Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
SPTT Cimbuak
Advertisement
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Gunuang biaso timbunan kabuik
Lurah biaso timbunan aia
Lakuak biaso timbunan sampah
Lauik biaso timbunan ombak
Nan hitam tahan tapo
Nan putiah tahan sasah
Disasah bahabih asa
Dikikih bahabih basi
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
Partisipasi Perempuan Masih Rendah? PDF Print E-mail
Written by Dra Sri Setyawati MA, Pengamat Politik Unand   
Monday, 01 August 2005
Ketika membaca salah satu media cetak di Padang yang intinya menyatakan pasangan Balon Walikota di salah satu kota di Provinsi Sumatera Barat (kebetulan kaum perempuan ), mundur dengan alasan mendahulukan mamak, cukup menarik untuk direspon.

 Kenapa? meski kaum perempuan sebenarnya sudah cukup kenyang diperlakukan dalam konspirasi politik yang tidak adil. Karena hubungan politik dan perempuan dari zaman dahulu sampai sekarang merupakan hal yang selalu ada korelasinya. Lihat sejarah suku bangsa manapun di dunia!

Nah, sekarang kembali sejarah itu ada di ranah tradisi matrilineal ini. Kenapa manusia tidak pernah belajar dari pengalaman sejarah? Atau memang pengalaman sejarah itu dijadikan referensi untuk melakukan peristiwa lama kembali? Atau memang ketidakberdayaan kaum perempuan sebenarnya untuk hadir di domain politik bangsa ini? Sayang sekali, ketidakberdayaan itu selalu dibungkus dengan sistem nilai dalam masyarakat Minangkabau.

Banyak lagi fakta yang kita lihat, bagaimana strategi politik itu dikemas dengan bungkusan-bungkusan yang seharusnya tidak pantas dilakukan. Mulai dengan kultur sampai pada agama. Atau memang masyarakat kita ini tidak memahami demokrasi yang benar dalam politik sesungguhnya? Partai politik selama ini memang tidak pernah mengajarkan hal ini, tapi mengajarkan bagaimana menusuk tanda gambar partai. Memang demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, tapi demi pertanggungjawaban.

Sebagai contoh demokrasi dalam tatanan Amerika, bukanlah produk yang telah selesai, melainkan sesuatu yang harus ditumbuhkembangkan. Selama dua abad bentuk pemerintahan Amerika Serikat tak banyak berubah dari tampak luarnya, namun bila diselami lebih dalam perubahan-perubahan besar dijumpai. Namun kebanyakan warga Amerika percaya dan dengan cara yang benar pula bahwa prinsip-prinsip dasar yang menyangga pemerintahan mereka berasal langsung dari pendapat-pendapat yang dinyatakan oleh para pembuat konstitusi pada tahun 1778.

Berbagai upaya perjuangan sebenarnya dilakukan kaum perempuan di satu sisi untuk mengangkat nilai-nilai kesetaraan dalam dunia politik, termasuk salah satunya melalui sistem perundang-undangan. Mulai UU No.31/2002 tentang Parpol dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kita pelajari dan pahami, sebenarnya telah memperlihatkan bahwa adanya affirmative articles serta terlihat dorongan kuat KPU sebagaimana hasil dari Diskusi Regional yang diselenggarakan Indonesian Society for Demokracy and People Empowerment (INSIDE) Maret 2005 lalu, untuk mewujudkan prinsip keadilan serta kesetaraan jender dalam parlemen tidak dapat dipungkiri, seharusnya telah menumbuhkan spirit politik baru untuk membuka ruang lebih luas bagi peranan politik perempuan di instansi-instansi strategis pengambil keputusan politk.

Namun, kita lihat di pentas politik parlemen nasional, apalagi di daerah belum nampak signifikansi kuantitatif maupun kualitatif sehubungan posisi politik perempuan di DPR, termasuk ke dalamnya keanggotaan DPR tahun 2004-2009 dengan 11,9 persen dari jumlah anggota 550 kaum perempuan, hanya berjumlah 61 orang.

Berdasarkan affiliasi parpol di DPR dari 16 parpol yang mempunyai kursi di DPR yang terwakili hanya 9 di antaranya yang mempunyai anggota perempuan. Golkar menempati jumlah 19 orang, kemudian PDI P 12 orang, PKB sebanyak 7 orang, Partai Demokrat dan PAN masing-masing 6 orang, PPP, Partai Damai Sejahtera dan PKS dengan jumlah masing-masing 3 orang dan terakhir PBR dengan jumlah 2 orang.

Apabila kita melihat sejarah periodesasi masa kerja DPR mulai tahun 1950 (DPR Sementara) sampai sekarang 2004-2009, cenderung arah kenaikan yang tidak begitu tinggi. Persentase 3,8 persen dan yang paling tinggi hanya 12,5 persen yakni pada tahun 1992-1997. Angka-angka tersebut dari rata-rata keanggotaan perempuan di parlemen masih di bawah rata-rata angka standar Inter Parliamentary Union (IPU) dengan persentase rata-rata parlemen dunia 13,7 persen.

Kenapa secara kuantitas itu terjadi, meskipun telah adapemberlakuan Affirmative Action dengan kuota minimal sekurang-kurangnya 30 persen? Sekarang ditambah lagi kehadiran kedua undang-undang diatas (affirmatice articles), yang sebenarnya juga sebagai langkah dari strategi affirmative karena pemberlakuan kuota belum mencapai hasil yang diharapkan.

Menjawab pertanyaan di atas, sebenarnya tidak bisa kita melihat satu sisi saja, tapi meski secara holistik. Dan juga tidak bisa dilihat dari konteks kekinian tapi juga lihat proses sejarah yang panjang dibalik hadirnya kekinian. Mulai dari sistem atau mekanisme dalam peraturan perundang-undangan sampai pada faktor kultural baik budaya politik Indonesia, maupun sistem sosial budaya lokal suatu masyarakat terhadap perempuan dalam domain politik.

Kemudian ada Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, juga peraturan pemerintah No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, juga aturan pelaksanaannya yakni Permendagri No.9/2005 sama sekali tidak mencantumkan affirmative articles untuk pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Terlepas dari landasan legal tersebut peluang politikperempuan dalam pilkadal tetap terbuka untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dariparpol ataupun gabungan parpol maupun sebagai calon independent. Harapan ideal akan adanya Sphere of Influence perempuan dalam politik tetap dapat diperluas dan diwujudkan.

Namun, itu kembali kepada perempuan sendiri akan kesiapan mental dan materi (cost politic) yang beda tipis dengan money politik apakah sudah ada?. Masih ingat ketika berbincang-bincang dengan salah satu balon perempuan pilkadal, alasan untuk terjun ke dunia politik. Disamping alasan keterlibatannya, karena melihat secara kuantifikasi perempuan yang ikut Pilkadal di Sumatera Barat sangat sedikit tapi juga ingin betul terjun mengetahui bagaimana sebenarnya dunia politik itu?

Apakah betul apa yang telah dibayangkan masyarakat awam, kemudian juga hasil penelitian yang dilakukan Setyawati dkk, menunjukkan bahwa dunia politik menurut masyarakat biasa/awam adalah dunia yang tidak bersih alias kotor, dunia yang penuh intrik, dunia yang kejam, menghalalkan segala cara dan sebagainya yang berbau negatif. Dunia yang notabene kontradiksi dengan dunia perempuan yang ideal, perempuan suka hal yang bersih-bersih, rasa keibuan, kasih sayang dan emphati yang cukup tinggi. Ketika hadir dalam domain/ranah politik apakah mungkin? Ketika perempuan hadir dengan sifat kefeminisannya dalam domain/ranah masculin apakah bisa survive? atau tercampak dalam domain itu? atau sebagai pelengkap alias mantimun bungkuak atau untuk kepentingan sesaat dari parpol sendiri ?

Sumatera Barat secara administratif dan secara kultural dominan masyarakatnya suku bangsa Minangkabau. Secara ideal normatif adat, perempuan Minangkabau menempati ruang/wilayah tertentu. Sistem dan tradisi Matrilineal yang masih ada dalam jiwa masyarakat adat Minangkabau sehingga menjadi spirit hidup, terlepas pada fakta/realita sekarang.

Adanya sistem dalam pranata budaya Minang sebenarnya memberi ruang yang cukup baik untuk dimanfaatkan oleh kaum perempuan Minang sendiri. Namun masih sangat sedikit pemahaman perempuan akan ruang-ruang tersebut, Ketika sistem pengetahuan perempuan Minang yang terbatas, kemudian diambilalih oleh kaum laki-laki dan dimanfaatkan dan diinternalisasikan sebagai hasil sistem budaya Minangkabau. Akan susah sekali bagiperempuan Minang untuk mempertanyakan sistem itu kembali?

Apalagi sistem tersebut bagi perempuan sudah dianggap sistemnya sendiri, taken for granted Namun itulah fakta yang harus diterima dan harus digugah, dibangunkan dan diwujudkan oleh kaum perempuan Minangkabau dalam administrasi pemerintahan Sumatera Barat. Sebaik-baiknya suara kaum laki-laki akan lebih baik kaum perempuan juga yang menyampaikan persoalan dirinya sendiri. Dan mulai dari sekarang kaum perempuan harus mempunyai simpanan atau tabungan untuk cost politic kalau dia hadir ke wilayah ini. Semakin tinggi posisi yang diharapkan akan semakin tinggi cost politic yang harus disediakan. Kemudian mengurangi pikiran rasional bagi kaum perempuan, harus berpikir irasional, kenapa?

Kalau saja perempuan masih berpikir dari pada memberi uang orang yang sudah mampu dan mapan, lebih baik uang tersebut membeli susu anak dan kebutuhan pendidikan keluarga. Kemudian apakah orang-orang yang hadir ke politik saat ini dianggap tidak berpikir rasional? Adanya ungkapan hadir ke politik seperti permainan judi Itulah beberapa faktor kendala kenapa perempuan Minang sekarang tidak hadir dalam Pilkadal. Yang perlu dipahami bahwa perempuan Minang sekarang banyak yang berkualitas, tapi tidak punya uang sebagai cost politic. 

Sumber : Padang Ekpress

Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
You must be logged in to a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
 
< Prev   Next >


Advertisement

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Yayasan Cimbuak
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 9 guests and 9 members online
Powered By PageCache
Generated in 1.29981 Seconds