Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Kok diajak urang pasupadan
Kok dialiah urang kato pusako
Kok dirubah urang kato dahulu
Jan cameh nyawo malayang
Jan takuik darah taserak

Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Marapulai Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Bahri Rangkayo Mulia   
Minggu, 08 Agustus 2004
Yang disebut marapulai adalah seorang laki-laki yang sedang berada dalam upacara adat (diparalekkan) karena memasuki status kedewasaan, yaitu "sumando" ke rumah orang.

Dalam adat disebutkan :

ketek banamo, gadang bagala

Maksudnya sebagai anak kecil yang belum dewasa, seorang lelaki di Minangkabau diberi nama oleh ibu bapaknya serta dipanggil sehari-hari dengan nama kecil tersebut.
Dalam hal ini bisa saja namanya si Ahmad atau di Idrus dan sebagainya. Akan tetapi bila dia telah beristrikan seorang perempuan, maka laki-laki tersebut otomatis mempunyai status orang dewasa, di mana dia menyandang gelar pusaka turun temurun dari ninik mamaknya, ataupun gelar limbago pemberian dari bakonya yaitu keluarga pesukuannya ayahnya.
Dalam upacara itulah gelarnya diumumkan, yang dalam istilah adat disebut : 

Dihimbaukan di labuah nan golong pasa nan rami

Gelar pusako atau limbago termaksud bisa saja Sutan Pamuncak atau Sutan Bagindo menurut yang berlaku dalam sukunya.
Yang dimaksud dengan "sumando"  adalah hubungan adat yang terjadi antara seorang laki-laki dalam suatu suku dengan kaum keluarga suku lainya di Minangkabau, sebagai akibat   pernikahan dengan seorang perempuan dalam suku tersebut.
Menurut biasanya setelah selesai akad nikah, berdirilah adat marapulai. Yaitu datangnyo ke rumah anak daro (isterinya) harus ada urang sumando yang menjeput dari pihak anak daro.
Begitupun perginya ke sana harus ada pengiring dari pihaknya sendiri dalam upacara berarak dan beriring-iring.
Dan dalam pelaksanaan upacara ke seluruhannya, tentunya dalam suasana pesta yang disebut "alek jamu"

 

Adat Marapulai
Adat yang mengatur tata cara dan upacara mengenai marapulai ini termasuk Adat nan diadatkan.
Yang dimaksud dengan Adat nan Diadatkan ialah adat perbuatan yang didasarkan atas kebulatan mufakat para penghulu, beserta orang cerdik pandai di dalam tiap-tiap nagari.
Kebulatan mufakat para penghulu beserta orang cerdik pandai tiap-tiap nagari itu didasarkan atas alur dan patut, diperturunkan penaikkan yaitu diubah-ubah oleh kebulatan mufakat, menurut masa dan keadaan.
Maka oleh karena itu pulalah Adat nan Diadatkan menurut adat Minangkabau :

Lain lubuak lain ikannyo
Lain padang lain bilalangnyo

Agar supaya diketahui oleh seluruh kaum dalam suku dan nagari, maka pada waktu menetapkan Adat nan Diadatkan itu biasanya diundangkan dengan jalan memotong kerbau dan menjamu sekalian anak nagari.
Walaupun diatas dikatakan bahwa adat marapulai termasuk Adat nan Diadatkan, maka bila mempelajari perkembangan adat itu sendiri, tampaknya hal tersebut tidaklah mutlak hanya digolongkan pada Adat nan Diadatkan semata-mata.
Sebab ada petunjuk yang hidup dalam masyarakat bahwa adat marapulai termasuk merupakan juga Adat nan Teradat.
Yang dimaksud dengan Adat nan Teradatkan adalah adat yang terbiasa saja, karena tiru meniru dan teladan meneladankan antara anggota masyarakat dari suatu nagari dengan nagari lainnya di Minangkabau.
Dan juga berdasarkan kenyataan terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam keadaan, umpamanya keadaan suatu nagari dengan nagari lainnya.
Dan tiru  meniru dan teladan meneladan tersebut, lama kelamaan berkembanglah hal yang serupa menjadi adat kebiasaan. Maka adat kebiasaan tersebut adalah Adat yang Teradat namanya.
Dalam hal ini adat memfatwakan :

Sudah baucok nan bapakai
Basasok bajarami
Batunggua bapanabangan

Akan tetapi karena adat Minangkabau itu adalah adat yang hidup bersifat dinamis dan aktual, maka berdasarkan perputaran dapat saja Adat nan Teradat tersebut pada suatu kali menjadi Adat nan Diadatkan.
Namun satu hal yang pasti yang tidak akan bedanya antara satu nagari dengan nagari lainnya di Minangkabau, tentang adat marapulai itu  adalah prinsipnya yaitu :

Kalau sudah akad nikah
Badirilah adat marapulai
Datangnyo bajapuik
Painyo bahanta
Sarato arak dengan iriang
Tibo bananti jo carano
Baikpun alek dengan jamu
Bak apo pakai nan biaso

Jadi yang mungkin akan ada perbedaannya hanyalah soal semarak yang menyangkut pakaian marapulai ataupun tata cara dan syarat rukun menjeput marapulai, menurut ukuran setempat di nagari masing-masing.

Sumber : BSP No. 24 Maret 1988

 

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

Terakhir kali diperbaharui ( Minggu, 08 Agustus 2004 )
 
Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 6 dari 50 (5 Unik)
Peak: 25
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: 03 NASIB DI PARANTAUAN - 03 NASIB DI PARANTAUAN

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Admin ( 2 ) Admin 2
 Anggota ( 23 ) Anggota 23
 Tamu ( 3 ) Tamu 3
  Total  28
 Angoota ( 7,173 ) Angoota  7,173


Statistik
Agg Baru  anwal
Hari Ini 6
Minggu Ini 95
Bulan Ini 406
Tahun ini 3,044
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 3 pengunjung dan 25 anggota yang online
User Terbaru

anwal

Terdaftar pada
2008-07-05 12:08:47

Pengunjung: 3474969