|
Page 2 of 4
3. Daerah Rantau
Jika daerah Minangkabau asli meliputi wilayah Darat "Luhak nan Tigo" (Tanah Datar, Agam, dan Lima Puluh Kota), beberapa daerah yang berada di pesisir merupakan wilayah yang masuk ke dalam daerah Rantau. Meskipun berada dalam wilayah demografis dan budaya yang sama, daerah Darat (Luhak nan Tigo) dan Rantau memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan antara Darat dan rantau secara tersurat telah dimaktubkan dalam tambo, yaitu "Luhak bapanghulu, Rantau barajo" (Luhak berpenghulu, Rantau beraja). Artinya, jika di daerah Darat (Luhak nan Tigo) pengatur tatanan pemerintah berada di tangan penghulu, sedangkan yang menjadi pimpinan di daerah Rantau adalah raja (Navis, 1984:107--109).
Rusli Amran melihat perbedaan antara daerah Darat dan Rantau dahulunya hanya sebatas pada sistem kepemimpinan seperti yang termaktub dalam tambo. Kedudukan raja di daerah Rantau berada di bawah kepemimpinan penguasa di daerah Darat. Akan tetapi, perbedaan daerah Darat dan Rantau semakin meluas setelah terjadi "persinggungan" dengan dunia luar. Wilayah Rantau, terutama kota Padang, merupakan daerah pelabuhan yang merupakan "primadona" yang selalu diperebutkan oleh berbagai kekuasaan agar bisa menguasai perdagangan lada. Pada waktu Portugis menguasai daerah Rantau, pengaruh Portugis masuk dalam tatanan kehidupan masyarakat Rantau. Ketika daerah Rantau (kota Padang) dikuasai oleh para pedagang Aceh, warna Aceh ikut menyemarakkan kehidupan masyarakat daerah Rantau. Selanjutnya, pengaruh Belanda ikut mewarnai tatanan kehidupan masyarakat kota Padang ketika Daerah Rantau berada di bawah kekuasaan Belanda. Kekuasaan yang silih berganti di daerah Rantau menyebabkan kebudayaan yang berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakatnya menjadi beraneka ragam dengan perbedaan yang cukup kentara dengan daerah Luhak nan Tigo atau Darat (Navis, 1984:104).
Setelah masuknya berbagai pengaruh tersebut, kota Padang menjadi agak berjarak dengan pusat Kebudayaan Minangkabau. Kota Padang memperlihatkan ciri yang berbeda dengan Darek dalam sistem kekerabatan. Jika di daerah Luhak nan Tigo (Darek) sistem kemasyarakatan yang dianut sepenuhnya sistem kekerabatan matrilineal, masyarakat kota Padang memberlakukan sistem kekerabatan bilateral. Masyarakat kota Padang menganut dan menjalankan sistem kekerabatan matrilineal dan patrilineal sekaligus.
Seorang laki-laki di kota Padang berhak mendapat dua warisan sekaligus, yaitu dari pihak ibu dan dari pihak ayah.
Harta warisan mereka terima dari pihak ibu, sedangkan gelar pusaka mereka terima dari pihak ayah (kadang-kadang ada juga dari pihak ibu).
Di samping itu, perbedaan lain antara daerah Darat dan Rantau terletak pada penerapan strata sosial masyarakat.
Menurut Taufik Abdullah (1966:5), masyarakat Minangkabau di daerah Luhak nan Tigo (Darek) menganut sistem demokrasi "duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi". Dalam arti, masyarakat daerah Luhak nan Tigo tidak mengenal strata sosial . Akan tetapi, masyarakat di daerah Rantau--terutama Kota Padang--memiliki strata sosial (berkelas), yaitu kaum bangsawan dan orang "kebanyakan".
Terutama di kota Padang, bangsawan laki-laki menggunakan gelar "sutan"di depan namanya dan bangsawan perempuan mengunakan gelar "puti" atau "siti".
|