|
Anggota DPD dari Sumatera Barat |
|
|
|
|
Written by Dewis Natra
|
|
Thursday, 30 September 2004 |
|
Page 1 of 5 Anggota DPD akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2004 ini, kami team cimbuak menampilkan bagaimana kedudukan DPD menurut UUD 45 perubahan dan Profil anggota DPD dari Sumatera Barat yang akan dilantik.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 dan PERUBAHANNYA BAB VII a DEWAN PERWAKILAN DAERAH Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan u7ndang-undang. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Profile DPD dari Sumatera Barat
1. H.Irman Gusman,SE.MBA
2. Drs. H. Zairin Kasim
3. Afdal. S.Si
4. DR. Muchtar Naim
Lihat halaman berikutnya .
|
|
Last Updated ( Thursday, 30 September 2004 )
|