Ada api semangat yang kini tengah berkobar-kobar di Ranah Minang untuk kembali ke nagari. Semangat yang tidak bisa dilepaskan dengan demam Otonomi Daerah (Otoda), terutama setelah diberlakukannya Undang Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Kedua UU ini kemudian menjadi pijakan dasar atas kemandirian dan keotonomian daerah seantero Indonesia. Walau masih terus dilakukan perbaikan terhadap kedua UU itu, tapi paling tidak sudah ada sedikit peluang yang dapat dipergunakan pemerintahan di tingkat daerah untuk memulai peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat daerahnya. Di Sumatera Barat (Sumbar) kondisi ini coba dimanfaatkan sebagai peluang untuk kembali merevitalisasi kelembagaan lokal yang telah tercabut dari akarnya dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari. Namun ada pengecualian dalam pemberlakukan Perda ini, yaitu di Kabupaten Kepulauan Mentawai karena struktur dan sistem adat yang sangat jauh berbeda dengan daerah-daerah lainnya di Sumbar. Sehingga Kabupaten Kepulauan Mentawai akan diatur lewat peraturan tersendiri pula. Relevansi dengan semangat kembali ke nagari dan demam Otoda inilah di Minang ada suatu sistem menarik yang dikenal sebagai 'Kacio Nagari'. Dari segi bahasa Kacio Nagari bisa diartikan sama dengan tabungan atau simpanan bersama dari sebuah komunitas masyarakat yang hidup dalam satu wilayah hukum adat bernama nagari. Kacio Nagari dapat pula diartikan sebagai sebuah konsep pembiayaan atau pendanaan untuk keperluan-keperluan nagari di masa mendatang yang sesuai dengan prinsip keotonomian, bersifat partisipatif yang dilaksanakan dan dipantau serta diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat yang berada (hidup dan berketetapan/berdomisili) dalam sebuah nagari. Sementara komunitas masyarakat dapat diartikan sebagai suatu kumpulan individu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang menjunjung tinggi sistem pemerintahan lokal di daerah tersebut. Sistem pemerintahan lokal tersebut adalah nagari. Hal pertama yang mesti dipahami dalam kacio nagari adalah kata kuncinya, yaitu: Tabungan yang bisa pula berarti simpanan. Artinya segala sesuatu yang dapat disimpan dan dapat dipergunakan di masa yang akan datang. Ibarat anggaran belanja, maka tabungan ini adalah anggaran yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan. Tabungan ini tidak dapat dimanfaatkan serta-merta karena harus ada sistem yang dapat mengatur pemanfaatannya. Tabungan ini ditetapkan lewat suatu keputusan kolektif (bersama) yang disepakati secara kolektif pula. Singkatnya, bisa dikatakan bahwa membangun kemandirian dan keotonomian merupakan alasan utama dalam pengembangan Kacio Nagari di Ranah Minang tersebut..
Antisipasi Krisis Sumber Pendapatan Nagari Sebagaimana diketahui bersama bahwa kehidupan manusia di dunia tidak ada yang dapat memastikannya, apakah akan berlangsung terus menerus atau malah terhenti dalam satu detik kemudian. Oleh karenanya perlu dipersiapkan bekal hidup baik untuk manusia yang ada saat ini maupun bagi generasi mendatang. Kacio nagari digagas sebagai upaya antisipasi krisis sumber pendapatan nagari di masa depan. Prosesnya dapat dibangun dari sekarang, yaitu dengan mulai mempersiapkan segenap perangkat dan mekanisme pengaturannya. Pengembangan Kacio Nagari harusnya diatur dalam rambu-rambu yang jelas dan memerlukan prinsip dasar yang harus dipegang teguh. Prinsip dasar itu yaitu transparan dan pertanggungan gugat. Dua hal ini merupakan kunci keberhasilan Kacio Nagari, karena dalam pengelolaannya Kacio Nagari melibatkan banyak pihak dengan pemikiran yang berbeda. Proses demokratisasi mestilah dimulai dari prinsip-prinsip seperti ini, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan Kacio Nagari akan mempercepat laju demokratisasi di berbagai nagari. Transparansi pengelolaan bukan saja menyangkut pada hal yang bersifat finansial, tapi juga menyentuh berbagai hal dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. istilah tanggung gugat secara implisit mengisyaratkan bahwa ada sanksi secara hukum yang akan dilaksanakan apabila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan Kacio Nagari. Sanksi dapat saja berupa sanksi adat maupun sanksi yang berasal dari hukum positif negara.
Seperti telah diungkapkan bahwa Kacio Nagari merupakan suatu tawaran model pembiayaan nagari dimasa depan, maka pelaksanaannya mestilah dilakukan oleh seluruh anak nagari, tua-muda, pria-wanita. Hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh anak nagari bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Implementasi dari konsep ini dapat saja dirumuskan dalam sebuah peraturan nagari. Misalnya dengan menetapkan bahwa: Pihak pengelola harusnya mengkonsultasikan segala aktivitas pengelolaan dari perencanaan hingga evaluasi tersebut. Hal lain yang tidak dapat dipisahkan dengan keterbukaan adalah pertanggungan gugat. Berbeda dengan tanggung jawab, Setiap orang mempunyai kewajiban menanam dan memelihara dua batang pohon, satu pohon merupakan Kacio Nagari sementara yang satunya lagi merupakan tabungan orang tersebut dimasa datang. Setiap pasangan suami-isteri yang baru menikah diwajibkan menanam dan memelihara lima batang pohon, dua batang pohon setelah cukup usianya akan diserahkan ke nagari sementara tiga batang lagi dapat digunakan pasangan trersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Setiap anak yang berusia tujuh tahun sampai 18 tahun diwajibkan menanam dan memelihara dua batang pohon, satu digunakan untuk kepentingan nagari dan satunya lagi dapat digunakan oleh yang bersangkutan bagi keperluannya dimasa mendatang.
Setiap anak yang baru lahir sampai usia tujuh tahun diwajibkan kepada orang tuanya untuk menanam dan memelihara dua batang pohon, satu untuk kepentingan nagari dan satunya lagi dapat digunakan oleh anak tersebut ketika dia telah dewasa.
Aturan-aturan seperti ini sifatnya mengikat seluruh anak nagari termasuk para pendatang yang berdomisili di kanagarian tersebut. Aturan ini dapat pula berlaku bagi para perantau. Penanaman dapat dilakukan di tanah ulayat nagari atau ulayat kaum atau halaman rumah atau dapat pula ditanam di lokasi-lokasi yang ditetapkan dalam rapat nagari seperti halaman masjid, pinggir jalan, parak dan sebagainya. Aturan ini dapat juga dibuat secara berkelanjutan sebanding lurus dengan perjalan waktu. Misalnya saja aturan tersebut berlaku setiap tahun, artinya dalam setiap tahunnya peremajaan terhadap pepohonan yang ditanam terus dilakukan sehingga ketersediaannya dimasa datang dapat dipertahankan. Pelaksanaan pengelolaan Kacio Nagari tidak dapat dilepaskan dari pengawasan langsung yang dilakukan oleh masyarakat. Setiap anggota masyarakat berhak melaklukan pengawasan terhadap pengelolaan Kacio Nagari. Ini merupakan sebuah tawaran untuk meningkatkan partisipasi publik dalam lingkup geografis yang lebih sempit, sehingga diharapkan masyarakat sudah mulai melakukan praktek-praktek pengawasan dalam skala yang lebih kecil dari sebuah negara. Hal ini merupakan pendidikan politik yang sangat praktis yang dapat diterapkan. Sehingga Kacio Nagari tidak lagi menjadi hanya sebuah mimpi yang dinanti tetapi sudah menjadi semangat seluruh nagari di Ranah Minang. (Syafrizaldi, Koordinator Daerah Sumbar, program CBFM KKI Warsi). Sumber : http://www.warsi.or.id/Bulletin/AlamSumatera/VOL1_No7/AS7_20.htm
|
1. Keprihatinan urang rantau Ditulis oleh RML pada Jumat, 18 Maret 2005 Kalau dapek nagari diminangkabau dikondisikan kembali seperti semula dulu yaitu dimaso alun ado UU yg merombak kehidupan anak nagari, kalau kito mancalik maso dulu ,alam nan indah ,rumah gadang yg kokoh tanggak berdiri disetiap nagari,namun kini sudah dilanda oleh kehancuran baik itu moral maupun kehidupan bermasyarakat. Yang namonyo urang minang kini lah tak nampak minangnya lagi baik itu dirantau maupun dinagari minang sendiri cobalah anak anak muda kini menghidupkan kembali tradisi surau yang sudah lama hilang diranah minang jadikan surai tampek mendidik anak-anak muda yang akan meneruskan kehidupan anak nagari dimasa mendatang. | 2. mimpi tentang inyiak Ditulis oleh maitissadani hadi puri pada Kamis, 22 Juni 2006 pada jumat malam kliwon saya bermimpi tentang inyiak,dia minta dikasihani trus saya jwb ya,langsung dia liat kan wjdnya aslinya berupa harimau yang menyeramkan ketika saya melihatnya otomatis tubuh saya merasakan seperti ada binatang harimau tersebut masuk ke tubuh saya.saya merasa aneh pada diri saya, apa yang terjadi pada diri saya?mohon penjelasannya! | 3. cadiak bajua binguang babali Ditulis oleh Tamu pada Kamis, 22 Juni 2006 penjelasan a juo nan angku mintak lai...alah jelas angku bamimpi mah....ai alah yeh....makonyo lain kali,kok ka lalok tu basuah kaki dulu.... |
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |