Yang disebut marapulai adalah seorang laki-laki yang sedang berada dalam upacara adat (diparalekkan) karena memasuki status kedewasaan, yaitu "sumando" ke rumah orang.
Pakaian marapulai biasanya adalah "pakaian kebesaran adat" yang dilazimkan bagi penghulu dalam Luhak nan tigo di Minangkabau. Adapun pakaian Ninik mamak tersebut pada pokoknya enam macam, walaupun tidak persis sama dengan masing-masing Luhak.
1. DETA (Destar tutup kepala) Destar menurut bentuk ikatannya terdiri atas tiga bentuk, yaitu : "Tabu satuntuang" "Gajah manyasok" "Deta baikek" Sedangkan menurut warnanya ada empat : "Deta hitam bakatak" "Deta ungu bapalangai" "Deta putiah kuniang" "Deta hijau baungu" Deta baikek melalui masa dan waktu mengalami proses dalam bentuk SALUAK" yang lazim dikenal saat ini.
2. BAJU "Baju gadang basiba, siba batanti kiri kanan"
3. sarawa (celana). Celana kebesaran ini ada dua macam, yaitu : "Sarawa guntiang ampek" "Sarawa panding Aceh"
4. SERONG (Sisamping) dalam adat disebutkan : "Baserong kain bibia sirah, satampok laweh tapinyo, suto balako kasamonyo"
5. KARIH (Keris) sebagai senjata kesaktian penghulu : "Dipasisik karih sabila, baju tasangkuik digimbanyo"
6. TUNGKEK (Tongkat) sebagai pegangan penghulu : "Diganggam tungkek sabatang"
Arti Pakaian Marapulai Dari berbagai macam perlengkapan pakaian kebesaran adat yang harus dipakai oleh seoang marapulai pada waktu dia dijemput sebagai urang sumando, berdasarkan kenyataan yang ada didalam masyarakat tidaklah seluruhnya pakaian tersebut digunakan. Berbagai ragam pakaian marapulai yang dibiasakan pada masing-masing nagari dalam Luhak nan tigo, antara lain ada yang memakai baju gadang basiba dengan sarawa guntiang ampek atau sarawa panding Aceh, bahkan ada pula yang memakai pakaian ala Tuanku Lareh, yaitu stelan jas dan pantalon hitam bertahtakan benang emas dengan pisang sasikek pada bahu kiri kanan. Namun, apapun macam pakaian yang dipakai menurut kebiasaan tiap-tiap nagari, "tanamo urang tigo luhak, buliah mamakai kasamonyo, ragam pakaian nan ba'itu, mano baju katuju pado mato, buliah ditiru dituladan, buliah dipakai kasamonyo, asa lai tibo dibarihnyo, indaklah itu dilarangkan; sabab urang nan tigo luhak, badunsanak kasamonyo, mano katuju pado hati, buliah dibuek dilakukan, asa lai tumbuah ditanahnyo"
"Saluak, kain sisamping, keris dan tongkat", adalah merupakan unsur pokok dalam pakaian kebesaran adat. Keempat macam perlengkapan termaksud adalah merupakan pakaian kebesaran pemimpin masyarakat adat di Minangkabau. Perlengkapan kebesaran itu dipakaiankan kepada seorang marapulai adalah dengan maskud :
1. Bahwa mulai hari itu dia dengan resmi memasuki status orang dewasa, dengan menyandang gelar pusako yang diperturun-penaikan selama ini didalam suku, payung dan kaumnya.
2. Dengan Menyandang gelar pusaka dan memakai pakaian kebesaran pemimpin masyarakat adat tersebut, maka mulai hari itu pula dia memikul tanggung jawab sebagai pemimpin dalam menjalani liku-liku hidupnya. Pemimpin, dimaksudkan adalah baik senagai langkah pertama dalam persiapan untuk menjadi seorang pemimpin adat dalam payung sukunya maupun dalam fungsinya sebagai pemimpin rumah tangga dengan isteri dan anak-anak yang diturunkannya.
3. Dalam pelaksanaan kepemimpinanya itu, dia harus menghayati falsafah yang terkandung dalam pakaian kebesaran yang dipakainya dan melaksanakan dengan baik semua hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ajaran adat yang tersimpul dalam setiap macam pakaian tersebut.
4. Dengan menyandang gelar pusaka, marapulai tersebut harus menyadari bahwa dia adalah merupakan "Seorang duta" dari suku dan kaumnya. Dia harus menyadari bahwa seorang duta kaum familinya akan selalu menjujung tinggi martabat suku dan kaumnya selama dia berfungsi sebagai urang sumando didalam rumah kepunyaan suku dan kaum isterinya dan didalam kawasan Ninik Mamak didalam korong kampung dan nagari. Hal itu dilambangkan dengan pemakaian saluak diatas kepalanya.
5. Bahwa marapulai dijemput orang jadi urang sumando, hendaklah disadarinya perihal urang sumando tersebut, ialah sumando ke korong kampung, kawin dengan Ninik Mamak, nikah nyata dengan perempuan. Hal itu bisa terjadi karena sekata dulu Ninik Mamaknya, sepakat ibu serta bapaknya. Maka oleh karena itu, hendaklah diketahuinya condong yang akan menimpa, ranting yang akan menyangkut ataupun pantangan dan larangan. Dengan tujuan agar tercapai maksud tersebut diatas, dipakaikanlah pakaian kebesaran yang bernama "kain sisamping" itu kepadanya.
Note : dari Adat Marapulai karangan : Bahri Rangkayo Mulia, Buletin Sungai Puar No. 24 Maret 1988.
Disadur oleh : Erwin Moechtar |
1. Foto pakaian marapulai Ditulis oleh anno pada Sabtu, 11 Juni 2005 Assalamualaikum, Baa kok indak disaratokan jo foto-fotonyo. Wassalam | 2. malam bai "inai" Ditulis oleh fendychaniago pada Rabu, 24 Mei 2006 ka sia ambo minta tolong carikan atau informasikan tata cara atau acara apo apo sajo nan dilakukan pada malam ba inai, tarimo kasih | 3. mencari bentuk pelaminan khas minang Ditulis oleh Tamu pada Kamis, 29 Juni 2006 dear. kepada teman atau web.. yang mempunyai bentuk pelamianan serta baju anak dara, serta marapulai minang baik yang di Gedung atau Rumah kami minta tolong dikirimkan ke Email kami (
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya
) atas perhatanya kami ucapkan terimakasih Hormat kami Djaya Baya Furniture & wedding Organizer
| 4. tata krama Perhelatan Mianang Ditulis oleh jaya pada Rabu, 12 Juli 2006 dunsana kasadony, senandainaya ado Urang Mianang nan tau tanatang baralek gadang sarato jo caronyo tolong kami untuk dijalehkan dari Luhak agam ( bukittinggi ) dan bagaimana sabetulnya bentuk pakaian adat sabana adat maianang kabau serta Pelaminanan minang yang sebetulnya dan harus di lestarikan , karena banyak sekalai pembaharuan tahta rajodirajo dari urang kini . |
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |