Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
SPTT Cimbuak
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Bajalan ba nan tuo
Balatia ba nakhodo
Bakato ba nan pandai
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
Wakaf PDF Print E-mail
Written by Rahima Rahim   
Wednesday, 18 February 2009

ImageBismillahirrahmaanirraahiim.
Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh

Wakaf menurut bahasa adalah "menahan".
Menurut syara' : "Menahan harta dari suatu tempat atau perjanjian untuk fisabiilillah, untuk dinafkahkan dan
diambil hasilnya buat kepentingan penuntut ilmu atau mujahidin, atau anak yatim janda dan selainnya yang
mempunyai hajat didalamnya".

Hukumnya: Dia merupakan pendekatan dari bermacam cara mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Rasulullah mengajak untuk berbuat baik kepada para fakir miskin, dan berlemah lembut kepada para janda dan anak-anak yatim, dan pemeliharaan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umumnya.

Waqaf ini merupakan peninggalan seorang muslim setelah ia meninggal, dan akan mendapat pahalanya  sepanjang harta wakaf itu dipergunakan oleh manusia, hewan, atau burung, dan akan dibalasi kelak dihari   kiamat dengan keihklasannya berwaqaf tersebut.

Diriwayatkan dalam shahih Al Aimmah Muslim dan abu Daud di sunannya, Tirmidzi di jami' nya dari Abi Hurairah radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Apabila meninggal bani Adam, maka terputuslah semua amalannya selain tiga hal, shadaqah jariyah, ilm yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang bias mendo'akannya"

Yang dimaksudkan sedeqah jariyah adalah : Apa-apa yang di tahan oleh kaum muslimin dari asal kemanfaatan hartanya seperti pohon, rumah, sekolah-sekolah, rumah sakit, buku-buku dan lainnya.

Macam-macamnya :
Waqaf bisa untuk anak-anak cucu dan karib kerabat , ini dinamakan waqaf "ahliyan", sementara  ada waqaf  yang diberikan selain untuk karib kerabat, ini dinamakan waqaf "khairiyyan".(lihat dalilnya dalam Q.S   Annisa ayat `1, 36, Arruum ayat 38). 

Syarat-syarat waqaf :
1. berakal, tidak sah waqaf dari orang yang gila, juga anak kecil, dan juga karena keterpaksaan.
2. harus dijelaskan bahwa harta itu adalah waqaf, "Aku waqafkan hartaku ini untuk pembangunan mesjid,
atau untuk kemaslahatan anak-anak yatim, fakir miskin"
3. Haruslah harta yang diwaqafkan itu bermanfaat secara syar'an, tidak boleh waqaf bukan untuk syar'an semacam diskotik dan semacamnya.
4. Harta yang diwaqafkan haruslah yang tahan lama
5. Haruslah saat memberikan waqaf apabila untuk orang tertentu dijelaskan siapa orangnya yang  menerima waqaf.
6. Wakaf haruslah hak milik.

Waqaf selain muslimin.
Dibolehkan berwaqaf seorang muslim terhadap kafir dzimmi, yaitu Yahudi dan Nasrani, apabila ia hidup diantara muslim dengan aman, sementara ia faqir, ia termasuk dari muallafatil quubihim.

Diperbolehkan memakan harta waqaf bagi pekerja atau pemelihara harta waqaf tersebut. Seumpama  perkebunan dimakan secara ma'ruf, namun tidak diperbolehkan membawanya untuk anak-anaknya.  (silahkan lihat dalilnya dalam Q.S Annur ayat 61)

Menggantikan waqaf dengan yang lebih baik darinya.
Boleh bagi seorang muslim menjual harta waqaf untuk kemaslahatan dan membelinya dengan yang lebih baik dari itu, atau seumpamanya.

Umar Bin Khattab telah memindahkan masjid Kuufah yang lama ketempat yang lain lagi, dan menjadikan yang  pertama pasar untuk orang yang lalu lintas.

Perbedaan antara waqaf dan sedeqah.
Waqaf dan sedeqah keduanya adalah merupakan metode pendekatan pada Allah Subhanahu Wata'ala.

Perbedaan antara keduanya sbb:
1. Sedeqah tidak dibolehkan kecuali bagi yang memiliki hajat saja, dari faqir dan miskin, sementara waqaf boleh untuk faqir miskin, kaya, namun faqir miskin jauh lebih berhak.
2. Sedeqah boleh dimiliki dan menjualnya dan memutarnya kepada hibah(pemberian), atau seumpama itu, sementara waqaf tidak boleh dimiliki juga tidak boleh dijual, tidak boleh pula diputar, atau dijadikan hibah atau hadiah, bahkan tidak boleh diwariskan.
3. Sedeqah segala sesuatu yang bias dinafkahkan, dan boleh dimiliki sama ada tahan lama, atau tidak, sementara waqaf tidak.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

Trackback(0)
Comments (1)add comment

Hifni H. Nizhamul said:

Assalamualaikum, wr. wb

Sehubungan dengan semakin tingginya kesadaran kita tentang ABS - SBK, maka dalam rangka menyesuaikan kedudukan harta pusaka menurut ABS - SBK, saya mendengar bahwa harta pusaka tinggi di Minangkabau dapat dikategorikan sebagai waqaf. Karena tujuan pemanfaatan harta pusaka itu adalah : untuk membiayai rumah gadang, penyelenggaraan jenazah dan penyelenggaraan perhelatan.
Jika kaum padusi di minangkabu memiliki kearifan untuk mendudukkan harta pusaka itu sebagai wakaf, maka saya meyakini tidak ada orang yang akan bersengketa karena harta pusaka yang sering kita dengar di ranah minang.

Saya menyarankan agar add Rahima dapat pula membuat artikel tentang kearifan wanita minangkabau dalam mengelola harta pesakanya. Kaum dan suku tetap terjaga berdasarkan garisk eturunan matrilinial serta harta pusaka yang bermanfaat bagi kemaslahatan bersama.
 
report abuse
vote down
vote up
February 19, 2009
Votes: +0

Write comment
You must be logged in to a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
Last Updated ( Wednesday, 18 February 2009 )
 
< Prev   Next >




Member Area
Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Yayasan Cimbuak
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 17 guests and 5 members online
Generated in 0.54800 Seconds