Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Kok indak nan dihati
Nan tajadi
Cubolah sanang jo
Nan tajadi
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Pusaka Rendah Dan Pusaka Tinggi Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh A. A. Navis   
Jumat, 14 Januari 2005

Warisan yang ditinggalkan seseorang pada tingkat pertama, disebut pusako randah (pusaka rendah), keterangannya sebagai berikut.

Oleh karena ahli warisnya masih berjumlah kecil, ahli waris dapat membuat kesepakatan untuk mengelola harta warisan itu, umpamanya untuk dijual atau untuk dibagi-bagi antara mereka, meskipun tindakan  itu tidak terpuji.
Disamping itu karena orang yang mewarisinya masih sedikit maka statusnya masih dipandang rendah, akan tetapi apabila para ahli waris tetap mejaga keutuhan warisan itu, dan kemudian pada gilirannya mewariskan kepada ahli warisnya, sehingga tidak mudah lagi mengadakan kesepakatan untuk mengelolanya, maka statusnya telah dapat dipandang sebagai pusako tinggi (pusaka tinggi).
Sebagai pusaka tinggi, warisan itu memerlukan persetujuan penghulu kaum untuk mengubah statusnya, umpamanya untuk menggadaikannya, Persetujuan penghulu itu tentu saja tidak akan mudah didapat karena penghulu itu hanya menyetujui tindakan itu apabila seluruh ahli waris telah sepakat. (*)

(*) Catatan kaki :
Semenjak liwat zaman Jepang, ketika moral telah mempunyai nilai yang berbeda, banyak penghulu yang tidak menjunjung hukum adat lagi. Tanah pusaka atau tanah kaum telah dibagi-bagikan menurut  kemauannya sendiri, bahkan menjualnya atau menyetujui penjualannya kepada siapa saja yang  sanggup membeli mahal. Hal ini menyebabkan jumlah sengketa tanah yang diajukan ke pengadilan negeri dinyatakan  tinggi. Dan lagi pengadilan negeri bukan masalah yang mudah untuk menyelesaikan sengketa ini.

-oOo-

Petitih mengatakan tentang harta warisan itu :
         Warih dijawek pusako ditolong

         Warisan dijawat pusaka di tolong
Yang artinya sebagai warisan, ia diturunkan kepada yang berhak menjawatnya (menyambutnya), tetapi sebagai pusaka (yakni sebagai warisan yang telah diterima), maka ia harus ditolong atau dipelihara, karena ia merupakan suatu lembaga milik  bersama untuk turun temurun.
Rumah Gadang sebagai pusaka mempunyai nilai sendiri dalam sistem pewarisan. Ia ditempatkan seolah-olah pusaka yang "sakti" atau tidak dapat diganggu gugat atau dipindahtangankan seperti sawah atau ladang. Rumah kediaman biasa, meskipun telah menjadi warisan, pada umumnya tidaklah menimbulkan persengketaan antara ahli waris. Oleh karena akhirnya ia merupakan yang dikuasai kerabat yang perempuan. Orang laki-laki tidak dapat mengaturnya.
Sebagaimana rumah gadang, rumah kediaman biasa dibangun secara kolektif. Seorang laki-laki yang sukses kehidupannya, disamping membantu membangun rumah untuk saudara perempuannya, ia sendiri juga membangun rumah untuk anak perempuannya, dengan bantuan atau tanpa bantuan mamak-mamak anaknya.
Untuk menghindarkan persengketaan di kemudian hari, maka rumah yang dibuat untuk anak itu dibangun di atas tanah kaum isterinya.
Jika dibangun di atas tanah kaum sendiri, rumah itu berarti akan menjadi warisan bagi kemenakan perempuannya.

Disadur Oleh : Erwin Moechtar
Sumber : Buletin Sungai Puar 30 September 1989

Komentar
1. warisan
Ditulis oleh fitriadi pada Rabu, 16 Januari 2008
Mengapa anak-anak minang kurang diberi pemahaman hukum warisan yang di tetapkan ALLAH padahal setahu saya itu hukumnya wajib di laksanakan
2. warisan
Ditulis oleh fitriadi pada Rabu, 16 Januari 2008
para orang tua-tua kami apakah ada niat mengganti hukum waris yang biasa kita lakukan dengan aturan ALLAh pemilik alam ini
3. warisan
Ditulis oleh Inyiak_gata pada Kamis, 17 Januari 2008
Tulisan ko sabana rancak dan mungkin bisa di mengerti bagi orang yang melihat dengan lapang dada dan merasa mamak dalam nagari. awak maraso mandapek ilmu dek tulisan iko tapi kok ndak ada pepatah adat nyo tentang harato warisan kalau ado kan jadi ilmu pulo dek kami 
 
4. warisan
Ditulis oleh Inyiak_gata pada Kamis, 17 Januari 2008
untuk saudara/i fitriadi apa yang anda ketahui tentang aturan ALLAH SWT?. dan bagai mana aturan itu?, apakah aturan itu membuat mudarat atau manfaat? 
dan apa yang ada ketahui dengan aturan adat? tolong ingat "alam takambang manjadi guru" "wahyu yg pertama turun kutipan "bacalah bacalah dengan menyebut nama alah" 
 
saya sedikit berfikir (mungkin salah) 
dengan adanya pusako randah dan pusako tinggi mungkin (timbago ameh jo timbago basi), kaum bundo di minang masih mempunyai harga diri di dalam nagari 
untuak kaum mamak sanang dalam membuat acara adat (baralek dll) 
ex untuak baralek di tampek awak barado kini ko 
pihak laki2 harus manyumbang kapihak padusi (apakah tidak sama perempuan di beli laki2) dengan kejadian seperti ini membuat banyak wanita di tinggalkan oleh laki dalam keadaan hamil tua, beranak satu, dan ketika suami kaya, mereka pindah kerumah orang tuanya. 
kalau baralek di kampuang awak yang membiayai pernikahan di biayai oleh keluaga yang mengadakannya (perempuan/laki2), biaya biasanya kalau nagari bapusako mako berkumpulah, Niniak mamak, datuak, mamak, punakan (paganagari), bundo2, sumando dan samak nagari untun mencari mufakat baik mengenai acara, menu, dan biaya. 
 
Kalau sakit sakit seorang niak mamak, datuak, mama, ponakan, bundo, kalau dia tidak ada harta (miskin) dibantu dengan warisan yang ada denan cara gadai atau ada hasilnya yang selama ini blom di bagi  
kalau ditampek awak barado kalu sakit orangnya miskin rumah atau warisan yang didapatkan dari orang tuanya di beli oleh saudara, anaknya sendir /tetanganya dengan harga yang sangat murah.  
(kemarin ada nga berapa jauh dari saya seorang bapak sakit sekitar 4 bulan lamanya dirawat dirumah dan rumah sakit sempat di UGD namun dia di pangil oleh tuhannya. rumah yang dimiliki satu2nya yang dibangun bersama istrinya niat munkin untuk anaknya besar kelak, namun anak dan istrinya harus meninggalkan rumahnya belum sampai 7 hari sang suami bapak pergi dengan harga besar biaya pengobatan yang telah ditanggung 15 jt kalau ramah ditasir bisa 35 jt) ini yang disebut alam takambang ....banyak contoh lain semoga anda membaca referensi dan juga alam takambang lainnya jangan dengan emosi  
apakah hukum adat tidak mambawa manfaat? 
ini sebagai renungan 
rukun islam wajib kita ketahui dan majib kita menimaninya 
ex  
Shalat (kalau kita shalat bagi orang sakit nga bisa berdiri ya duduk, ga bisa duduk berbaring, nga bisa juga isarat dengan mata, nga bisa juga hati. bagi yang dalam perjalanan boleh di jamak dan di khasar jadi tidak harus pada waktunya) 
Puasa Mungkin anda sudah tau 
Zakat juga 
Haji ini tidak di paksakan dan tidak di haruskan bagi orang yang tidak mampu  
 
 
 
 
semoga pemikiran ini salah 
 
wasalam 
 
5. Warisan
Ditulis oleh ktm pada Kamis, 17 Januari 2008
Saudara Adi Yth, topik ini sebenarnya sangat menarik untuk dibahas lebih dalam dengan menggali hukum adat dan agama sebagai dasar titik tolak kita. 
Saya yakin adi memiliki pengetahuan tentang hukum atau aturan yang berlaku di Negara kita yang berdasarkan kepada UUD 45 dan Pancasila sebagai dasarnya. Perlu kita ingat karena dasar hukum negara kita bukan hukum Islam maka otomatis apapun kebijakan hukum yang dijalankan bukan hukum Islam. 
Pada hal menurut ajaran agama kita sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Alquran "siapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan maka mereka adalah kafir" zhalim, dan musyrikin " ( Q.S. 5 ayat 44,45 dan 47 ) 
Jadi semua kita yang mengaku umat Islam sebenarnya telah larut dalam kesalahan selama ini, terutama kepada pengambil kebijakan, pemimpin, ulama yang jelas jelas sudah keluar dari aturan Allah Swt. contoh mencuri potong tangan, hukum qisas, hukum perburuhan dlsb. 
Dari sistem hukum waris yang ada bagi kita diMiangkabau saya pikir jauh lebih baik dari pada daerah lain( moga ini salah), karena bagi kita harta itu dibagi kepada dua macam " pusaka tinggi dan pusaka rendah" adapun pusaka tinggi adalah cancang lateh nenekmoyang tambilang basi nan tuo-tuo ( dalam hal ini disebut "Sako" sifatnya turun temurun. Adapun pusako randah adalah hasil jerih payah dari pihak bapak dengan keluarganya dan ini sifatnya yang bisa dibagi oleh anak2nya, dalam hal pembahagiannya setahu saya banyak yang disesuaikan dengan hukum islam, barangkali inilah yang disebutkan dalam pepatah Anak dipangku kemanakan dibimbing. 
Mohon maaf jika dalam ulasan saya ini akan memperbanyak kesalahan dari topik ini, moga Allah memberikan bimbingan dan petunjukNya kepada kita semua amin..... ya rabbal'alamin.

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

Terakhir kali diperbaharui ( Jumat, 14 Januari 2005 )
 
< Sebelumnya
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 1 dari 50 (1 Unik)
Peak: 25
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Sisi Lilin - AVSEQ10

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 12 ) Anggota 12
 Tamu ( 1 ) Tamu 1
  Total  13
 Angoota ( 7,173 ) Angoota  7,173


Statistik
Agg Baru  anwal
Hari Ini 6
Minggu Ini 95
Bulan Ini 406
Tahun ini 3,044
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 1 pengunjung dan 12 anggota yang online
User Terbaru

anwal

Terdaftar pada
2008-07-05 12:08:47

Pengunjung: 3476314