|
SEJARAH DAERAH KABUPATEN AGAM
Kabupaten Agam mempunyai sejarah yang panjang dan komplit, baik di bidang Pemerintahan maupun di bidang adat istiadat. Diawali dari Kerajaan Minangkabau pada pertengahan abad ke-17, dimana rakyat Minangkabau telah memanggul senjata untuk berontak melawan penjajahan Belanda
. Pemerintahan Minangkabau yang disebut Ranah Minang, dimana Kabupaten Agam tempo dulu, selain Sumatera Barat juga termasuk daerah Limo Koto Kampar( Bangkinang ) yang sekarang termasuk Propinsi Riau, Daerah Kabupaten Kerinci( Sungai Penuh ) sekarang termasuk Propinsi Jambi dan sebagian daerah Tapanuli Seatan( Koto Napan ) yang sekarang secara administrasi berada di Propinsi Sumatera Utara. Pemerintah adat mencakup Luhak dan Rantau, dimana Pemerintah wilayah Luhak terdiri dari Luhak Tanah Datar, Luhak Lima Puluah dan Luhak Agam. Komisariat Pemerintahan Republik Indonesia di Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi menegeluarkan peraturan tentang pembentukan daerah Otonom Kabupaten di Sumatera Tengah yang terdiri dari 11 Kabupaten yang salah satunya Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukotanya Bukittinggi yang meliputi kewedanaan Agam Tuo, Padang Panjang, Maninjau, Lubuk Sikaping dan Kewedanan Talu( kecuali Nagari Tiku, Sasak dan Katiagan ). Dalam masa Pemerintahan Belanda, Luhak Agam dirubah statusnya menjadi Afdeling Agam yang terdiri dari Onder Afdeling Distrik Agam Tuo, Onder Afdeling Distrik Maninjau dan Onder Afdeling Distrik Talu. Pada permulaan Kemerdekaan RI tahun 1945 bekas daerah Afdeling Agam dirubah menjadi Kabupaten Agam yang terdiri dari tiga kewedanaan, masing-masing Kewedanaan Agam Tuo, Kewedanaan Maninjau dan Kewedanaan Talu. Dengan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah No. 171 tahun 1949, daerah Kabupaten Agam diperkecil dimana Kewedanaan Talu dimasukkan ke dareah Kabupaten Pasaman, sedangkan beberapa nagari di sekitar Kota Bukittinggi dialihkan ke dalam lingkungan administrasi Kotamadya Bukittinggi. Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah tersebut dikukuhkan dengan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingakt II dlam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, sehingga daerah ini menjadi Daerah Tingakt II Kabupaten Agam. Pada tanggal 19 Juli 1993 secara de facto, ibukota Kabupaten Agam telah berada di Lubuk Basung yang dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indoensia( PP Nomor 8 Tahun 1998 ). VISI dan MISI KABUPATEN AGAM VISI Sesuai kondisi objektif yang telah dikemukakan diatas maka dirumuskanlah Visi Kabupaten Agam yaitu "Agam Mandiri dan Berprestasi yang Madani". Agam mandiri mengandung arti kemandirian yang mengakar dari nilai agama, sosial budaya dan potensi daerah di segala bidang dengan tetap menjunjung tinggi kebersamaan dan kemitraan dengan semangat persatuan dan kesatuan "Barek Sapikua Ringan Sajinjiang yang didukung oleh Tali Tigo Sapilin". Berprestasi mengandung arti adanya suatu dorongan, bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Agam dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, profesi dan usahanya sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan terbaik. Untuk itu dituntut adanya, kreatifitas, inovatif dan proaktif dalam memanfaatkan setiap peluang yang ada dalam menghadapi tantangan sehingga mampu berkompetisi ditingkat lokal, regional maupun internasional. Dengan demikian, Agam mandiri dan berprestasi mengandung makna sejalan dengan prinsip kehidupan, hari ini harus lebih baik dari hari kemaren, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. " Tiada hari tanpa prestasi, Tiada Prestasi Tanpa Kemandirian". Madani diambil dari nilai-nilai yang telah dikembangkan oleh Nabi Muhammad, S. a.W dalam menjalankan pemerintahan dan menata masyarakat di kota Madinah. Diantara nilai-nilai yang dikembangkan tersebut mengandung nilai-nilai dasar kehidupan bermasyarakat yang didasarkan kepada prinsip kesetaraan, musyawarah dan mufakat, nilai ukhuwah, memupuk rasa cinta tanah air dan pengakuan terhadap hak azasi setiap manusia. Prinsip kesetaraan mengandung arti pengakuan terhadap persamaan hak dan kewajiban setiap warga masyarakat di depan hukum, tidak menilai berdasarkan tingkat sosial, ekonomi, etnis dan agama yang dianut. Musyawarah dan mufakat dapat diartikan pengambilan keputusan yang menyangkut hajad hidup orang banyak dilakukan melalui prinsip demokrasi yang mengakomodasi berbagai aspirasi dalam masyarakat dan memusyawarahkan secara bersama untuk mengambil keputusan "Bulek aie ka Pambuluah, Bulek kato jo Mupakaik". Disamping itu Madani juga mengandung nilai yang mengakui adanya hak-hak yang melekat pada setiap orang (Hak Azasi Manusia), penegakkan supremasi hukum, nilai-nilai sosial yang tinggi dan tidak mementingkan diri sendiri, kelompok atau golongan. MISI Untuk mewujudkan visi tersebut perlu misi yang jelas.dengan rumusan sebagai berikut : Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan kehidupan beragama dan norma adat sesuai prinsip Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat yang berakhlak mulia dan memiliki semangat kepeloporan serta profesional dibidangnya.
Meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang kualitas hasil pendidikan yang handal dan siap pakai.
Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan menuju manusia sehat.
Mewujudan pelayanan prima kepada masyarakat yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meningkatkan peran serta Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan, lembaga sosial, organisasi sosial politik dan kemasyarakatan yang merupakan aset dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Meningkatkan peranserta perantau Kabupaten Agam yang tersebar diberbagai kota dan pelosok di tanah air yang merupakan kekuatan andalan dalam membangun kampung halaman yang sudah merupakan kecintaan dan kepedulian tanah kelahirannya.
Meningkatkan peran nagari sebagai pemerintahan terendah dan pusat pertumbuhan pembangunan sosial ekonomi daerah.
Mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan di sektor pertanian, dan perkebunan yang berwawasan agribisnis dan agroindustri serta industri kecil (home industry) dengan basis komoditi unggulan yang ramah lingkungan dan berorientasi pasar.
Mengembangkan potensi pariwisata yang bersih sesuai dengan norma agama dan adat istiadat.
Meningkatkan peran pengusaha kecil, menengah dan koperasi selaku pelaku ekonomi kerakyatan.
Menciptakan suasana yang kondusif bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Menciptakan iklim politik yang kondusif dan demokratis serta menghargai hak asasi manusia.
Menegakan supremasi hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Optimasi pengelolaan potensi daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Mewujukan perencanaan yang aspiratif, konsisten, proporsional dan berkelanjutan.
Menciptakan kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai mitra kerja.
Melakukan restrukturisasi dan meningkatkan kinerja dinas yang ada sebagai ujung tombak pemerintah daerah Kabupaten
KEINDAHAN Maninjau begitu memukau dan mengundang orang untuk datang dan kembali datang. Semasa hidupnya, ketika Bung Karno berkunjung ke Maninjau, ia sempat berpantun: Jika adik memakan pinang/makanlah dengan sirih yang hijau/Jika adik datang ke Minang/jangan lupa datang ke Maninjau. TENTU bukan tanpa alasan Bung Karno mengimbau melalui pantunnya. "Maninjau yang indah permai," ungkap Bung Karno kala itu, dengan danau yang dahsyat, sawah bersusun, udara yang sejuk, dan jalan yang berkelok. Demikianlah Maninjau, salah satu daya tarik wisata di Kabupaten Agam. Namun, yang dimiliki Agam bukan hanya danau, ada juga gunung, lembah, sungai, dan pantai. Masih di kawasan Maninjau, terdapat area perbukitan dengan ketinggian 1.210 meter dari permukaan laut yang sudah mendunia bernama Puncak Lawang. Puncak ini digemari penghobi olahraga dirgantara paralayang dari berbagai negara sejak dulu. Kondisi alam yang kaya keindahan ini juga dilengkapi potensi kesuburan yang mampu menggerakkan perekonomian penduduk. Selain mengangkat sektor pariwisata, wilayah ini juga menguntungkan untuk kegiatan perikanan dan pertanian. Dengan keberadaan danau saja, sektor kelistrikan dan perikanan mampu menunjukkan perannya. Di areal Danau Maninjau dibangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 68 megawatt (MW) untuk suplai kebutuhan listrik di Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, penduduk di sekitar danau turun-temurun memanfaatkan danau sebagai sumber pendapatan, terutama menangkap ikan secara tradisional. Selain menangkap ikan dari danau, budidaya ikan air tawar banyak dilakukan di Kabupaten Agam. Mulai dari budidaya ikan di kolam air tenang, air deras, keramba irigasi, keramba jaring apung, hingga budidaya ikan di sawah. Sekitar 2,5 ton ikan per hari diperoleh dari hasil budidaya yang bersentra di Kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung ini. Pada tahun 2002, produksi ikan air tawar 8.214 ton. Penduduk di Kecamatan Tanjung Mutiara sebagian besar menjadi nelayan. Kecamatan ini berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dengan garis pantai 43 kilometer. Dengan alat tangkap yang masih tradisional seperti bagan, payang, pukat, bahkan alat pancing nelayan mampu menangkap ikan sekitar 10 ton per hari. Produksi ikan tongkol, tuna, teri, kembung, selar, dan lainnya dalam setahun lebih dari 1.000 ton. Tahun 2002, sekitar 2.814 nelayan penuh dan sambilan menangkap 1.989,8 ton ikan yang dikonsumsi oleh penduduk lokal dan kawasan Sumbar lainnya. Produksi ikan ini terbilang kecil dibanding daerah lain yang juga memiliki potensi kelautan. Mungkin ini sebabnya-selain alat dan armada tangkap yang sederhana-daerah ini belum memiliki tempat pelelangan ikan. Tidak semua penduduk Kecamatan Tanjung Raya yang turun ke laut menangkap ikan. Beberapa warga merupakan pengolah hasil ikan yang dibeli dari nelayan tangkap. Jumlahnya sekitar 85 nelayan pengolah yang juga pedagang ikan. Keadaan tanah di Kabupaten Agam cocok untuk pertanian, terutama tanaman padi sawah dan hortikultura. Lahan sawahnya 28.574 hektar dan merupakan 13 persen dari luas wilayah. Produksi gabah kering giling 252.725 ton. Produksi beras Kabupaten Agam terbilang surplus setelah 93.401 ton beras dikonsumsi sekitar 419.000 penduduk. Kelebihannya dijual ke wilayah Sumbar lainnya. Selain itu, di Agam telah dilakukan penanaman padi organik yang tidak lagi memanfaatkan bahan kimia. Produktivitas padi organik setiap hektar terbukti cukup tinggi. Di salah satu sentra padi organik, yakni Kecamatan Baso, bahkan produksinya 9,2 ton padi per hektar. Produktivitas yang tinggi ini disebabkan kesuburan dan derajat keasaman tanah. Kecamatan Baso bersama Kecamatan Tanjung Raya, Palembayan, dan Tilatang Kamang merupakan lokasi peningkatan mutu intensifikasi pangan. Sayuran merupakan komoditas unggulan yang juga diuntungkan karena faktor alam. Produksi kol, tomat, cabai, dan wortel cukup berlimpah. Sentra-sentra sayuran terdapat di Kecamatan IV Angkat Candung, Candung, Baso, Banuhampu Sei Puar, Sungai Puar, dan IV Koto. Berlimpahnya produksi sayuran ini membuat Agam menjadi salah satu penghasil sayuran terbesar di Sumbar selain Kabupaten Solok dan Tanah Datar, dan dikembangkan sebagai kawasan agrobisnis sayuran Sumatera. Ciri agraris sedemikian kuat menyatu dengan wilayah Kabupaten Agam. Namun, tantangan ekonomi agraris ini tidak mampu membuat warga bertahan di daerah asalnya. Jumlah perantau selalu meningkat. Meski angkanya tak tercatat, setidaknya demikian pengakuan beberapa penduduk yang menganggap daerahnya semakin sepi. Persoalan rendahnya pertumbuhan penduduk tentu saja berkait ketersediaan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya alam. Kekayaan alam yang sedemikian besar tidak akan tergarap bila tenaga kerja terbatas. Akibatnya, pola kehidupan masyarakat tidak akan beranjak dari sekadar menanam-memetik-menangkap ikan-memasarkan. Mata rantai mengolah hasil bumi masih sangat minim. Kemiskinan akan tetap membayangi. Penduduk miskin di Agam tahun 2001 berjumlah 47.018 jiwa atau 10.975 rumah tangga. Jumlah ini berarti 11,2 persen dari jumlah penduduk tahun tersebut. Penyebab kemiskinan antara lain ketiadaan modal untuk bekerja atau memulai usaha. Program pemerintah daerah mengentas kemiskinan boleh dibilang cukup baik. Dari dana APBD dan badan amil zakat, pemerintah memberi bantuan modal usaha, pemberian beasiswa, penyaluran beras miskin, pemberian kartu sehat, dan pelatihan keterampilan. Membuka peluang usaha-terutama sektor industri pengolahan-sehingga mampu membendung arus migrasi penduduk. (Gianie/Litbang Kompas) http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0305/08/otonomi/300260.htm
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |