Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
SPTT Cimbuak
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Dek ribuik rabahlah padi
Dicupak Datuak Tumangguang
Hiduik kok tak babudi
Duduak tagak kamari cangguang
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
UNDANGAN MUSYAWARAH ADAT PDF Print E-mail
Written by Aslim Nurhasan   
Thursday, 15 March 2012

ImageAplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Hukum Nasional | Solok 24-25 Maret 2012

UNDANGAN

 

Bismillaahirrahmaanirraahiem,

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuhu,

 

Solok Saiyo Sakato [S3] Jakarta dan Sekitarnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, insya ALLAH akan mengadakan

 

MUSYAWARAH ADAT

Aplikasi Manajemen Suku

dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional, pada:

 

Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 24-25 Maret 2012

Tempat : H01-Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok

H02-Gedung Solok nan Indah, Koto Baru, Kab. Solok

Jam : 08’00WIB-selesai

 

Sehubungan dengan itu, besar harapan kami kiranya Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu, mengayunkan tangan, melangkahkan kaki guna menghadiri musyawarah yang bersejarah ini. Atas kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuhu,

 

Solok, 13 Maret 2012

 

TERTANDA

Ir H Irwansyah | Ketua Panitia Pelaksana

Irjen Pol (Purn) Drs H Marwan Paris MBA DT Maruhun Saripado | Ketua S3 Jakarta & Sekitarnya

Drs M Sayuti MPd DT Rajo Panghulu | Ketua LKAAM SUMBAR

Drs H Syamsu Rahim | Bupati Solok

H Irzal Ilyas DT Lawik Basa | Walikota Solok

H Muzni Zakaria MEng inyiak DT Rangkayo Basa | Bupati Solok Selatan

 

-----------

Catatan

  • Mohon berkenan memakai Pakaian adaik sesuai Peran dan Fungsi di Nagari masing-masing.
  • Mohon berkenan konfirmasi kehadiran melalui SMS kepada Ibu Yevni Delfitri +6281384877264
  • Bapak Letjen TNI (Pur) Ir H Azwar Anas DT Rajo Sulaiman, Bapak Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Drs Awaludin Djamin MPA, Bapak Drs H Fahmi Idris, Bapak DR Oesman Sapta DT Rajo Sutan Nan Kayo, H Irman Gusman SE MBA DT Rajo Nan Labiah, Bapak H Gamawan Fauzi SH  MM DT Rajo Nan Sati, Bapak Prof dr Fasli Jalal Phd, serta Pituo dan Tokoh-tokoh Perantau lainnya, insyaALLAH akan hadir dalam MUSYAWARAH ADAT.
  • Agenda:

H01 Sabtu, 24 Maret 2012

S01 (08’00) PENYAMBUTAN TAMU

  • Silek Galombang & Musik Minangkabau,
  • Registrasi,
  • T-Tangan Spanduk Kesepakatan Bersama

S02 (09’00) PEMBUKAAN

  • Pembacaan Ayat Suci DAN Sari Tilawah,
  • Lagu Minangkabau,
  • Pidato Adaik Pasambahan Siriah,
  • Laporan Ketua Panitia

S03 (09’30) SAMBUTAN-SAMBUTAN

S04 (11’10) DIALOG TOKOH

S05 (12’30) SHALAT DZUHUR dan Makan Siang

S06 (13’30) PANEL DISKUSI

  • Komisi 1: Restorative Justice
  •  Komisi 2: Otonomi Nagari
  • Komisi 3: Aplikasi Manajemen Suku

S07 (15’30) SHALAT ASHAR dan Rehat

S08 (16’00) DISKUSI PANEL – lanjutan

S09 (18’30) SHALAT MAGHRIB, ISYA dan Makan Malam

       (20’00) PEMBAGIAN KOMISI

 

H02 Minggu, 25 Maret 2012

S01 (09’00) SIDANG KOMISI

  • Komisi 1: Aplikasi Manajemen Suku dan SIMULASI
  • Komisi 2: Restorative Justice dan SIMULASI
  • Komisi 3: Otonomi Nagari dan SIMULASI

S02 (12’30) SHALAT DZUHUR dan Makan Siang

S03 (13’30) Lanjutan KOMISI / SIMULASI

S04 (16’00) SHALAT ASHAR dan Rehat

S05 (16’30) Pembacaan Kesepakatan

   Penanda-tanganan Kesepakatan

S06 (18’00) SHALAT MAGHRIB

S07 (19’00) PENUTUPAN

  • Seni Budaya Minangkabau,
  • Pembacaan Rumusan Kesepakatan,
  • Penyerahan Sertifikat Peserta,
  • Pidato Adaik Maurak Selo

 

-----------------------------

MUSYAWARAH ADAT

 Aplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Hukum Nasional 

Solok 24-25 Maret 2012

 

  1. a.     LATAR BELAKANG

Nagari adalah Negara kecil, atau Dorps republic dalam definisi Ter Haar karena sebagai masyarakat adat, nagari memiliki atribut-atribut Negara : teritori, warga, aturan / hukum (laws) dan pemerintahan. Dalam ungkapan lain, nagari mempunyai alat seperti parik paga nagari dan pengadilan nagari dengan mekanisme menjalankan ‘hak’ atau kewenangan menggunakan ‘kekerasan’ (coercion) dalam wilayah hukumnya (Zetra, 2005).

 

Nagari adalah system yang sifatnya mandiri (otonom) seperti cirri-ciri khas yang terdapat pada masyarakat bersuku (tribal society) demi kepentingan survival dan pelestarian nilai-nilai dari masing-masing nagari. Ikatan luhak dan Alam terutama adalah ikatan totemis dan kosmologis yang mempertemukan antara nagari-nagari itu dan mengikatnya menjadi kesatuan emosional-spiritual. Oleh sebab itu orang minang dahulunya secara sadar membedakan antara kesatuan territorial-konsanguinaldalam bentuk nagari-nagari ini dengan kesatuan totemis-kosmologis itu (Naim, 1990 dalam zetra, 2005). Dalam konsep nagari yang penting adalah hubungan kedalam yaitu adanya suku, adat dan asal usul, sedangkan kedua, adalah hubungan keluar berupa bangsa dan budaya (Zetra, 2005).

 

Hubungan Nagari-Negara

System Negara modern telah mereduksi kedaulatan (otonomi) masyarakat adat terutama terhadap wilayahnya (sumber daya alam). Hal tersebut sebagai konsekuensi dari komitmen kebangsaan Negara bangsa, termasuk Negara kesatuan Republik Indonesia. Secara factual kondisi membuat setiap kesatuan masyarakat adat menjadi tidah sepenuhnya otonom seperti sebelumnya (Kurniawarman, 2007). Menurut Moore (1983) dalam kurniawarman (2007) dalam perspektif hukum dan perubahan social; ketidakmutlakan otonomi suatu kelompok itu disebut dengan istilah semi-autonomous social field.

 

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya kita tidak mempersoalkan kondisi tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana “nasib” masyarakat adat dalam kehidupan bernegara. Acapkali keberadaan Negara menjadi ancaman terhadap masyarakat adat sehingga persaingan terjadi. Persaingan paling banyak terjadi pada isu agraria (sumber daya alam) dan penerapan penyelesaian sengketa. Soal tanah dan sumber daya alam bahkan seperti ‘momok’ yang menakutkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini.

 

Sumber persaingan ini tidak terlepas dari pernyataan dalam berbagai hukum Negara : “bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat itu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, berdasarkan persatuan bangsa.” Pernyataan ini merupakan suatu a priori yang mengandung kecurigaan Negara atas hukum adat. Pernyataan ini seolah-olah masyarakat adat bukan bagian dari kepentingan nasional (Bahar, 2005). Cara pandang tersebut berakibat pada pembatasan—yang kadangkala tidak rasional—hak masyarakat adat dan hukum adatnya oleh hukum nasional. Hukum tentang sumber daya alam adalah contoh pembatasan tersebut sehingga mengaburkan hak ulayat dalam berbagai sector sumber daya alam. Yang paling ekstrim adalah penghilangan hak-hak tradisional masyarakat adat, seperti pencabutan peradilan adat (peradilan swapraja) dan pemberlakuan system pemerintahan desa yang sentralistik di masa orde baru. Oleh sebab itu, dalam era reformasi saat ini, posisi masyarakat adat terutama nagari perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah.

 

Era Reformasi—Era “Kambali Ka Nagari”

Desentralisasi system pemerintahan di Indonesia membuka keran-keran penyumbat  manifestasi kelembagaan lokal dan hak-hak tradionalnya (terutama hak ulayat). Lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diganti dengan UU No. 32/2004 menjadi momentum yuridis untuk itu. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah yang paling banyak memanfaatkan momentum tersebut, yaitu dimulai sejak  pengundangan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9/2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Perda 9/2000) sebagaimana diganti dengan Perda Sumatera Barat No. 2/2007 (Perda 2/2007)—kemudian  disebut Perda Nagari. Perda Nagari  adalah upaya penataan ulang sistem nagari setelah hampir 32 tahun terpasung dengan system pemerintahan desa di masa Orde baru—lazim disebut “semangat kambali ka Nagari.”[1]

 

Perda nagari membentuk pemerintahan nasional terendah di Sumatera barat sekaligus bertemu dengan struktur asli masyarakat adat Minangkabau. Dalam hal ini, struktur adat bertemu dengan struktur nasional. Selain itu, Perda Nagari juga mencoba memperkuat hak-hak tradisional nagari, salah satunya pengakuan hak ulayat. Secara lebih konkrit, Perda Nagari menempatkan tanah ulayat sebagai kekayaan nagari yang pengaturannya dijabarkan lebih lanjut dalam Perda No. 6/2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya—kemudian disebut Perda tanah ulayat.

 

Dua perda tersebut diatas mempunyai peran penting untuk revitalisasi nagari dalam system hukum nasional. Nagari dengan hak-hak tradisionalnya dipertemukan dengan system modern Negara. Perda nagari telah berhasil mendorong pemerintahan kabupaten untuk menerapkan system nagari dengan perda-perda kabupatennya, namun sayang; tidak begitu halnya dengan perda tanah ulayat, walaupun sebenarnya dua perda ini penting untuk membangun kembali nagari sebagai subjek dan tanah ulayatnya sebagai wilayah (objek) dan hak ulayat sebagai hubungan hukumnya.

 

Menyikapi hal diatas, organisasi perantau Solok Saiyo Sakato, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berinisiatif menyelengarakan semiloka aplikasi manajemen suku dan pemberdayaan hukum adat dalam hukum nasional untuk mengkaji tantangan dan peluang pemberdayaan nagari pada khususnya dan revitalisasi nilai-nilai adat dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

  1. B.     PERUMUSAN MASALAH

“Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) adalah ungkapan filosofi dan tataran adat budaya Minangkabau yang dinilai sebagai komunitas atau suku yang unik dan disegani, baik pada tataran nasional maupun regional. Namun fisolofi dan tataran tersebut makin lama makin mengalami destorsi dan terdegradasi. Selain akibat dinamika dan pengaruh globalisasi, tekanan ekonomi dan sosial juga disebabkan dinamika sosial masyarakat Minangkabau sendiri. Gejala yang paling menonjol adalah menipisnya pemahaman, penghayatan dan kepedulian generasi muda, termasuk intervensi dan tekanan ekonomi terakait dengan makin menonjolnya kosumerisme masyarakat Indonesia termasuk Minangkabau.

 

Namun demikian diyakini bahwa hampir seluruh tokoh masyarakat, ninik mamak, cadiek pandai dan alim ulama dan sebagian besar masyarakat Minangkabau masih sepakat untuk tetap melanggengkan atau melestarikan bahkan berkeinginan untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya Minangkabau. Salah satu indikasi adalah penyelenggaraan musyarah adat yang membahas manajemen suku di Koto Baru pada 18 dan 19 Januari 2005 yang berhasil menyepakati Deklarasi Koto Baru, Solok 2005”.

 

  1. C.      TUJUAN
    1. Menyusun konsep aplikasi manajemen suku dalam upaya revitalisasi dan pemberdayaan Nagari (masyarakat adat). Tindak lanjut Deklarasi Koto Baru, Solok 2005 dengan action plan.
    2. Merancang konsep dan strategi penguatan hukum adat dalam kerangka hukum nasional terutama dalam isu; agraria (sumber daya alam), penyelesaian konflik dan tata pemerintahan nagari.
    3. Pemuatan peran dan komitmen pemerintah baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dan keamanan serta pemangku kebijakan yang berkaitan dengan masalah pertanahan.
    4. Revitalisasi dan reposisi peran Ninik Mamak dan Pemangku Adat yang lebih berdaya, lebih berwibawa dan proporsional sesuai dengan manajamen suku dan hukum adat dan etika kepemimpinan Ninik Mamak
    5. Penguatan silaturahim antara perantau dengan pemerintah daerah serta masyarakat yang berada di ranah

D.     CAKUPAN

Cakupan Musyawarah Adat  ini adalah masyarakat adat Minangkabau baik di ranah maupun di rantau.

 

Kegiatan ini bermanfaat  bagi upaya pemberdayaan nagari (melibatkan tiga pilar ninik mamak, alim ulama dan cadiek pandai), birokrat, akademisi praktisi dan masyarakat luas.

 

E.      WAKTU DAN TEMPAT

Waktu                  :           24-25 Maret 2012, 08’00WIB-selesai

Tempat                :           H01-Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok

H02-Gedung Solok Nan Indah, Solok

 

F.      PENYELENGGARA

Musyawarah Adat  dilaksanakan oleh  organisasi perantai Solok Saiyo Sakato (S3), LKAAM Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

 

G.     STRUKTUR PANITIA

Struktur kepanitian terdiri dari; Panitia Pengarah (steering Committee) dan panitia Pelaksana (Organizing Committee).

 

Ketua Panitia pengarah             : Irjen Pol (Purn) Drs. H. Marwan Paris MBA Dt. Maruhun Saripado

Ketua panitia pelaksana                        : Ir. H. Irwansyah

 

H.    MATERI DAN NARASUMBER

No

Materi

Narasumber

Institusi

1

Praktik ABS-SBK masa kini dan harapan masa datang.

-          Seberapa jauh praktek ABS-SBK yang hidup dalam masyarakat kita (das sein).

-          Apakah  kondisi seharusnya (das sollen) bisa dijadikan harapan di masa depan?

-          Refleksi ABS-SBK dalam pemberdayaan nagari.

Buya H. Mas’oed Abidin

Ulama

2

Aplikasi Manajemen Suku.

-          Struktur pemerintahan adat Ampek Jinih dan sistem pengambilan keputusan musyawarah mufakat, berjenjang naik bertangga turun.

-          Bagaimana aplikasinya dengan misi dan sasaran revitalisasi manajemen suku itu sendiri.

-          Pernanan KAN dalam nagari.

Drs M Sayuti MPd Dt Rajo Panghulu

LKAAM SUMBAR

3

Peluang penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana

Prof Elwi Daniel SH MH

Fakultas Hukum Universitas Andalas

4

Peran kepolisian untuk mendorong penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana

Brigjen Pol Drs Wahyu Indra Pramugari SH MH

POLDA Sumatera Barat

5

Otonomi Nagari dalam kerangka sistem hukum nasional

DR Kurniawarman SH MHum

Fakultas Hukum Universitas Andalas

6

Nagari dalam sistem Tata Negara Indonesia

Charles Simabura SH MH

Fakultas Hukum Universitas Andalas

7

Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Nagari : Peluang dan Tantangannya

Nurul Firmansyah SH

Perkumpulan Qbar

8

UU Agraria dan Program BPN serta implikasinya terhadap tatanan harta pusaka dan sistem pertanahan di Sumatera barat

Anjar Setiawan SH

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

 

I.       KOMISI-KOMISI:

  1. Aplikasi Manajemen Suku.
  2. Otonomi Nagari (SDA, tanah ulayat, ekonomi nagari, pemerintahan nagari).
  3. Restorative Justice: Peran Pemangku Adat  dalam penyelesaian perkara.

 

J.        PESERTA

  1. Wali Nagari se- Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan
  2. Ketua KAN se- Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan
  3. Bundo kanduang se- Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan
  4. Camat se- Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan
  5. LKAAM kecamatan se- Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan
  6. Bupati Solok, Walikota Solok dan Bupati Solok Selatan
  7. Ketua DPRD Kabupaten Solok, ketua DPRD Kota Solok dan DPRD kabupaten Solok Selatan
  8. LKAAM Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
  9. Tokoh masyarakat (Rantau )

10.  Tokoh Pemuda,

11.  LKAAM Kabupaten dan kota se-Sumatera Barat

12.  Bupati, Walikota se-Sumatera Barat

13.  Ketua DPRD se-Sumatera Barat.

 

 

 

 

 

 

 

[1] Dalam pembahasan Ranperda Pemerintanah Nagari Tahun 2000, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan nota yang menyebutkan bahwa model pemerintahan desa yang seragam dan sentralistik kurang memperhatikan kepentingan-kepentingan bersama masyarakat di daerah. Di samping itu, pemerintahan desa membuat renggangnya ikatan-ikatan sosial yang memudahkan konflik mengenai tanah ulayat, harta pusaka dan batas teritorial. Hal ini karena ada pemisahan antara urusan administrasi oleh pemerintah desa dengan urusan adat Kerapatan Adat Nagari (KAN). Lihat Rikardo, ”Pengakauan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia” RIPP / UNDP, hal 172.

 

Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
You must be logged in to a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
Last Updated ( Thursday, 15 March 2012 )
 
Next >




Member Area
Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Yayasan Cimbuak
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 8 guests and 4 members online
Generated in 2.27814 Seconds