Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Kok indak nan dihati
Nan tajadi
Cubolah sanang jo
Nan tajadi
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Kembali ke Sistem Pemerintahan Nagari Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Admin (kawasan)   
Selasa, 30 November 2004
PEMILIHAN umum (pemilu) legislatif baru selesai dan pemilu presiden tak lama lagi digelar, tanggal 5 Juli mendatang. Sistem pemilu langsung tersebut sebenarnya adalah sistem yang sudah lama dijalankan semasa pemerintahan nagari di Minangkabau, Sumatera Barat.
KETIKA banyak orang mempersoalkan ketidaksiapan rakyat dalam pemilihan langsung presiden, di Sumatera Barat (Sumbar) cara-cara demokrasi langsung seperti itu justru sudah dianut sebelum era penjajahan dulu. Sistem pemilihan wakil rakyat dan presiden secara langsung, yang dimanifestasikan dalam praktik pemilihan Wali Nagari dan Dewan Perwakilan Anak Nagari (DPAN), ternyata sudah lama hidup dalam alam demokrasi di Ranah Minangkabau, jauh sebelum zaman kolonial.
Makanya, dulu ada istilah "Republik Nagari", sebuah gambaran dan cikal bakal Republik Indonesia yang ada sekarang.
Bahkan, era otonomi daerah sebagai buah reformasi sedikit banyak juga "mengadopsi" konsep pemerintahan nagari, yang intinya bagaimana daerah bisa maju dan berkembang, serta rakyatnya sejahtera dengan potensi yang ada di daerahnya sendiri.
Jangan heran, jauh sebelum reformasi tahun 1998/1999, Sumatera Barat-waktu itu masih Sumatera Tengah-sudah mendengungkan dan menuntut reformasi, yang akhirnya melahirkan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958.
Karena itu, ketika otonomi daerah diberlakukan menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Provinsi Sumbar dengan ligat (sigap) mengambil sikap kembali ke sistem pemerintahan nagari. Kembali ke sistem pemerintahan nagari karena semasa Orde Baru, terutama setelah lahirnya UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pemerintahan nagari "dipaksa" harus bubar dan diganti pemerintahan desa.
Padahal, menurut sosiolog Dr Mochtar Naim, antara nagari dan desa itu masing-masing mewakili dua sistem dari dua kutub budaya yang saling bertentangan, di mana yang satu adalah antitesis terhadap yang lainnya.
"Desa adalah cerminan dari sebuah sistem pemerintahan yang feodalistis dan sentralis-vertikal-topdown yang berasal dari Jawa. Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan desa ini dikembangkan secara seragam ke seluruh wilayah Indonesia dengan mematikan dan menggantikan pemerintahan terendah yang beragam di seluruh Tanah Air," katanya.
Desa, walaupun berumur singkat di Sumatera Barat (1979-1999), dampaknya bagai air bah, sempat memorak-porandakan sendi-sendi pemerintahan terendah di daerah ini.
Sistem pemerintahan nagari yang sejak "nenek moyang" orang Minang bercirikan egaliter, mandiri, dan berorientasi ke masyarakat (kerakyatan), sejak pemberlakuan pemerintahan desa justru berubah menjadi hierarkis, tergantung dan berorientasi ke atas, ke pejabat.
Lembaga-lembaga tradisional yang tadinya berperan aktif dalam masyarakat, ketika menjadi pemerintahan desa unsur-unsurnya hanya menjadi pajangan kalau pejabat turun ke desa.
Dengan desa, semangat gotong-royong yang tadinya bersifat komunal, spontan, dan resiprokal berubah menjadi gotong-royong yang dimobilisasi dan dikomandokan dari atas.
Menurut Mochtar Naim yang juga salah seorang senator (Dewan Perwakilan Daerah) dari Sumbar itu, dari nagari ke desa, dan sekarang kembali lagi ke nagari, adalah sebuah perubahan yang memperlihatkan dinamika dari perkembangan sejarah pemerintah di tingkat bawah yang terjadi di Ranah Minang, Sumbar.
"Perubahan nagari ke desa dan kemudian kembali ke nagari bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga sistem, orientasi, dan filosofinya," tandasnya.
Ia menjelaskan, antara nagari dan desa bukan hanya terdapat gambaran dikotomis, tetapi juga sekaligus polaristis dari dua sistem dengan dua kutub filosofi yang berbeda. Dengan nagari, dia adalah lambang mikrokosmik dari sebuah tatanan makrokosmik yang lebih luas. Dalam dirinya ada sistem yang memenuhi persyaratan dari sebuah "negara".
Oleh karena itu, nagari juga adalah "negara" dalam artian miniatur. Dengan demikian, tidak salah jika ada yang menjuluki sistem tatanan tingkat nagari ini sebagai "republik-republik kecil" yang sifatnya self contained, otonom, dan mampu membenahi diri sendiri.
SEJAK dicanangkan pertama kali di Kabupaten Solok, 2 Januari 2001, kembalinya Sumbar ke sistem pemerintahan terendah bernama pemerintahan nagari betul-betul disambut seluruh elemen masyarakat secara antusias. Hingga Juni 2004, sudah 3 tahun 6 bulan, masyarakat Sumbar yang kini berpenduduk 4,2 juta hidup dalam nuansa bernagari.
Kepala Biro Pemerintahan Nagari Pemerintah Provinsi Sumbar Busra SH mengatakan, sampai sekarang seluruh kabupaten di Sumbar sudah kembali ke sistem pemerintahan nagari, menyusul keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, tanggal 16 Desember 2000.
"Sekarang sudah ada 507 pemerintahan nagari di Sumbar dan itu sudah jalan sejak 3 tahun 6 bulan lalu. Sistem pemerintahan nagari dipandang efektif guna menciptakan ketahanan agama dan budaya masyarakat Sumbar yang demokratis dan aspiratif, serta dalam rangka tercapainya kemandirian, peran serta, dan kreativitas masyarakat yang selama ini terpinggirkan dan diabaikan," ungkapnya.
Dari 507 nagari itu antara lain tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan 36 nagari, Kabupaten Solok 74, Solok Selatan 12, Sawahlunto/Sijunjung 46, Dharmasraya 21, Tanah Datar 75, Padang Pariaman 45, Agam 73, 50 Kota 76, Pasaman 30, dan Kabupaten Pasaman Barat 19 nagari.
Busra menjelaskan, untuk Kota sistem pemerintahan terendahnya masih bernama kelurahan, bukan nagari, karena yang diatur UU No 22/1999 adalah pengganti pemerintahan desa yang sudah tak berlaku lagi dan memberikan peluang kepada daerah untuk dapat menetapkan konstruksi atau bentuk pemerintahan yang sesuai dengan asal-usul dan kondisi sosial masyarakat.
Meskipun demikian, di kota sebutan kenagarian tetap ada, seperti di Kota Padang ada 9 kenagarian, Sawahlunto 10, Payakumbuh 7, Kota Solok 1, Padang Panjang 4, Bukittinggi 5, dan Kota Pariaman 8 kenagarian.
Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pemerintahan terendahnya masih tetap bernama desa, menunggu kesepakatan terhadap istilah pemerintahan terendah setempat.
"Untuk pelaksanaan kembali ke pemerintahan nagari di kota-kota di Sumbar, kita masih menunggu hasil revisi UU Nomor 22 Tahun 1999. Sumatera Barat sudah mengusulkan agar di kota juga diberlakukan sistem pemerintahan terendah yang bernama nagari, bukan kelurahan," ujar Kepala Biro Pemerintahan Nagari itu.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Sumbar Prof Dr Ir Fachri Ahmad MSc mengatakan, pemerintahan nagari merupakan sebuah sistem yang sangat otonom. Dia tumbuh dan berakar di negeri ini, dan dia telah memberi warnanya tersendiri terhadap pembentukan watak dan karakter masyarakat Minangkabau.
"Desentralisasi pemerintahan bagi masyarakat Sumbar sudah dikenal sejak lama, yang usianya sama tuanya dengan Minangkabau itu sendiri. Oleh karena itu, Sumbar sudah melaksanakan tekadnya, melaksanakan otonomi daerah yang berbasis nagari," ujar Fachri.
Menurut Busra, sejauh mana pelaksanaan pemerintahan nagari itu dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, maka bulan Juni 2004 ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Bersamaan dengan itu, nanti akan ditetapkan predikat nagari terbaik.
" Nagari telah menjadi simbol dan perwujudan berbagai tatanan serta sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya orang Minang. Karena itu, tidak berlebihan bila ada sebagian orang Minang dewasa ini mengatakan, 'Takkan nagari hilang dari bumi Minang'," ujar Busra.
Kalau demikian spiritnya, terasa pas kalau pola pemerintahan nagari diadopsi untuk membangun Indonesia.
Ketika Ketua DPR Akbar Tandjung mencanangkan "Kembali ke Nagari" di Kabupaten Tanah Datar, Juli 2001, dia mengatakan, perubahan yang terjadi di Sumbar sudah sejalan dengan perubahan yang terjadi di tingkat nasional.
"Pemerintahan kini mengembangkan pemerintahan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat, sebagaimana esensi pemerintahan nagari. Dengan sistem nagari, rakyat Sumbar lebih maju dalam banyak hal dibandingkan daerah lain," katanya. (YURNALDI)
 
"Mambangkik Batang Tarandam"
KEMBALI ke sistem pemerintahan nagari sebagai sistem pemerintahan terendah pengganti desa di Sumbar jangan dikira kerja gampangan. Betul rakyat antusias, tetapi sebelumnya tentu ada prosesnya. Prosesnya, ternyata, menuntut kerja keras saat sosialisasi karena dampak dari sistem pemerintahan desa yang kemudian membubarkan nagari telah membuat rakyat jadi apatis.
Menurut sosiolog Mochtar Naim, sikap apatis dari rakyat adalah akibat dari terpaan batin di waktu yang panjang selama Orde Baru, di mana rakyat tidak dibiarkan bersuara dan mengambil inisiatif sendiri, apalagi yang bertentangan pula dengan kehendak pemerintah.
"Karena proses pengebirian ini berjalan selama lebih dari satu generasi selama masa Orde Baru, rakyat lalu terbiasa menjadi penurut dan penakut, lalu mengiyakan apa saja yang datang dari atas, dari penguasa, walaupun bertentangan dengan hati nurani. Sikap tak acuh, cuek, dan silakan bagaimana maunya yang berkuasa saja, itulah yang menonjol ketika desa dibubarkan dan nagari ditegakkan kembali," katanya.
Kondisi seperti itu diakui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Bakar sebagai proses pelunturan nilai dan identitas keminangkabauan sehingga masyarakat Minang hampir-hampir mengalami sesuatu keadaan di mana kita nyaris tidak lagi menjadi siapa-siapa. Akibatnya, Sumbar kehilangan peran dalam percaturan nasional dan mengalami disorientasi akibat terlalu lama meninggalkan identitas keminangannya.
"Watak orang Minang yang egaliter dan demokratis, namun tetap santun, sepertinya mengalami pelapukan sehingga banyak masyarakat Minangkabau itu tampil dalam watak dan karakter yang berbeda," katanya.
Hal itu pulalah, sebenarnya, yang membuat aparat pemerintah bekerja keras, bagaimana membangkitkan kembali keunggulan yang menjadi kebanggaan masyarakat Minang, yang pernah diakui masyarakat luas secara nasional dan internasional. Ibarat pepatah Minang: "mambangkik batang tarandam" (membangkit batang yang sudah lama terendam), segala sesuatunya memang perlu kerja keras, perjuangan, dan pengorbanan. Sebab, pemerintahan desa warisan Orde Baru ternyata telah menguburkan sistem demokrasi dan pola pemerintahan kerakyatan yang sudah mengakar di Minangkabau.
Kerja keras itu digambarkan Drs Efi Yandri MSi, ahli pemerintahan nagari yang membuat tesis soal Pemerintahan Nagari dalam studi S2-nya di IIP Jakarta, dalam beberapa langkah penting. Pertama, mengkristalkan tuntutan masyarakat menjadi arah kebijakan pemerintah daerah melalui suatu forum lokakarya. Kedua, untuk menguji pandangan para elite dan tokoh masyarakat dengan aspirasi masyarakat di desa dan nagari, dilakukan pengkajian lapangan guna mengumpulkan pendapat mengenai kemungkinan pengembalian pemerintahan desa kepada pemerintahan nagari. Dan, ketiga, hasil temuan lapangan selanjutnya dipresentasikan.
ADA nagari yang dimodali pemerintah kabupaten dengan dua ekor sapi, yang mulanya senilai Rp 5 juta, lima tahun ke depan diperkirakan jumlah nilai sapi tersebut sekitar Rp 800 juta karena sapi tersebut terus berkembang biak; dua jadi empat, empat jadi delapan, delapan jadi 16 ekor, dan seterusnya sapi berkembang biak dengan jumlah yang berlipat ganda.
Itu baru satu unit usaha yang dikelola Badan Usaha Nagari dan sumber keuangan bagi nagari untuk seterusnya. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Nagari Pemerintah Provinsi Sumbar Busra, dengan Dana Alokasi Umum Nagari yang besarnya berkisar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per nagari per tahun, tergantung kemampuan masing-masing kabupaten, nagari-nagari di Sumbar sudah bisa mandiri dan menentukan sendiri arah pembangunan nagarinya.
Bahkan, dari pengamatan Kompas di Kabupaten 50 Kota, nagari-nagari di sana berlomba- lomba membangun nagari, membangun ekonomi kerakyatan dengan mengerahkan segenap potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di nagari. Jangan heran, di nagari yang selama ini dikategorikan paling miskin dengan sumber daya alam, yakni Nagari Mahat, Kecamatan Suliki Gunung Mas, bisa menghasilkan Rp 270 juta per minggu. Hasil itu berasal dari produksi gambir di nagari tersebut yang 30-40 ton per minggu.
Karena itu, Busra menegaskan, desentralisasi adalah sebuah spirit yang dapat menjadi sumber inspirasi, bahkan juga menjadi sumber energi untuk menggerakkan usaha dalam membangun Nagari. (NAL)
 
Kembali ke Nagari, Kembali ke Surau
DARI tinjauan sosiologis, nagari merupakan konsep kosmologis yang di dalamnya terkandung kehidupan religius yang bersifat kontemplatif transenden.
Secara holistik, dalam nagari tidak saja diurus masalah teknis pemerintahan, malahan sampai pada hal-hal yang bersifat transenden seperti kehidupan surau. Karena itu, bersamaan dengan dicanangkannya kembali ke pemerintahan nagari di Sumatera Barat (Sumbar), juga dicanangkan kembali ke surau.
"Aura kehidupan surau dalam nagari merupakan kenyataan yang perlu dan penting untuk dipertahankan dalam masyarakat nagari. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Sumbar sejak 3 tahun 6 bulan lalu telah berketetapan hati untuk kembali pada sistem pemerintahan nagari sebagai sistem pemerintahan terdepan di Sumbar. Bersamaan dengan itu juga sekaligus kembali ke surau," kata Rusdi Lubis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Jumat (4/6), di Padang.
Dikatakan, kembali ke surau dalam rangka kembali ke nagari adalah salah satu bagian dari program Pemerintah Provinsi Sumbar untuk kembali pada nilai-nilai ketangguhan yang dipandang atau diyakini etnis ini. Nilai-nilai yang ada pada adat dan budaya Minangkabau perlu dilestarikan dan diyakini bahwa memang nilai-nilai itu ada dalam masyarakat kita.
Meskipun banyak perubahan-perubahan yang terjadi akibat arus globalisasi, masyarakat Minangkabau tidak boleh melupakan nilai-nilai yang terkandung dalam adat budaya Minangkabau, basis atau kekuatannya ada di bawah pemerintahan terendah, yaitu nagari, sebagai masyarakat hukum adat yang mempunyai kebudayaan yang tinggi dalam budaya alam Minangkabau.
Karena itu, menurut Rusdi Lubis, jikalau ingin memperkuat tatanan budaya di era otonomi daerah dan meningkatkan peranan nagari untuk memfungsikan kembali surau yang ada, eksistensi dan kepedulian lembaga nagari sangat diperlukan sebagai upaya menyosialisasikan kembali surau bagi remaja dan masyarakat di Sumbar.
"Kembali ke surau bukan berarti kembali pada bentuk masa lalu, melainkan bertujuan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peranan dari surau itu sendiri, dan harus disesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap mempertahankan kultur dan budaya Minangkabau," jelasnya.
Surau pada masa dahulu merupakan kelengkapan suku dan tempat berkumpulnya anak-anak muda serta remaja dalam upaya menimba ilmu pengetahuan. Surau sekaligus juga digunakan sebagai tempat tidur bersama, membahas berbagai ilmu agama, dan juga dimanfaatkan sebagai tempat penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suku melalui musyawarah bersama yang merupakan inti demokrasi kultural nagari.
Menurut Rusdi Lubis, eksistensi surau saat ini lebih ditingkatkan peranannya, terutama sebagai alat kontrol terhadap berbagai pengaruh budaya yang berasal dari luar akibat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, yang justru akan mempengaruhi anak-anak dan remaja di Sumbar.
"Kembali ke surau dalam rangka kembali ke nagari adalah merupakan tanggung jawab nagari untuk lebih mengoptimalkan fungsi surau, yaitu dalam rangka menimba ilmu pengetahuan agama (membaca Al Quran), belajar adat dan sopan santun, bermusyawarah untuk kepentingan kemajuan nagari," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar itu.
MENGEMBALIKAN fungsi nagari atau kesatuan masyarakat lokal dalam masyarakat Minangkabau dinilai penghulu nagari Balingka, Kabupaten Agam, Syuhendri Datuk Siri Maharajo, sebagai salah satu program pembangunan daerah yang sangat strategis untuk membangun masyarakat sekarang dan ke depan.
"Ini artinya penempatan pedoman agama dan adat dalam perilaku sosial adalah metode strategis bagi pelestarian dan pemantapan fungsi budaya, penggalian, dan penemukenalan kembali simbol-simbol budaya. Salah satu simbol integratif budaya Minangkabau adalah surau. Simbol ini mengangkat realitas institusi, pendidikan sosial, agama, dan adat secara bersamaan," katanya.
Menurut Datuk Siri Maharajo, fungsi surau dalam pengembangan masyarakat nagari, khususnya dalam pembinaan masyarakat nagari, berlangsung melalui proses pembelajaran sosial (sosialisasi) yang berlangsung di luar rumah tangga. Di dalam surau mereka yang tinggal dan belajar biasanya bersikap egaliter, mandiri, dan demokratis.
Oleh karena surau berfungsi untuk pengembangan masyarakat di bidang agama dan kebudayaan sekaligus, maka secara kelembagaan surau perlu mencerminkan penumbuh-kembangan daya akal, penanaman dan pelestarian nilai, norma, serta identitas agama.
Pengembangan masyarakat nagari yang melekat pada penguatan fungsi surau tersebut, lanjut Datuk Siri Maharajo, sepantasnya berawal dan berakhir pada pembentukan tatanan ideasional, mental, dan psikis masyarakat yang sesuai dengan pencerminan tadi.
Dengan mengetengahkan surau sebagai simpul utama penggerak agama dan budaya masyarakat, secara harfiah budaya ini berarti memajukan olah pikir, kekuatan mental, dan iman yang kuat dari anak nagari.
Senada dengan itu, tokoh muda masyarakat Olo, Padang, Asril Koto, mengatakan, secara simbolik mengetengahkan surau dalam masyarakat nagari berarti suatu metode pendekatan untuk membangun spirit dan interaksi madani dalam masyarakat Minangkabau yang benar, sesuai dengan unsur akidah, iman, dan takwa.
"Surau secara empirik adalah tempat mengaji, tempat mendidik anak-anak belajar membaca Al Quran, belajar fikih ringan, rukun shalat, dan sebagainya. Secara sosial, surau memfasilitasi umatnya untuk memiliki rasa kebersamaan," ujarnya. (NAL)
 
http://www.kawasan.or.id/kliping/pemilu/pm110604_0023.htm

Komentar
1. Amir Datuk Tumanggung
Ditulis oleh apam pada Minggu, 16 Januari 2005
Dalam Pemerintahan Daerah mulai tahun 1979 nama Nagari dirubah menjadi Desa, i mulai tahun 1999 nama Nagari kembali lagi. 
Bagaimana dengan nama Kecamatan dan Kabupaten (berasal dari Kebudayaan Jawa). 
Apakah sekarang kita mulai perkataan asli 
dipakai lagi seperti Laras dengan Kepala Laras untuk Camat dan Luhak dengan Kepala Luhak untuk Kabupaten dan Bupati? 
Kita sebagai orang Minang harus konsekwen 
terhadap prinsip dan ajaran adat.

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online MinangSaat ini Radio Cimbuak
sedang Offline
Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 7 ) Anggota 7
 Tamu ( 1 ) Tamu 1
  Total  8
 Angoota ( 7,161 ) Angoota  7,161


Statistik
Agg Baru  antoni_056
Hari Ini 15
Minggu Ini 97
Bulan Ini 412
Tahun ini 3,040
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 1 pengunjung dan 7 anggota yang online
User Terbaru

antoni_056

Terdaftar pada
2008-07-04 14:28:59

Pengunjung: 3465920