskan kepada murid-murid berikutnya lagi hingga sampai kepada pembuku Hadits. Itulah pembentukan Hadits. Masa Pembentukan Al Hadist Masa pembentukan Hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja. Masa Penggalian Masa ini adalah masa pada sahabat besar dan tabi'in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis ataupun dibukukan. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar Al Hadits dan menggali dari sumber-sumber utamanya. Masa Penghimpunan Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi'in yang mulai menolak menerima Al Hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari'at dan 'aqidah dengan munculnya Al Hadits palsu. Para sahabat dan tabi'in ini sangat mengenal betul pihak-pihak yang melibatkan diri dan yang terlibat dalam permusuhan tersebut, sehingga jika ada Al Hadits baru yang belum pernah dimiliki sebelumnya diteliti secermat-cermatnya siapa-siapa yang menjadi sumber dan pembawa Al Hadits itu. Maka pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi'in memerintahkan penghimpunan Al Hadits. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan Al Hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan Al Hadits marfu' dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu'. Masa Pendiwanan dan Penyusunan Abad 3 H merupakan masa pendiwanan (pembukuan) dan penyusunan Al Hadits. Guna menghindari salah pengertian bagi umat Islam dalam memahami Hadits sebagai prilaku Nabi Muhammad, maka para ulama mulai mengelompokkan Hadits dan memisahkan kumpulan Hadits yang termasuk marfu' (yang berisi perilaku Nabi Muhammad), mana yang mauquf (berisi prilaku sahabat) dan mana yang maqthu' (berisi prilaku tabi'in). Usaha pembukuan Al Hadits pada masa ini selain telah dikelompokkan (sebagaimana dimaksud diatas) juga dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih (koreksi/verifikasi) atas Al Hadits yang ada maupun yang dihafal. Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan Hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Al Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Al Hadits seperti menghimpun yang terserakan atau menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber utamanya kitab-kitab Al Hadits abad 4 H. Kitab-kitab Hadits Berdasarkan masa penghimpunan Al Hadits Abad ke 2 H Beberapa kitab yang terkenal : Al Muwaththa oleh Malik bin Anas Al Musnad oleh As Syafi'i (tahun 150 - 204 H / 767 - 820 M) Mukhtaliful Hadist oleh As Syafi'i Al Jami' oleh Abdurrazzaq Ash Shan'ani Mushannaf Syu'bah oleh Syu'bah bin Hajjaj (tahun 82 - 160 H / 701 - 776 M) Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin Uyainah (tahun 107 - 190 H / 725 - 814 M) Mushannaf Al Laist oleh Al Laist bin Sa'ad (tahun 94 - 175 / 713 - 792 M) As Sunan Al Auza'i oleh Al Auza'i (tahun 88 - 157 / 707 - 773 M) As Sunan Al Humaidi (wafat tahun 219 H / 834 M) Dari kesembilan kitab tersebut yang sangat mendapat perhatian para 'lama hanya tiga, yaitu Al Muwaththa', Al Musnad dan Mukhtaliful Hadist. Sedangkan selebihnya kurang mendapat perhatian akhirnya hilang ditelan zaman. Abad ke 3 H Musnadul Kabir oleh Ahmad bin Hambal dan 3 macam lainnya yaitu Kitab Shahih, Kitab Sunan dan Kitab Musnad yang selengkapnya : Al Jami'ush Shahih Bukhari oleh Bukhari (194-256 H / 810-870 M) Al Jami'ush Shahih Muslim oleh Muslim (204-261 H / 820-875 M) As Sunan Ibnu Majah oleh Ibnu Majah (207-273 H / 824-887 M) As Sunan Abu Dawud oleh Abu Dawud (202-275 H / 817-889 M) As Sunan At Tirmidzi oleh At Tirmidzi (209-279 H / 825-892 M) As Sunan Nasai oleh An Nasai (225-303 H / 839-915 M) As Sunan Darimi oleh Darimi (181-255 H / 797-869 M) Imam Malik imam Ahmad Abad ke 4 H Al Mu'jamul Kabir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M) Al Mu'jamul Ausath oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M) Al Mu'jamush Shaghir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M) Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M) Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah (233-311 H / 838-924 M) At Taqasim wal Anwa' oleh Abu Awwanah (wafat 316 H / 928 M) As Shahih oleh Abu Hatim bin Hibban (wafat 354 H/ 965 M) Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat 353 H / 964 M) As Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M) Al Mushannaf oleh Ath Thahawi (239-321 H / 853-933 M) Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi (wafat 301 H / 913 M) Abad ke 5 H dan selanjutnya Hasil penghimpunan Bersumber dari kutubus sittah saja Jami'ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H / 1160-1233 M) Tashiful Wushul oleh Al Fairuz Zabadi (? - ? H / ? - 1084 M) Bersumber dari kkutubus sittah dan kitab lainnya, yaitu Jami'ul Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M) Bersumber dari selain kutubus sittah, yaitu Jami'ush Shaghir oleh As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M) Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam bidang-bidang) Kitab Al Hadits Hukum, diantaranya : Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M) As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi (384-458 H / 994-1066 M) Al Imam oleh Ibnul Daqiqil 'Id (625-702 H / 1228-1302 M) Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al Hirani (? - 652 H / ? - 1254 M) Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M) 'Umdatul Ahkam oleh 'Abdul Ghani Al Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M) Al Muharrar oleh Ibnu Qadamah Al Maqdisi (675-744 H / 1276-1343 M) Kitab Al Hadits Akhlaq At Targhib wat Tarhib oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M) Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M) Syarah (semacam tafsir untuk Al Hadist) Untuk Shahih Bukhari terdapat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M) Untuk Shahih Muslim terdapat Minhajul Muhadditsin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M) Untuk Shahih Muslim terdapat Al Mu'allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M) Untuk Muntaqal Akhbar terdapat Nailul Authar oleh As Syaukani (wafat 1250 H / 1834 M) Untuk Bulughul Maram terdapat Subulussalam oleh Ash Shan'ani (wafat 1099 H / 1687 M) Mukhtashar (ringkasan) Untuk Shahih Bukhari diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M) Untuk Shahih Muslim diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M) Lain-lain Kitab Al Kalimuth Thayyib oleh Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M) berisi hadits-hadits tentang doa. Kitab Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M) berisi Al Hadits yang dipandang shahih menurut syarat Bukhari atau Muslim dan menurut dirinya sendiri. Beberapa istilah dalam ilmu hadits Berdasarkan siapa yang meriwayatkan, terdapat beberapa istilah yang dijumpai pada ilmu hadits antara lain: Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan Hadits Bukhari dan Muslim As Sab'ah berarti tujuh perawi yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah As Sittah maksudnya enam perawi yakni mereka yang tersebut diatas selain Ahmad bin Hambal Al Khamsah maksudnya lima perawi yaitu mereka yang tersebut diatas selain Imam Bukhari dan Imam Muslim Al Arba'ah maksudnya empat perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim Ats Tsalatsah maksudnya tiga perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah. Referensi Introduction to the Science of Hadith Classification by Shaikh (Dr.) Suhaib Hassan [1] Pengetahuan Dasar tentang Pokok-pokok Ajaran Islam (A/B) oleh Mh. Amin Jaiz Metodologi Kritik Matan Hadis oleh Dr. Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi, terjamahan, ISBN 979-578-047-6 ------------------- sumbernya dari Wikipedia Indonesia | 6. Masjidil Aqsa Ditulis oleh Almer pada Minggu, 06 April 2008 Mohon bantuan Sanak Fairiat Yarman dan Urang dll. Sanak yang mendalami Hadis, ada pertanyaan yang kontradiksi dari Sejarah Islam dan penulisan Hadis untuk dapat memberi pencerahan kita semua pada uraian berikut Hadis Bukhari Buku 3:215 Dalam Hadis Nabi menganjurkan agar kita mengunjungi 3 Mesjid antara lain 1. Masjidil Haram (Mekkah) 2. Masjidil al-Aqsa (Jerusalem) 3. Mesjid yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sendiri Mesjid Nabawi di (Medina). Pertanyaan: Keberadaan Masjidil Aqsa 1. Apakah Nabi semasa hidupnya memerintahkan yangmana Mesjid tsb pada waktu itu belum ada sama sekali. 2. Sahabat Nabi Umar Ibn Khattab yang selalu bersama Nabi semasa hidupnya, 6 thn setelah Nabi Wafat yang menguasai kota Jerussalem Wafat tidak mungkin menolak untuk sembahyang di salah satu tempat Gereja /Temple Yahudi di Jerussalem dan dimana juga menurut Hadis Nabi juga sembahyang di Masjidil Aqsa (Jerussalem) dan Umar Ibn Khatab memilih dalam melaksanakan sembahyang di lapangan terbuka dengan anak buahnya dan setelah itu baru dia membangun dan menentukan sendiri sebuah Masjid yang diberi nama Umar Mosque. Hadis Al Bukharie buku 4:585 dan 636 Abu Dhar bertanya pada Nabi Muhammad SAW , Mesjid apa yang pertama kali dibangun di dunia ini ? Nabi menjawab Masjidil Haram (Mekkah) dan bertanya Masjid yang berikutnya?, Nabi menjawab Masjidil Aqsa dan Abu Dhar bertanya lagi berapa kurun waktu kedua Masjid tsb dibangun , Nabi menjawab 40 thn dimana kalian diperboleh untuk sembahyang disana apabila sudah datang waktunya. Pertanyaan: 3 Masjid yang mula2 dibangun. 1. dalam Al-Quran yang ditulis Masjid yang pertama dibangun oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail anaknya adalah Masjidil Haram di Mekkah, sumber mana Nabi bisa menentukan dengan pasti mesjid tsb. dibangun oleh Nabi Ibrahim 40 thn setelah Masjidil Haram. 2. Dalam sejarah Islam masjid kedua yang dibangun oleh Nabi sendiri setelah Hijrah dari Mekkah adalah di Medinah dan Masjid yang ketiga setelah 6 thn Nabi wafat Umar ibn. Khatab menguasai Jerusalem baru membuat fondasi ditempat dia dan anak buahnya sembahyang dilapangan terbuka pada waktu itu yang dinamakan sekarang Masjidil Aqsa yang diselesaikan oleh Amir Abdul Malik Marwan dan anaknya Al-Walid setelah 68H. 3. Perkataan Nabi yang didengar dari sumber ABU HURAIRA, ABU SAID AL KHUDRI, ABU DHAR dan ditulis oleh Bukharie tentang Masjidil Aqsa di Jerussalem 200 thn kemudian adalah Masjidil Aqsa, kenapa Sahabat dari Nabi sendiri Umar Ibn Khatab yang selalu bersama Nabi semasa hidupnya dan menguasai kota Jerussalem 6 thn setelah Nabi Wafat, tidak mengetahui lokasi keberadaan Masjidil Aqsa, dan memilih untuk sembahyang dilapangan terbuka dan membangun Masjid sendiri yang diberi nama Umar Mosque. Wassalam….
| 7. Buat Wacana perbedaan Sunnah dan Hadis a Ditulis oleh Daniel Fatalo pada Senin, 07 April 2008 Buat Wacana agar pembaca bisa memilah menempatkan kronologi dari nara sumber dan penulisan/pemahaman Sunnah Rassul dan Hadis adalah dari 2 konsep yang beberbeda, Sunnah Rasul adalah suatu ritual bersama Umat Islam yang dilakukan semasa hidupnya Nabi Muhammad SAW dan Hadis adalah cerita penulisan dari laporan kejadian perorangan yang menanyakan sesuatu masalahnya Pada Nabi Muhammad SAW. Agar kita bisa membedakan apa maksudnya Ingkar Hadis dan Ingkar Sunnah Wallahhualam..... Semoga pembaca yang lebih paham bisa menjelaskan-nya Untuk lebih detail lagi yang ingin membaca penjelasan Website dalam tanya jawab Understanding of Islam http://www.understanding-islam.com/related/questionsarticles.asp?sscatid=386 Untuk Informasi pembaca dari Departemen Agama Turki sebulan yang lalu sudah mempersiapkan Team Theologi Islam di Universitas Ankara agar merevisi ulang fundamental Hadis2 yang ada sekarang. Laporan lengkap http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/7264903.stm
| 8. Informasi Bagus Ditulis oleh ~tanty~ pada Rabu, 09 April 2008 http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/7264903.stm Artikel yang sangat menarik. Perubahan yang sangat fundamental, mengingat ini terjadi di negara Turki. Mungkin anda bisa menterjemahkannya dan publish disini supaya dunsanak muslimin bisa membaca dan menarik kesimpulan masing-masing. |
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |