|
a. Pendahuluan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (the Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman-CEDAW) merupakan suatu kesapakatan international yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan secara tidak langsung berkaitan dengan partisipasi dalam kehidupan kemasyarakatan yang mempersyaratkan adanya peningkatan kepabilitas dan akses perempuan yang dikenal sebagai isu pemberdayaan perempuan.
Secara kultural Minangkabau sebagai etnis yang dominan di wilayah Sumatera Barat memiliki keunikan dalam menempatkan perempuan dalam konstelasi sosialnya. Setidaknya itu tercermin dalam garis matrinilial yang dianut oleh etnik ini. Tidak banyak etnik di Indonesia yang memiliki garis matrilinial. Menurut kajian antropologis, etnik-etnik yang menganut garis ibu ini biasanya ditemukan pada kultur dan peradaban yang relatif primitif.
Minangkabau boleh dikatakan sebagai salah satu etnik yang cukup maju, modern dan berperan signifikan dalam pergerakan kehidupan kebangsaan di tanah air kita. Karena itu, menjadi cukup menarik untuk mengkaji bagaimana posisi perempuan dalam konteks etnik Minangkabau ini serta bagaimana pula prospek dan peluangnya dalam pemberdayaan dan pembangunan bangsa secara keseluruhan. Dua pertanyaan utama diataslah yang dicoba untuk menjawab dalam tulisan ini.
B. Perempuan dalam Masyarakat Minangkabau Adat Minangkabau mempunyai karakter dan nilai-nilai tersendiri yang cukup unik. Di samping basis adat (custom) yang cukup kuat, peranan agama terutama Islam memberikan corak yang sangat menentukan dalam pola kehidupan kemasyarakat di Minang. Hal ini tercermin dalam pepatah yang pada saat-saat terakhir pasca reformasi 1997 kembali digali dan direvitalisasi, yaitu: “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullahâ€. Sebuah adagium yang bermaknakan adat kebiasaan di Minang berdiri di atas sendi-sendi (sandi) aturan agama (religiusitas), aturan agama tersebut dirujuk kepada ketentuan-ketentuan dalam kitab Allah (baca: Al Qur’an).
Secara lebih jelas, jika adat pada suatu kasus tidak mampu menjawab sebuah fenomena maka rujukan berikutnya menggunakan aturan-aturan agama. Sebagaimana ajaran Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi yang khusus dan terhormat, maka adat Minang juga memberikan tempat yang spesifik dalam masyarakat kulturnya. Hal itu tercermin dalam pepatah adat yang berbunyi:
Bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang (kaum ibu sebagai tiang utama rumah besar) Umbun puruik pagangan kunci (pemegang kunci harta kekayaan) Umbun puruak aluang bunian (sumber segala titah) Pusek jalo kumpulan tali (sentral segala sistem) Sumarak dalam kampuang (membuat desa menjadi meriah) Hiasan dalam nagari (perhiasan negeri) Nan gadang basa batuah (pembesar yang sakti) Kok hiduik tampek banasa (kehidupannya sumber segala keinginan) Kok mati tampek baniaik (kematiannya menjadi sumber segala niat) Kaunduang-unduang ka Madinah (Menjadi perlindungan ke Medinah) Kapayuang panji ka sarugo (Menjadi payung besar menuju Surga) (Hakimy, 1997)
Rangkaian pepatah yang indah di atas menjadi sumber inspirasi secara kultural sampai saat ini. Rangkaian makna di atas memberikan posisi kepada permepuan bukan hanya sebagai sumber dari keturunan/fungsi reproduksi (baris pertama), namun juga memiliki makna finansial (baris kedua), kebijakan (baris ketiga), power/kekuatan (baris keempat), kemeriahan (baris kelima), keindahan (baris keenam), kemegahan (baris ketujuh), masa depan (baris kedelapan), kecintaan (baris kesembilan), religius (baris kesepuluh dan sebelas).
Filosofi ada Minang memberikan kedudukan ekonomis yang sangat kokoh pada perempuan. Hal ini disebabkan karena sistem pewarisan/harato pusako (heritage) harta pusaka tinggi berupa sawah, tanah, dan rumah kepada anak perempuan. Sementara anak laki-laki lebih kepada mendapatkan tuah/kehormatan dalam bentuk gelar adat (sako) dan kewenangan untuk mengatur anak kemenakan (melalui pepatah anak dipangku, kemenakan dibimbing).
Fatmariza dkk. (2003:17) juga menyimpulkan bahwa dengan sistem kekerabatan matrilineal ini sistem tempat tinggal juga cenderung matrilokal. Perempuan yang sudah menikah akan tetap tinggal di rumah ibunya (rumah gadang) dan dekat dengan kerabat. Sistem ini mengakibatkan keluarga merupakan sebuah keluarga luas (extended family), yang memberikan kekuatan perlindungan dan kepercayaan kepada perempuan. Dengan menguasai basis ekonomi dan kedekatan fisik dan budaya dengan kerabat matrilinealnya perempuan Minangkabau relatif memiliki akses, penguasaan dan kemampuan pemanfaatan ekonomis yang tinggi dan mandiri. Bandingkan dengan kaum lelaki yang secara kultural setelah menikah tinggal di rumah keluarga isterinya (atau rumahnya sendiri) dengan posisi sebagai urang sumando yang cukup lemah. Secara tersamar diindikasikan oleh pepatah “rang sumando saroman abu diateh tunggua, tibo hujan sadarok, tibo angin sadapak, rang sumando tabang ambuaâ€. Namun demikian perubahan sosial dan kultural memberikan banyak perubahan kepada nilai-nilai asli ini. Terdapat kecenderungan kaum Minang untuk merantau yang bukan hanya bermaknakan pencarian nafkah dan pengalaman tetapi juga membuka diri kepada nilai-nilai baru disekitarnya. Pergaulan yang demikian terbuka merupakan sebuah karakter masyarakat Minang. Disengaja atau tidak hal ini mengikis kontinuitas dan intensitas anutan kepada nilai-nilai lama. Observasi umum memperlihatkan bahwa di beberapa tempat, interaksi dengan nilai-nilai yang lebih nasional dan mondial membuat masyarakat Minang menjadi tidak lagi memiliki akar budaya yang kuat. Banyak kabupaten di Sumatera Barat terutama yang merupakah wilayah utama (core area) seperti “luhak nan tigo†(Kab. Tanah Datar, Kab. Agam dan Kab. Limapuluh Kota) yang memiliki “rumah gadang†sebagai personifikasi budaya yang sudah ditinggalkan penghuninya. Para penghuni mungkin merantau atau memilih hidup secara mandiri dalam sebuah rumah “modern†yang cenderung menganut nilai-nilai parental. Sementara di sisi lain dukungan lahan dan potensi sumber daya alam (adat) semakin menurut dengan semakin berkembangnya anak keturunan. Akibatnya harta pusaka tidak terkelola secara baik dan bahkan menjadi sumber sengketa karena kepemilikannya sudah menggunakan basis nilai yang berbeda, seperti nilai-nilai nasional melalui kepemilihan tanah oleh pribadi, bukan secara komunal sebagaimana nilai-nilai adat asli Minangkabau. Perkembangan tersebut mengakibatkan konsep nilai menjadi lebih parental bahkan cenderung patriarkis. Gegar nilai memberikan pukulan yang cukup telak kepada para perempuan Minangkabau. Di satu sisi mereka tidak cukup terlindungi posisi kulturalnya karena perkembangan sosial yang terjadi, sementara di sisi lain kemampuan kemandirian dan akses ke bidang pendidikan, ekonomi, pemerintahan, politik, sosial masih belum memadai dan mendapatkan bentuk yang komprehensif. Nizar dalam Fatmariza (2003:18) mengistilahkan ini sebagai “proses imajinasi†yang menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi dengan segala atribut yang disandangkan kepadanya. Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa perempuan Minangkabau meskipun menganut sistem matrilinial, tidak matriakal. Kekuasaan formal dan de facto tetap dipegang oleh laki-laki secara patriakhal.
C. Pemberdayaan Perempuan dalam Bingkai Kultural Minangkabau Secara umum profil statistik Sumatera Barat dalam 20 tahun terakhir masih menunjukkan rasio penduduk perempuan lebih tinggi daripada kaum laki-laki. Sensus Penduduk 2000 mencatat dari 4.241.605 jiwa penduduk Sumatera Barat 2.163.033 adalah perempuan dan 2.078.572 adalah laki-laki. Namun demikian berdasarkan Profil Statistik dan Indikator Gender Propinsi Sumbar tahun yang sama menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin sedikit jumlah perempuan yang menamatkannya. Data Badan Pusat Statistik 2001 menunjukkan presentase penduduk Sumbar berumur 7-24 tahun menurut partisipasi sekolah berbeda antara penduduk perempuan dan laki-laki, masing-masing 96,84% dan 95,68%. Untuk tingkat SLTP, laki-laki 83,74% sementara perempuan lebih tinggi dengan 88,64%. Untuk tingkat SLTA perbedaan ini menjadi lebih ekstrim dengan laki-laki 56,01% dan perempuan 70,31%. Dapat disimpulkan dari data tersebut bahwa untuk kasus Sumatera Barat, angka putus sekolah laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Namun data ini menjadi lebih menarik jika dihubungkan dengan partisipasi di lapangan kerja, yaitu 66,10% untuk laki-laki dan hanya 37,90% untuk perempuan. Hal ini menunjukkan akses perempuan untuk lebih terlibat dalam lapangan kerja di bidang publik masih sangat terbatas. Meskipun tingkat pendidikan dan kapabilitas kemampuan relatif setara kalau tidak perempuan lebih tinggi. Artinya, masih cukup kentara adanya diskriminasi dalam akses publik. Kita bisa berasumsi bahwa setelah menamatkan sekolah, maka perempuan menikah dan lebih sibuk dengan urusan-urusan domestik. Ini menjadi lebih parah jika dihubungkan dengan semakin terbatasnya akses penguasaan sumber daya di tingkat domestik dengan semakin memudarnya nilai-nilai kultural yang dimiliki Minangkabau pada masa lalu.
D. Penutup Pembahasan sepintas di atas makin memperkuat bahwa secara tradisi umum yang merupakan konstruksi sosial ranah publik adalah dunianya laki-laki, sedangkan ranah privat (domestik) adalah dunia perempuan (Arivia, 2003:23). Erosi budaya yang menandai lunturnya nilai-nilai kultural Minangkabau, secara sangat menyedihkan memperkuat stereotipe yang dianut secara global tersebut. Karena itu, penulis merekomendasikan setiap upaya pemberdayaan perempuan dan gerakan anti diskriminasi sebagai bagian dari pelaksanaan CEDAW, seyogyanya dilaksanakan secara simultan dan kolaboratif dengan upaya penggalian nilai-nilai adat Minangkabau melalui proses revitalisasi nilai dan mendudukan perempuan kepada posisi dan akses yang seimbang dan proporsional dalam ranah publik sebagaimana juga ranah domestik (privat)
Referensi
Arivia, Gadis (2003) Perempuan dan Partisipasi Politik: panduan untuk jurnalis, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan The Japan Foundation
Fatmariza dkk. (2003) Kajian Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Propinsi Sumatera Barat. Padang: Kerjasama PPSW UNP, Pemda Sumbar dan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Hakimy, Idrus (1997) Mustika Adat Alam Minangkabau, Padang: Angkasa Raya
Partini (2003) Pelayanan Publik dalam Perspektif Gender. Jakarta: The Asia Foundation
Partisipasi Politik Perempuan dan Tata Pemerintahan yang Baik: tantangan abad 21: United Nation Development Programme
Oleh : Afriva Khaidir, SH.,M.Hum.,MAPA.
Trackback(0)
|