Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Bundo kanduang
Limpapeh rumah nan gadang
Amban puruak pegangan kunci
Amban puruak aluang bunian
Pusek Jalo kumpulan tali
Hiasan dalam nagari
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Tentang harato Pusako Tinggi. Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Azmi Dt.Bagindo   
Rabu, 19 Maret 2008
ImagePerbedaan pandapek tentang harato pusako ko sabananyo telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy, malah beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi' al Masmu' fil Raddi 'ala Tawarisi al 'ikwati wa Awadi al Akawati ma'a Wujud al usuli  wa al Furu'i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak.

Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat  ke XIX. (DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam  Dalam Adat Minangkabau  275) Namun, beliau beda pandapek dengan murid beliau seperti  Syekh Dr. H. Abd. Karim Amrullah.
 
Murid beliau Syekh Rasul (H. Abdul Karim Amrullah) ulama yang belakang ini melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh  Umar bin Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta  wakaf tersebut walaupun  masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka  terhindarlah harta tersebut dari kelompok hata yang harus diwariskan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. (DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam  Dalam Adat Minangkabau  278)
          Kemudian  Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka  sebagai berikut :
          Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A. Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin  merombak susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan Renceh yang sampai membunuh uncu-nya (adek perempuan ibunya) karena tidak mau mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa beliau menyinggung-nyinggung susunan adat Itu, Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang  terdapat di dalam Tanah Pusako Tinggi". (IDAM hlm 102)
          Yang kedua : "Tetapi  Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa  harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu  Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf (tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103)
           Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah  begitu keadaan yang telah  didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di  Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam  adat Minangkabau, tetapi  satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, Ayahku hlm. 9)
            Yang ke empat : "Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali di gadai  tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang  Agung Minangkabau" selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
   
Keputusan Seminar
I.  Keputusan pada Seminar atau Musyawaratan Alim Ulama, Niniak mamak dan    cadiak pandai Minangkabau pada tanggal 4 s/d 5 Mei 1952 di Bukittinggi maka Seminar menetapkan :
 
1. Terhadap "Harta Pencarian" berlaku hukum Faraidh, sedangkan terhadap "Harta Pusaka" berlaku hukum adat.
2. Berhubung I.K.A.H.I. Sumbar ikut  serta mengambil keputusan dalam seminar ini, maka Seminar menyerukan kepada seluruh Hakim-hakim di Sumbar dan Riau supaya memperhatikan ketetapan Seminar ini ( Naim 1968 : 241)
II. Kemudian pada Seminar Hukum Adat Minangkabau tahun 1968 di Padang, yang di hadiri oleh para cendikiawan dan para ulama Minagkabau,  ditetapkan  bahwa terhadap harta pencaharian berlaku hukum faraidh, dan terhadap harta pusaka  tinggi berlaku hukum adat. Selanjutnya, tentang hukum waris diputuskan sebagai berikut :
                a.      Harta pusaka di Minangkabau merupakan harta badan hukum yang  diurus    dan diwakili oleh Mamak Kepala Waris di luar dan di dalam peradilan.
                b.      Anak kemenakan dan mamak kepala waris yang termasuk ke dalam  badan  hukum itu masing-masingnya bukanlah pemilik dari harta badan hukum tersebut. (Naim, 1968:243)         
 Kemudian Dr. Amir Syarifuddin berpendapat, bahwa pewarisan menurut adat bukanlah berarti peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi peralihan peranan atas pengurusan harta pusaka itu. Dengan demikian terlihat adanya perbedaan dalam system. Perbedaan tersebut akan lebih nyata dalam keterangan di bawah ini.
            Pertama: harta pusaka melekat pada rumah tempat keluarga itu tinggal dan merupakan dana tetap bagi kehidupan keluarga yang tinggal di rumah itu. Harta itu dikuasai oleh perempuan tertua di rumah itu dan hasilnya dipergunakan untuk manfaat seisi rumah. Pengawasan penggunaan harta itu berada di tangan mamak rumah. Bila mamak rumah mati, maka peranan pengawasan beralih kepada kemenakan yang laki-laki. Bila perempuan tertua dirumah itu mati, maka peranan penguasaan dan pengurusan beralih kepada perempuan yang lebih muda. Dalam hal ini tidak ada peralihan harta.
            Penerusan peranan dalam system kewarisan adat, adalah ibarat silih bergantinya kepengurusan suatu badan atau yayasan yang mengelola suatu bentuk harta. Kematian pengurus itu tidak membawa pengaruh apa - apa terhadap status harta, karena yang mati hanya sekedar pengurus.
            Hal tersebut di atas berbeda sama sekali dengan bentuk pewarisan dalam hukum Islam. Dalam Hukum Islam pewarisan berarti peralihan hak milik dari yang mati kepada yang masih hidup. Yang beralih adalah harta. Dalam bentuk harta yang bergerak, harta itu berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain. Sedangkan dalam bentuk harta yang tidak bergerak, yang beralih dalam status pemilikan atas harta tersebut.
            Kedua dan yang merupakan ciri khas dari harta pusaka ialah bahwa harta itu bukan milik perorangan dan bukan milik siapa-siapa secara pasti. Yang memiliki harta itu ialah nenek moyang yang mula-mula memperoleh harta itu secara mencancang melatah. Harta itu ditujukan untuk dana bersama bagi anak cucunya dalam bentuk  yang tidak terbagi-bagi. Setiap anggota dalam kaum dapat memanfaatkannya tetapi tidak dapat memilikinya. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam  Dalam Adat Minangkabau  269-270)
           Maka dengan demikian, jelaslah bahwa telah ada kesepakatan para alim ulama, niniak mamak, dan cadiak pandai tentang status harta pusaka itu sebagai warih bajawek, pusako batolong dari niniak turun kemamak dari mamak turun kekemanakan. Dan kemudian diturunkan pula kebawah  menurut jalur Ibu dalam kaum atau suku yang bersangkutan. Indak buliah dihilang dilanyokkan, kok dibubuik layua dianjak mati, dijua indak dimakan bali di gadai indak dimakan sando.
        Kemudian seperti sering saya kemukakan, bahawa harta pusaka itu adalah sebagai bukti, "asal usul" bahwa seseorang itu dapat dikatakan keturunan Minang (Etnis Minangkabau) apabila mempunyai harta pusaka tiunggi. Dalam adat dikatokan, "nan ba pandam ba  pakuburan nan ba sasok bajarami, kok dakek dapek di kakok,  kok jauah dapek di antakan". Seseorang nan indak punyo atau indak lai mempunyai harta pusaka, berarti indak lai basasok bajarami, tidak ba pandam ba pukuburan, maka orang atau keluarga yang telah habis harta pusakanya tidakalah lagi  langkap  Minangnyo. Indak lai baurek tunggang, indak bapucuak bulek, atau dengan kato lain kateh indak bapucuak kabawah indak baurek  orang tersebut dapat juga dikatakan "punah"  punah dalam hal harta pusaka menurut aturan adat, jika dia meninggal dia dikatakan mati ayam mati tunggau.  Malah ada pendapat para ahli adat, mangatokan bahwa apabila satu kaum sudah abih harato pusakonya, mako indak paralu lai ma angkek seorang panghulu, karena adat itu berdiri di ates  pusako, cancang balandasan lompek basitumpu.
          Harta pusaka itu adalah sebagai alat permersatu dalam jurai, kaum, dan bagi masyarakat Minang pada umum, sekaligus untuk mengetahui, nan sa asa sakaturunan menurut jalur adat. 
         Harta tersebut juga sebagai harta cadangan, jika ada dunsanak kemanakan  yang kehidupannya agak susah di perantauan boleh  babaliak kakampung uruihlah harata itu. Oleh karenanya dapat kita bayangkan jika harta pusaka di Minangkabau di perjual belikan, maka masyarakat Minangkabau akan sama  nasibnya dengan masyarakat daerah-daerah lain, akan tersingkir dari  nagari asalnya sendiri
        Harta itu adalah amanah, yang boleh hanya diambil asilnya dan tidak untuak dimiliki, maka harta itu jangan sampai hilang atau lenyap ditangan kita. Karena harta itu bukanlah milik pribadi, tetapi adalah milik bersama, maka bersama-sama pula memeliharanya.
Namun, demikian jika ada yang berpendapat dengan mengatakan bahwa harta pusaka itu haram, itu adalah haknya. Tetapi bagaimana dengan pendapat para ulama Minangkabau diatas, apa itu tidak boleh di katakan sebagai "IJMAK"  para ulama Minangkabau?
Dan selanjutnya, jika pendapat tersebut sudah sangat di yakini bahwa harta pusaka tersebut adalah haram menurut Agama. Mulailah terlebih dahulu dari diri sendiri, atas harta pusako nan saparuik, nan sakaum atau sapayung sapasukuan dan nan sanagari. Adat kan salingka nagari, pusako salingka kaum, tidak ada yang akan melarang, jika nan berhak telah sepakat untuk membuat apa saja atas harta pusaka tersebut. Dan kepada yang masih meyakini atas pendapat para uluma Minangkabau tersebut diatas, tentu juga itu merupakan hak, tidak ada pula yang boleh memaksa kan ke hendak. Ini tentu bukan berarti Taklid buta, kerana kita yakin para ulama Minang tersebut tentu telah melalui penelitian atau ITIHAT pula.
Demikianlah nan dapek ambo sampaikan, ambo mohon maaf  jikok ado nan kurang pado tampeknyo.
 
Wasalam,
 
Azmi Dt. Bagindo

 

Komentar
1. Rubuhkan Tiang Agung Minangkabau
Ditulis oleh mybc pada Rabu, 19 Maret 2008
"Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali di gadai tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang Agung Minangkabau" selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29) 
 
Islam tidak mengenal pusako Tinggi sebagai harta turun temurun.pusako Tinggi hukumnya syubhat, Syubhat hukumnya haram. 
 
Bagaimana Allah memerintah tentang harta yang ditinggalkan, tolong pelajari dengan benar. 
 
Jangan lagi menebar kebohongan, sesungguhnya pernyataan anda akan di minta pertanggungjawabannya kelak di akhirat atas penyesatan yang dtelah dilakukan oleh kaum adat.

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

Terakhir kali diperbaharui ( Kamis, 20 Maret 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online MinangSaat ini Radio Cimbuak
sedang Offline
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 9 ) Anggota 9
 Tamu ( 3 ) Tamu 3
  Total  12
 Angoota ( 6,439 ) Angoota  6,439


Statistik
Agg Baru  chon
Hari Ini 6
Minggu Ini 73
Bulan Ini 325
Tahun ini 2,577
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 3 pengunjung dan 9 anggota yang online
User Terbaru

fitri aldi putera

Terdaftar pada
2008-05-10 08:46:36

Pengunjung: 2958828