|
rabu (13/7) di halaman satu sinar harapan  PADANG—Banyaknya warga Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak terdaftar sebagai pemilih, menjadi dasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang kemudian bernama Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Pilkada Sumbar 2005. Tujuannya bukan untuk membuktikan ada pelanggaran lalu mendesak pilkada diulang atau pilkada susulan, tetapi untuk melaksanakan pilkada yang lebih berkualitas. Â
Â
Tentu, ini bisa diartikan bahwa pilkada gubernur yang telah dilaksanakan 27 Juni 2005 itu belum berkualitas. Meski, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Sabtu (9/7) menetapkan pasangan Gamawan-Marlis yang dimajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemenangnya.  Mantan Bupati Solok yang berpasangan dengan mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) ini kalau tak ada aral merintang, bakal dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2010.  Soal dilantik memang belum pasti. Kalau Ketua DPRD tak mau menerima hasil pilkada tersebut, lalu bersama penjabat Gubernur mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh. Ma’ruf dan Mendagri pun mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan tidak mungkin pelantikan bakal tertunda.  Meski menurut Ketua KPUD setempat, Muftie Syarfei, tanpa persetujuan DPRD dan Gubernur pun sebenarnya Mendagri bisa mengusulkan kepada Presiden berdasarkan ketetapan hasil pilkada yang sudah ditandatangani oleh KPU.  Penetapan hasil pilkada ini memang mengalami sedikit persoalan. Dari saksi lima pasang calon gubernur-calon wakil gubernur, ternyata hanya dua yang menandatangani yakni saksi pasangan Gamawan-Marlis dan Leonardy-Harmaini Lubis.  Sedangkan tiga saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi, menurut Ketua KPUD Sumbar Mufti Syafei dan Ketua Panwas Pilkada Sumbar, Hasril Chaniago, tidak menjadi persoalan. Dari ketiga saksi itu, satu di antaranya tidak hadir, dua lainnya tidak menandatangani tanpa alasan yang jelas.  Dari rekapitulasi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur berbarengan dengan Pansus DPRD yang memanggil beberapa pihak terkait untuk hearing di Gedung DPRD, diketahui bahwa Gamawan Fauzi-Marlis Rahman mendapat suara cukup siginifikan, mencapai 757.254 (41,51%). Diikuti Irwan Prayitno-Ikasuma Hamid yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat 446.996 suara, lalu Jeffrie Geofanny-Dasman Lanin yang didukung koalisi partai gurem Koalisi Sakato mendapat 292.931 (16,06%), Leonardy Harmainy-Rusdi Lubis yang diusung Partai Golkar mendapat 187.457 suara (10,27%) dan (9,02%), sedangkan juru kunci dipegang pasangan Kapitra Ampera-Dalimi Abdullah yang dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat memperoleh 139.850 (7,67%).  Gambaran umum, kekuatan pasangan Gamawan-Marlis memang cukup signifikan karena dari 19 kabupaten/kota, mereka unggul di 17 kabupaten/kota. Namun sayang, kemenangan itu sedikit tercoreng dengan banyaknya warga yang tak bisa memilih. Berdasarkan rekapitulasi terakhir jumlah yang tidak bisa memilih cukup besar, mencapai 1,1 juta. Dari 2.927.686 warga Sumbar yang punya hak suara, yang bisa memberikan hak suaranya hanya 1.824.488 atau (62,32%). Artinya, ada 38,68% yang tidak terdata sehingga tidak mendapat kartu pemilih.  Â
Saling Lempar Tanggung Jawab Persoalan ini yang sedang diusut DPRD Sumbar. Menurut anggota KPU Chusnul Mar’iyah, kesalahan itu bukan semata-mata kesalahan KPUD. Karena pendataan dan pemutakhiran data sesungguhnya merupakan tugas dan proyek Depdagri cq Dirjen Administrasi Kependudukan yang di daerah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  Anehnya, di tingkat bawah, menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Busrah saat hearing dengan Pansus yang diketuai Amora Lubius, pihaknya hanya sebatas membantu KPUD Sumbar mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang diserahkan tanggal 15 Maret secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Sumbar.  Setelah diserahkan, ternyata KPUD menyatakan data itu tidak akurat. Lalu kembali pemprov melakukan pertemuan dengan kabupaten dan kota serta KPUD pada 31 Maret 2005 untuk melengkapi. Menurut Busrah, DP4 yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota itu, merupakan DP4B yang diserahkan Depdagri pada 2 Februari 2005.  Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) pusat menyerahkan data DP4B yang merupakan data pemilih pada pemilihan presiden (pilpres) Tahap II kepada KPU Pusat. Dari KPU Pusat diserahkan kepada Depdagri yang selanjutnya dilakukan konversi. Hasil konversi itu yang diserahkan langsung kepada kabupaten dan kota dalam bentuk Compact Disk (CD) data. DP4B itu kemudian dimutakhirkan kembali oleh masing-masing kabupaten dan kota. Hasil dari pemutakhiran data itulah yang kemudian diserahkan oleh gubernur kepada KPUD Sumbar. â€Kita hanya bertugas melakukan pemutakhiran data penduduk awal. Setelah diserahkan ke KPUD maka tugas KPUD yang melakukan pemutakhiran data pemilih sementara dan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih tetap (DTP),†kata Busrah.  Pertanyaannya, kalau ternyata ada warga yang sudah meninggal tetapi tetap mendapatkan kartu pemilih, atau ada pemilih pemula yang semestinya mendapat kartu pemilih ternyata tidak sehingga tidak bisa memberikan hak suaranya, apakah itu berarti petunjuk dari pusat tidak dijalankan? Busrah sekali lagi menepis anggapan itu. â€Kita masih lihat dulu,†katanya. Yang jelas, memang antara KPUD dan pemerintah daerah tampaknya saling melempar tanggung jawab. Dengan dana yang tidak sedikit, mencapai Rp 63 miliar di Sumbar, ketika bermasalah ternyata berbagai pihak saling melempar tanggung jawab.  Bagi pasangan Gamawan-Marlis, hasil pilkada tidak perlu ditunggu lagi. Tapi bagi warga yang punya hak namun tak bisa menggunakannya, tentu masih menunggu waktu, meski entah kapan. Begitu juga bagi pasangan calon yang kalah, masih harus menunggu waktu. Seperti diungkapkan Kapitra Ampera, â€Kita masih menunggu hasil Pansus.† Bagi seluruh warga Indonesia yang di daerahnya bakal menggelar pilkada, tentunya bisa belajar dari peristiwa pilkada di Sumbar. â€Kita memang masih harus belajar. Mungkin sekitar 20 tahun kita baru bisa mendapatkan demokrasi yang berkualitas,†tutur Chusnul Mar’iyah dengan nada enteng kepada wartawan. Wah, kita memang masih harus banyak belajar untuk berdemokrasi. Haruskah itu dibayar mahal dengan berbagai pengorbanan? (SH/muhamad nasir)  Copyright © Sinar Harapan 2003
Â
Trackback(0)
|