|
MESKI ceritanya sederhana, ternyata sinetron Panggil Aku Cina yang ditayangkan SCTV memperingati Hari Imlek, 12 Februari 2002, sempat menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Bahkan banyak orang dari etnis bukan Minang ingin tahu betul apa dan bagaimana cerita soal uang jemputan tersebut. Lebih dari itu, lelaki Minang pun jadi bahan olok-olok: Harus "dibeli" berapa?
Dalam film itu dikisahkan tentang lelaki Pariaman, Sumatera Barat, yang hampir menyelesaikan studi di Fakultas Kedokteran (calon Pak Doto). Ia tertarik dengan perempuan etnis Tionghoa. Mereka menjalin cinta. Akan tetapi, ada satu syarat yang nyaris memisahkan mereka, karena keluarga pihak calon pengantin perempuan (keluarga anak daro) harus menyanggupi uang jemputan sebesar Rp 40 juta yang dimintakan keluarga (mamak) lelaki. Kalau tidak, pernikahan batal atau lamaran pihak perempuan ditolak. Soal mempelai lelaki ( marapulai) dijemput secara adat dalam suatu perkawinan adalah masalah lumrah dan umum terjadi dalam masyarakat di daerah lain di Minangkabau. Akan tetapi, marapulai dijemput dengan mensyaratkan adanya uang jemputan ( japuik) adalah kebiasaan khas masyarakat dan merupakan ciri Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sementara 13 kota/kabupaten lain di Provinsi Sumatera Barat tidak menganut tradisi demikian. Bila kita selami prosesi tradisi pernikahan di Padang Pariaman dan Pariaman, selain uang jemputan ada lagi istilah "uang hilang". Uang jemputan berfungsi sebagai salah satu persyaratan (akad) pernikahan dan bermakna sebagai perwujudan rasa hormat atau penghargaan dari pihak keluarga perempuan kepada laki-laki (calon menantu atau sumando) dan keluarganya. Pada mulanya, yang menjadi orang jemputan adalah orang yang secara sosial dianggap sebagai terhormat, yaitu keturunan bangsawan (bergelar atau mewarisi gelar sidi, bagindo, dan sutan). Uang jemputan berbeda-beda besaran nilainya, bisa juga berupa non-uang seperti mobil, rumah, atau lainnya. Seorang yang bergelar sidi atau yang mewarisi gelar sidi dari bapaknya akan menerima uang jemputan lebih tinggi dibanding yang lain. Sekarang, karena perubahan zaman, muncul "bangsawan" baru sebagai produk pendidikan. Mereka orang-orang terpelajar, berpengetahuan, dan berketerampilan dengan profesi sebagai guru, pamong praja, polisi, tentara, bidan, dokter dan sebagainya. Dalam hal pernikahan kemudian, mereka juga menjadi orang-orang jemputan. Untuk menjemput calon menantu yang mempunyai jaminan hari depan baik, orangtua mulai berkompetisi memberikan uang jemputan untuk suatu pernikahan. Bermula dari perlombaan dan kompetisi inilah kemudian muncul istilah "uang hilang" sebagai pengganti uang jemputan. Awalnya, uang hilang memang untuk pengganti uang jemputan. Akan tetapi, pada perkembangan selanjutnya, kedua-duanya tetap menjadi tradisi sampai sekarang. Uang hilang ini sempat dianggap sebagai gengsi sosial oleh sebagian anggota masyarakat. Artinya, semakin tinggi uang hilang yang diberikan pihak anak daro kepada seorang calon marapulai, berarti secara prestise si laki-laki dianggap lebih terhormat, dan sebaliknya. Terkadang, lelaki yang sudah bekerja, apalagi berkedudukan dan berjabatan penting (mamacik), semakin tidak merasa segan dan malu memasang tarif tinggi untuk uang hilangnya. *** FENOMENA demikian mencerminkan telah terjadi pergeseran nilai. Dulu, budi dan nilai moral yang dikedepankan. Karena munculnya fenomena uang hilang, nilai bergeser kepada yang bersifat kebendaan, materialistis; uang seakan-akan menentukan segala-agalanya, termasuk bagi orangtua dalam mencarikan jodoh. Jika tidak punya uang untuk membayar uang hilang, besar kemungkinan dia tidak bakal dapat menantu yang diinginkan. Akibat kompetisi dalam mencari menantu, yaitu dengan cara berlomba-lomba memperbesar uang hilang untuk suatu pernikahan, demi harga diri dan untuk sebuah rasa malu, para orangtua tidak segan-segan menggadaikan sawah-ladang untuk menyediakan uang hilang. Untuk orangtua yang mempunyai lebih dari satu anak perempuan, persoalan uang hilang semakin menjadi persoalan berat untuk dipikirkan. Kenyataan ini memberikan gambaran kepada kita bahwa posisi perempuan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman sebagai kelompok yang tersubordinasi laki-laki dan tidak setara dengan laki-laki dalam arena publik. Bagaimanapun tingginya pendidikan perempuan, nilai uang jemput dan uang hilang tetap menjadi tuntutan adat, bahkan harus lebih tinggi lagi. Jika uang jemput dan uang hilang kepada suami rendah nilainya, keluarga perempuan akan dicemooh masyarakat. Dengan adanya tradisi uang jemputan dan uang hilang, anak perempuan dipandang sebagai beban keluarga, bahkan juga menjadi momok masyarakat karena dipandang memelaratkan pihak keluarga anak perempuan. Tradisi uang jemputan dan uang hilang menggambarkan berlangsungnya proses hegemoni ideologi patriarki dalam hubungan-hubungan sosial, yang di dalamnya tersembunyi kepentingan komunitas laki-laki sebagai kelas yang superior, terjadi penindasan hak-hak sosial perempuan sebagai anggota masyarakat. Ini potret terjadinya proses diskriminasi jender. Dalam kasus tradisi uang jemputan dan uang hilang, prestasi setinggi apa pun yang diraih perempuan dan setinggi apa pun kualitas intelektual perempuan tetap saja tidak dapat mengangkat status sosial mereka setara dengan laki-laki. Profesi yang prestisius sekali pun yang digeluti perempuan, tidak mampu mengubah citra masyarakat, termasuk komunitas perempuan sendiri, yaitu "kodrat"-nya sebagai pengurus rumah tangga dan pelayan suami merupakan tugas pokok dalam hidup. Oleh karena itu, ketidakadilan jender ini dan karena tidak dihargainya perempuan sebagai individu yang mandiri dan potensial, sebaiknya tradisi uang jemputan dan uang hilang pada masyarakat Minangkabau di wilayah Padang Pariaman dan Pariaman dihilangkan saja. Bila tidak, percuma saja mengagung-agungkan perempuan Minangkabau sebagai bundo kanduang, perempuan yang diposisikan sebagai yang dihormati, menduduki posisi sentral dan penting. · Rozalina SPd, Alumnus Universitas Jambi, pemerhati masalah jender, tinggal di Padang. Sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0205/13/DIKBUD/trad34.htm
Trackback(0)
|