Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Adaik iduik tolong manolong
Adaik mati janguak manjanguak
Adaik lai bari mambari
Adaik indak baselang tenggang
Janji nan biaso mungkie
Titian nan biaso lapuak
Pantang di anak minangkabau
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Manjapuik Marapulai Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Bahri Rangkayo Mulia   
Selasa, 17 Agustus 2004
         Kalau lah sudah 'akad nikah
         Badirilah adat marapulai
         Datangnyo bajapuik-japuik
         Painyo bahanta-hanta
         Sarato arak dengan iriang
         Baiakpun alek dengan jamu
         Bak apo pakai nan biaso

Bahasa Indonesianya :
         Bila  telah selesai 'Akad nikah
         Berdirilah adat marapulai
         Datangnya karena berjemput
         Perginya karena berantar
         Serta arak dengan iring
         Baikpun helat dengan jamu
         Sebagaimanan kebiasaan yang terpakai
Adat menjeput marapulai setelah upacara keagamaan yang disebut akad nikah berlangsung.
Pada zaman dahulu upacara tersebut selalu diadakan di mesjid. Akan tetapi dewasa ini upacara keagamaan itu dapat berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui bahwa setelah akad nikah pengucapan ijab dan kabul itu, maka telah sah status suami istri dari kedua belah pihak yang terlibat di dalam upacara termaksud. Akan tetapi lelaki yang baru saja mendapat status suami itu, baru dapat mendatangi rumah isterinya, setelah di dijemput menurut adat nan berlaku di Minangkabau.
Apabila terjadi penyimpangan yang disebabkan pertimbangan pertimbangan tertentu, dalam hal ini upacara 'akad nikah' berlangsung di rumah anak daro, maka hal tersebut terlaksana bila ada persetujuan kedua belah pihak terlbih dahulu. Persetujuan termaksud disebutkan dalam adat :
         abih adat bakarilahan
         Abih cupak di palilihan
         Cancang aia indak putuih
         Cancang abu tak babakeh

Bahasa Indonesianya :
         Habis adat karena saling merelakan
         Habis cupak karena pelilihan
         Cancang air tidak putus
         Cancang abu tidak berbekas
Maksudnya dalam hubungan bermasyarakat, adat memberi beberapa kelonggaran dalam pelaksanaan adat itu sendiri. Dengan syarat adanya kerelaan antara kedua belah pihak anggota masyarakat untuk tidak mengikuti  jalur adat sepenuhnya didalam suatu kasus tertentu, disebabkan kesulitan tehnis atau pertimbangan-pertimbangan lainnya. Maka dengan demikian hubungan bermasyarakat selanjutnya akan tetap seutuh air ataupun seutuh setumpuk debu, dimana "air tercencang tak akan putus dan abu tercencang tak akan berbekas".
Dalam hal  tersebut diatas, maka marapulai dijemput sumando sebelum terjadinya akad nikah. Jadi adat marapulai telah dilaksanakan mendahului upacara keagamaan dengan  mengisi adat sepenuhnya sebagaimana dilazimkan.

Petugas panjapuik Marapulai
Oleh karena marapulai akan pergi  bersumando ke rumah nan bermamak, maka adalah haknya menurut adat untuk dijemput oleh pihak mamak yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya bukanlah mamak itu sendiri yang pergi menjemput marapulai tersebut. Akan tetapi pihak mamak menyerahkan tugas itu kepada seseorang "yang duduk sama rendah - tegak sama tinggi" di dalam adat dengan marapulai termaksud, yaitu sama-sama urang sumando dalam rumah nan bermamak.
Untuk acara selanjutnya setelah penyerahan itu, maka urang sumando itulah yang pergi membawa adat sebagai  penjemput marapulai dan urang sumando itu pulalah yang menanti kedatangan marapulai dengan sirih di carano di halaman rumah anak daro sebelum dia dipersilahkan naik ke rumah isterinya itu. Jadi dengan demikian maka jelaslah bahwa marapulai tersebut menurut adat :
        Datang bajapuik jo bingkisan
        Tibo bananti jo carano
Bahasa Indonesianya :
        Datang berjemput dengan bingkisan
        Tiba bernanti dengan cerana

Bingkisan Panjapuik
Bingkisan adat yang dibawa urang sumando sewaktu menjemput marapulai, berisi pesan-pesan dan amanat. Pesan dan amanat itu tersimpul dalam berbagai macam alat dan rempah-rempah yang terdapat dalam bingkisan tersebut, yang berasal dari :
"Orang-orang dalam induk dan suku - urang ampek jinih - urang sumando - mamak rumah dan ibu bapak - serta anak daro sendiri" yang ditujukan kepada pihak marapulai.
Sesampainya petugas penjemput di rumah ibu marapulai, maka bingkisan adat itu disampaikan kepada pihak yang menanti dengan tata cara adat pula. Dalam hal ini pihak yang menanti biasanya terdiri dari mamak adat atau mamak pusako dan urang sumando beserta orang yang patut di dalam rumah itu.
Adapun bingkisan panjapuik itu biasanya tujuh macam yang masing-masing sebagai tersebut dibawah ini :
1. Sirih langkok
2. Sirih Sekapur
3. Rokok
4. Beras dalam kambut
5. Uang logam 105 rupiah
6. Lilin jo ambalau
7. Saputangan
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam carano yang ditutupi dengan "dalamak" (aleh lamak), atau dibungkus rapi dalam saputangan putih bila putusan bersama menentukan demikian.
(Catatan : cara-cara yang tersebut diatas  telah banyak berobah di zaman kini, yang dirobah dan disepakati oleh Buek Nan Balingka).

Kesimpulan
Sebelum kita sampai pada suatu kesimpulan tentang pelaksanaan adat marapulai yang pertama, yaitu "datangnya bajapuik" sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dianggap perlu mempertanyakan lebih dahulu sebabnya orang lelaki di jemput di Minangkabau dan bukan orang  perempuan  yang diberi uang jujur. Hal yang menyebabkan seorang lelaki dijemput  untuk dijadikan urang sumando, adalah karena urang sumando itu gunanya untuk memperkembang suku dan memperbanyak kemenakan.
Gunanya suku diperkembang dan anak kemenakan diperbanyak adalah untuk menghindari halangan yang akan timbul dalam pelaksanaan "patah tumbuah hilang baganti" dalam suku itu, yaitu penggantian pemimpin masyarakat adat yang disebut penghulu apabila dia mati.
Sebab ada tiga hal yang merupakan sangkutan (halangan) dalam mendirikan penghulu itu, dua diantaranya ialah :
          1. belum ada yang akan memakai gelar pusaka, yaitu pada waktu penghulu mati, hanya orang perempuan saja yang ada dalam kaumnyaitu. Maka menjelang ada laki-laki yang akan memakainya, "dibenamkan" atau "dilipat" dulu gelar pusaka tersebut.
          2. Tidak adanya yang akan diperintahi. Pada waktu seorang penghulu mati, hanya satu orang saja yang laki-laki di dalam kaumnya, maka karenanya "dilipat" dulu gelar itu.

Sekarang sampailah kita pada kesimpulan  tentang hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa adat marapulai "datangnyo bajapuik" dengan segala rukun syarat dan tata upacaranya itu perlu dipertahankan karena :
1. Seorang laki-laki yang akan dijadikan urang sumando itu gunanya untuk memperkembangkan suku dengan memperbanyak anak dan kemenakan,
2. Urang sumando yang dijemput itu akan menduduki posisi pemimpin yaitu sebagai kepala keluarga dalam rumah nan bermamak yang bertugas mengelola organisasi  rumah tangganya serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial anggota organisasinya yang terdiri dari isterinya dan  anak-anaknya.
3. Nikah dengan perempuan dan kawin dengan ninik mamak serta korong kampung itu, benar-benar sudah disetujui oleh semua pihak, yang dalam hal ini dilambangkan dengan bingkisan panjapuik menurut adat, yaitu :
       - "Siriah Langkok " dari kaum keluarga ,
       -  "Siriah Sekapur" dari urang Ampek Jinih,
       - "Rokok" dari pihak urang sumando,
       - "Beras dalam kambur" dari ibu bapak sebagai lambang pengadaan jaminan sosial
       - " Uang jemputan" dari pihak anak daro yang merupakan pengakuan terhadap urang sumando itu bahwa dia adalah lelaki yang mempunyai martabat dalam adat dan berasal dari keluarga  terhormat di dalam masyarakat adat,
      - "Lilin jo ambalau" dari seluruh keluarga perlambang harapan dan kesungguhan bahwa hubungan yang diharapkan adalah hubungan yang kekal,
       - "Saputangan" dari anak daro sebagai perlambang bahwa jemputan tersebut benar-benar telah disetujui pula oleh anak daro sendiri, jadi bukan adanya paksaan dari kaum keluarganya.
4. Dengan dipertahankannya adat menjeput marapulai ini, akan menimbulkan rasa  tanggung jawab yang lebih besar bagi orangg lelaki yang pergi sumando itu terhadap rumah  tangganya nanti, karena dia dan kaum keluarganya sudah mengetahui dan melihat sendiri sikap dan minat yang sungguh-sungguh dari pihak isterinya terhadap dirinya.
5. Dengan mengabaikan adat tersebut atau tidak mengisi sepenuhnya rukun syarat bingkisan penjemput marapulai itu akan menimbulkan kesan sebaliknya yang akan selalu menjadi teka-teki yang sukar dicarikan jawabannya.
Jadi dari kesimpulan tersebut diatas, jelaslah bagi kita bahwa "Adat Manjapuik Marapulai" yang merupakan Adat Nan Diadatkan itu, dibuat dan ditetapkan oleh Ninik Mamak dan para Cerdik Pandai zaman dahulu bukanlah merupakan hal yang nonsens sama sekali.
Akan tetapi adat termaksud mempunyai arti falsafah dalam pelaksanaan pergaulan hidup di dalam masyarakat adat Minangkabau.  

Sumber : Buletin Sungai Puar No. 26-Juli 1988

Di sadur Oleh : Erwin Moechtar

Komentar
1. uang japuik lambang patriarki?
Ditulis oleh anda pada Jumat, 26 Mei 2006
Asslm. 
 
Ambo baco di Kompas, ado penulis yang mangecek'an kalau uang japuik di urang piaman tu adolah lambang patrairki, bahasonyo padusi ndak punyo kekuasaan apo-apo atas dirinyo, hanya manarimo sajo apo nan dikatoan dek kaluarganyo (mamaknyo). selain tu, katonyo itu lambang materialistis. 
 
Iyo, tu? 
 
Ambo ingin tahu, soalny banyak kawan ambo yang mananyoan masalah itu (ambo kuliah di Jogja). Tarimo kasih ateh jaweknya. kalau ndak keberatan, bisa juo mangiriman ka imel ambo, di Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya  
 
Wasslm.

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

Terakhir kali diperbaharui ( Sabtu, 28 Agustus 2004 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 8 dari 50 (8 Unik)
Peak: 27
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Lolly Asir - Bungo Basalo Duri

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 2 ) Anggota 2
 Tamu ( 17 ) Tamu 17
  Total  19
 Angoota ( 7,356 ) Angoota  7,356


Statistik
Agg Baru  A2d
Hari Ini 11
Minggu Ini 96
Bulan Ini 410
Tahun ini 3,151
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 17 pengunjung dan 2 anggota yang online
User Terbaru

penyok

Terdaftar pada
2008-07-19 10:28:40

Pengunjung: 3593159