Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Sakali kato rang lalu
Anggap angin lalu
Duo kali kato rang lalu
Anggap garah samo gadang
Tigo kali kato rang lalu
Jan takuik darah taserak
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Kacio Nagari' Mimpi yang dinanti Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Syafrizaldi   
Senin, 14 Maret 2005
Ada api semangat yang kini tengah berkobar-kobar di Ranah Minang untuk kembali ke nagari. Semangat yang tidak bisa dilepaskan dengan demam Otonomi Daerah (Otoda), terutama setelah diberlakukannya Undang Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.


 
Kedua UU ini kemudian menjadi pijakan dasar atas kemandirian dan keotonomian daerah seantero Indonesia. Walau masih terus dilakukan perbaikan terhadap kedua UU itu, tapi paling tidak sudah  ada  sedikit peluang yang dapat dipergunakan pemerintahan di tingkat daerah untuk memulai peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat daerahnya.
 
Di Sumatera Barat (Sumbar) kondisi ini coba dimanfaatkan sebagai peluang untuk kembali merevitalisasi kelembagaan lokal yang telah tercabut dari akarnya dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari. Namun ada pengecualian dalam pemberlakukan Perda ini, yaitu di Kabupaten Kepulauan Mentawai karena struktur dan sistem adat yang sangat jauh berbeda dengan daerah-daerah lainnya di Sumbar. Sehingga Kabupaten Kepulauan Mentawai akan diatur lewat peraturan tersendiri pula.
 
Relevansi dengan semangat kembali ke nagari dan demam Otoda inilah di Minang ada suatu sistem menarik yang dikenal sebagai 'Kacio Nagari'. Dari segi bahasa Kacio Nagari bisa diartikan sama dengan tabungan atau simpanan bersama dari sebuah komunitas masyarakat yang hidup dalam satu wilayah hukum adat bernama nagari. Kacio Nagari dapat pula diartikan sebagai sebuah konsep pembiayaan atau pendanaan untuk keperluan-keperluan nagari di masa mendatang yang sesuai dengan prinsip keotonomian, bersifat partisipatif yang dilaksanakan dan dipantau serta diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat yang berada (hidup dan berketetapan/berdomisili) dalam sebuah nagari. Sementara komunitas masyarakat dapat diartikan sebagai suatu kumpulan individu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang menjunjung tinggi sistem pemerintahan lokal di daerah tersebut. Sistem pemerintahan lokal tersebut adalah nagari.
 
Hal pertama yang mesti dipahami dalam kacio nagari adalah kata kuncinya, yaitu: Tabungan yang bisa pula berarti simpanan. Artinya segala sesuatu yang dapat disimpan dan dapat dipergunakan di masa yang akan datang. Ibarat anggaran belanja, maka tabungan ini adalah anggaran yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan. Tabungan ini tidak dapat dimanfaatkan serta-merta karena harus ada sistem yang dapat mengatur pemanfaatannya. Tabungan ini ditetapkan lewat suatu keputusan kolektif (bersama) yang disepakati secara kolektif pula. Singkatnya, bisa dikatakan bahwa membangun kemandirian dan keotonomian merupakan alasan utama dalam pengembangan Kacio Nagari di Ranah Minang tersebut..
 

Antisipasi Krisis Sumber Pendapatan Nagari
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kehidupan manusia di dunia tidak ada yang dapat memastikannya, apakah akan berlangsung terus menerus atau malah terhenti dalam satu detik kemudian. Oleh karenanya perlu dipersiapkan bekal hidup baik untuk manusia yang ada saat ini maupun bagi generasi mendatang. Kacio nagari digagas sebagai upaya antisipasi krisis sumber pendapatan nagari di masa depan. Prosesnya dapat dibangun dari sekarang, yaitu dengan mulai mempersiapkan segenap perangkat dan mekanisme pengaturannya.
 
Pengembangan Kacio Nagari harusnya diatur dalam rambu-rambu yang jelas dan memerlukan prinsip dasar yang harus dipegang teguh. Prinsip dasar itu yaitu transparan dan pertanggungan gugat. Dua hal ini merupakan kunci keberhasilan Kacio Nagari, karena dalam pengelolaannya Kacio Nagari melibatkan banyak pihak dengan pemikiran yang berbeda. Proses demokratisasi mestilah dimulai dari prinsip-prinsip seperti ini, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan Kacio Nagari akan mempercepat laju demokratisasi di berbagai nagari.
 
Transparansi pengelolaan bukan saja menyangkut pada hal yang bersifat finansial, tapi juga menyentuh berbagai hal dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
   istilah tanggung gugat secara implisit mengisyaratkan bahwa ada sanksi secara hukum yang akan dilaksanakan apabila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan Kacio Nagari. Sanksi dapat saja berupa sanksi adat maupun sanksi yang berasal dari hukum positif negara.
 

Seperti telah diungkapkan bahwa Kacio Nagari merupakan suatu tawaran model pembiayaan nagari dimasa depan, maka pelaksanaannya mestilah dilakukan oleh seluruh anak nagari, tua-muda, pria-wanita. Hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh anak nagari bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Implementasi dari konsep ini dapat saja dirumuskan dalam sebuah peraturan nagari. Misalnya dengan menetapkan bahwa:
    
   Pihak pengelola harusnya mengkonsultasikan segala aktivitas pengelolaan dari perencanaan hingga evaluasi tersebut. Hal lain yang tidak dapat dipisahkan dengan keterbukaan adalah pertanggungan gugat. Berbeda dengan tanggung jawab,
 
Setiap orang mempunyai kewajiban menanam dan memelihara dua batang pohon, satu pohon merupakan Kacio Nagari sementara yang satunya lagi merupakan tabungan orang tersebut dimasa datang.
 
Setiap pasangan suami-isteri yang baru menikah diwajibkan menanam dan memelihara lima batang pohon, dua batang pohon setelah cukup usianya akan diserahkan ke nagari sementara tiga batang lagi dapat digunakan pasangan trersebut sesuai dengan kebutuhannya.
 

Setiap anak yang berusia tujuh tahun sampai 18 tahun diwajibkan menanam dan memelihara dua batang pohon, satu digunakan untuk kepentingan nagari dan satunya lagi dapat digunakan oleh yang bersangkutan bagi keperluannya dimasa mendatang.
 

Setiap anak yang baru lahir sampai usia tujuh tahun diwajibkan kepada orang tuanya untuk menanam dan memelihara dua batang pohon, satu untuk kepentingan nagari dan satunya lagi dapat digunakan oleh anak tersebut ketika dia telah dewasa.
 

Aturan-aturan seperti ini sifatnya mengikat seluruh anak nagari termasuk para pendatang yang  berdomisili di kanagarian tersebut. Aturan ini dapat pula berlaku bagi para perantau. Penanaman dapat dilakukan di tanah ulayat nagari atau ulayat kaum atau halaman rumah atau dapat pula ditanam di lokasi-lokasi yang ditetapkan dalam rapat nagari seperti halaman masjid, pinggir jalan, parak dan sebagainya. Aturan ini dapat juga dibuat secara berkelanjutan sebanding lurus dengan perjalan waktu. Misalnya saja aturan tersebut berlaku setiap tahun, artinya dalam setiap tahunnya peremajaan terhadap pepohonan yang ditanam terus dilakukan sehingga ketersediaannya dimasa datang dapat dipertahankan.
 
Pelaksanaan pengelolaan Kacio Nagari tidak dapat dilepaskan dari pengawasan langsung yang dilakukan oleh masyarakat. Setiap anggota masyarakat berhak melaklukan pengawasan terhadap pengelolaan Kacio Nagari. Ini merupakan sebuah tawaran untuk meningkatkan partisipasi publik dalam lingkup geografis yang lebih sempit, sehingga diharapkan masyarakat sudah mulai melakukan praktek-praktek pengawasan dalam skala yang lebih kecil dari sebuah negara. Hal ini merupakan pendidikan politik yang sangat praktis yang dapat diterapkan. Sehingga Kacio Nagari tidak lagi menjadi hanya sebuah mimpi yang dinanti tetapi sudah menjadi semangat seluruh nagari di Ranah Minang. (Syafrizaldi, Koordinator Daerah Sumbar, program CBFM KKI Warsi).
 
 
Sumber : http://www.warsi.or.id/Bulletin/AlamSumatera/VOL1_No7/AS7_20.htm
    
       
 

 

Komentar
1. Keprihatinan urang rantau
Ditulis oleh RML pada Jumat, 18 Maret 2005
Kalau dapek nagari diminangkabau dikondisikan kembali seperti semula dulu yaitu dimaso alun ado UU yg merombak kehidupan anak nagari, kalau kito mancalik maso dulu ,alam nan indah ,rumah gadang yg kokoh tanggak berdiri disetiap nagari,namun kini sudah dilanda oleh kehancuran baik itu moral maupun kehidupan bermasyarakat. 
Yang namonyo urang minang kini lah tak nampak minangnya lagi baik itu dirantau maupun dinagari minang sendiri cobalah anak anak muda kini menghidupkan kembali tradisi surau yang sudah lama hilang diranah minang jadikan surai tampek mendidik anak-anak muda yang akan meneruskan kehidupan anak nagari dimasa mendatang.
2. mimpi tentang inyiak
Ditulis oleh maitissadani hadi puri pada Kamis, 22 Juni 2006
pada jumat malam kliwon saya bermimpi tentang inyiak,dia minta dikasihani trus saya jwb ya,langsung dia liat kan wjdnya aslinya berupa harimau yang menyeramkan ketika saya melihatnya otomatis tubuh saya merasakan seperti ada binatang harimau tersebut masuk ke tubuh saya.saya merasa aneh pada diri saya, apa yang terjadi pada diri saya?mohon penjelasannya!
3. cadiak bajua binguang babali
Ditulis oleh Tamu pada Kamis, 22 Juni 2006
penjelasan a juo nan angku mintak lai...alah jelas angku bamimpi mah....ai alah yeh....makonyo lain kali,kok ka lalok tu basuah kaki dulu....

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

Terakhir kali diperbaharui ( Senin, 14 Maret 2005 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 6 dari 50 (5 Unik)
Peak: 25
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Anroy's - Surek Dari Rantau

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Admin ( 2 ) Admin 2
 Anggota ( 23 ) Anggota 23
 Tamu ( 2 ) Tamu 2
  Total  27
 Angoota ( 7,173 ) Angoota  7,173


Statistik
Agg Baru  anwal
Hari Ini 6
Minggu Ini 95
Bulan Ini 406
Tahun ini 3,044
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 2 pengunjung dan 25 anggota yang online
User Terbaru

anwal

Terdaftar pada
2008-07-05 12:08:47

Pengunjung: 3475024