BILA kita berasumsi karya sastra adalah refleksi kehidupan manusia pada zamannya, maka alangkah majunya perempuan Minangkabau. Dalam roman Siti Nur-baya, Marah Roesli menggambarkan Siti Nurbaya sudah berdansa-dansi dengan pacarnya Samsul Bahri dan bersekolah di sekolah modern di Padang pada awal abad ke-20. Padahal pada saat hampir bersamaan, RA Kartini sedang mati-matian berusaha memberi pendidikan bagi kaumnya di pendopo Kadipaten Rem-bang Jawa Tengah dan mengeluhkan betapa malang nasib kaumnya dibanding lelaki.
Namun, Marah Roesli mungkin berpikir terlalu maju. Atau dia mendambakan kondisi ideal yang diharapkannya lalu dituangkan ke dalam karya sastranya, sebab perikehidupan perempuan Minangkabau pada awal abad ke-20 masih tergolong sangat rendah dan direndahkan. Perempuan Minangkabau mungkin pernah merasa bangga sebab konon ada raja di Minangkabau bergelar Bundo Kanduang (Ibu Kandung). Namun, sampai sekarang setelah begitu banyak peneliti meneliti kebenaran mitos Bundo Kanduang ini, belum juga diperoleh kebenaran ilmiah tentang keberadaan raja perempuan itu. Bundo Kanduang adalah mitos di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan fakta sejarah tentang Raja Adityawarman yang mudah ditelusuri para peneliti keberadaannya. Dan patung yang diyakini sebagai patung Adityawarman pun terkoleksi di Museum Nasional, Jakarta. Informasi yang agak terkait dengan sejarah tentang eksistensi Bundo Kanduang ini ada juga. Konon, tahun 1275 Kera-jaan Singosari mengirim ekspedisi damai ke Minangkabau yang bernama Pamalayu. Raja Minangkabau memberikan tiga anaknya untuk dididik di Singosari: Dua perempuan Dara Petak dan Dara Jingga, serta adik lelaki mereka Adityawarman. Pergolakan politik di Singosari membuat ke-rajaan itu ambruk dan Raden Wijaya mendirikan Majapahit. Dara Petak menikah dengan Raden Wijaya yang melahirkan Jayanegara, yang kemudian jadi Raja Majapahit. Sedangkan Dara Jingga kembali ke Minangkabau. Ketika Raja Minangkabau wafat, Aditya-warman yang sudah menjadi Panglima Majapahit kembali ke Minangkabau dan menjadi raja. Namun, pendidikan Ma-japahit yang feodal ternyata tidak diterima di Minangkabau, sehingga Adityawarman menyingkir ke Jambi, dan naiklah Dara Jingga menjadi ratu dan bergelar Bundo Kanduang. Setelah itu, catatan sejarah berbaur dengan mitos dan dongeng yang sulit diterima nalar. Yang jelas, mayoritas masyarakat Minangkabau sangat meyakini cerita adat Minangkabau tentang Bundo Kanduang. *** LALU, apakah benar pada etnis Minangkabau yang menganut paham matriarkat, kaum perempuan mendapatkan hak-haknya secara sempurna sehingga mereka terkesan lebih diperhatikan dan dihormati, karena posisinya itu di dalam adat? Masih perlu dipertanyakan dan diperdebatkan. Munculnya roman Siti Nurbaya adalah ekspresi pengarangnya untuk mengangkat persoalan yang masih memojokkan posisi kaum perempuan. Perlakuan terhadap perempuan di Minangkabau tidak lebih baik, jika tidak ingin dikatakan lebih buruk, dibandingkan dengan di etnis lain di Indonesia. Marah Roesli saat itu sudah melihat ketidakadilan perlakuan terhadap para pewaris Bundo Kanduang. Paham matriarkat yang memberikan hak istimewa terhadap kaum pe-rempuan, sebenarnya tak lebih dari sekadar kehormatan yang simbolis belaka. Dengan berasumsi kisah tentang Bundo Kanduang benar-benar ada, sebenarnya hal itu sudah tercermin sebab Bundo Kanduang menurut sejarah adat adalah kekuasaan simbolis belaka. Pemerintahan sehari-hari dilakukan Raja Adat dan Raja Ibadat, dan masih ditambah lagi oleh Basa Empat Balai yang semuanya adalah lelaki. Kekuasaan orang bawahan Bundo Kanduang ini sangat dominan dan mutlak. Misalnya, bila ada masalah agama, maka keputusan Tuan Kadi (salah satu dari Basa Empat Balai) adalah mutlak dan mengikat. Begitu juga masalah kehidupan lainnya, meskipun pola demokratis adat Minangkabau menyebabkan rakyat boleh menentukan menerima atau tidak, sebab sebagaimana kata pepatah, "raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah." Dalam pemerintahan sehari-hari, yang sebenarnya lebih berkuasa adalah penguasa nagari, sebab kerajaan hanyalah federasi dari sejumlah nagari yang sangat otonom. Dan di banyak nagari tidak dikenal yang namanya Basa Empat Balai itu, terutama di Luhak Agam! *** DEWASA ini kedudukan perempuan di Minangkabau tetap saja seperti nasib Bundo Kanduang yang simbolis itu. Memang harta pusaka kaum jatuhnya ke tangan anak pe-rempuan dan anak lelaki harus hidup dari pencahariannya sendiri. Tetapi, keputusan strategis tentang adat dan kehidupan sehari-hari tetap berada di tangan ninik-mamak yang semua lelaki. Tidak ada satu keputusan pun yang selesai di tangan perempuan, termasuk dalam mengelola harta pusaka yang katanya mutlak menjadi milik perempuan. Satu-satunya warisan budaya yang menjadi kebanggaan perempuan Minangkabau mungkin hanyalah bahwa anak yang mereka lahirkan mengikuti garis keturunan silsilah ibunya. Dalam struktur masyarakat pun perempuan yang dikelompokkan sebagai Bundo Kanduang itu nyaris hanya pelengkap belaka, sehingga terpenuhi di semua lapisan masyarakat. Kasus uang jemputan di Kabupaten Padang Pariaman memperlihatkan betapa perempuan dan barisan Bundo Kanduang-nya tak berdaya, dan tak lebih dari obyek. Peran para pelopor pemberdayaan perempuan di Minangkabau seperti Hj Rahmah El Yunnusiyah (pendidikan), Rohana Kudus, Rasuna Said atau yang lain yang sudah melantunkan protes mereka secara konkret, yakni dengan mendi-dik kaum mereka sendiri agar menyadari hak-hak mereka, ternyata tidak terlalu menggema bila sudah berhadapan dengan hukum adat. Perempuan Minangkabau boleh bangga karena lembaga pendidikan Diniyyah Putri, Padang Panjang (berdiri 1923), yang dibangun Rahmah, misalnya, mengangkat martabat perempuan,sehingga haknya memperoleh pendidikan setara dengan laki-laki tercapai. *** Paham matriarkat di Minangkabau sebenarnya sama sekali tidak mampu mengangkat martabat perempuan agar setara dengan laki-laki, semua masih tergantung pada laki-laki. Harta pusaka memang di tangan perempuan, tetapi harta pusaka umumnya tidak boleh diperjualbelikan. Paling hanya bisa digadaikan. Itu pun dengan ketentuan sangat ketat, yakni (1) bilo rumah gadang katirisan (bila rumah adat bocor); atau (2) adaik pusako indak tagak (belum mengangkat pengulu), atau (3) anak gadih balun balaki (ada gadis yang belum bersuami), dan (4) mayik tabujua di tangah rumah (ada kerabat yang meninggal). Lalu apa yang bisa dilakukan kaum perempuan Minangkabau untuk memperbaiki nasibnya? Berjuang tentunya. Karena ini persoalan adat, maka jalur yang dipakai juga harus jalur adat pula. Dan adat adalah hak otonom nagari sebagai kesatuan adat terkecil sehingga perjuangan mengangkat martabat ini membutuhkan waktu panjang, sebab mungkin harus dimulai dari nagari. Tetapi, apa salahnya? Dasriel Rasmala Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan budaya
Sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0207/08/dikbud/bund34.htm
Trackback(0)
|