Petitih mengatakan bahwa sako ( saka) dan pusako (pusaka) diwariskan kepada kemenakan : Dari niniak ke mamak Dari mamak turun ke kemenakan Bahasa Indonesianya : Dari nenek (moyang) ke mamak Dari mamak ke kemenakan
Pengertian nenek (moyang), sudah tentu berdasarkan stelsel matrilinial, yaitu dari mamak ke kemenakan. Mamak merupakan saudara laki-laki ibu. Pengertian turun dari nenek ke mamak, dari mamak ke kemenakan ialah turunnya hak warisan dari sako dan pusako. Berhubung sistem ekonomi mereka bersifat komunal, maka dengan sendirinya harta benda itu milik bersama seluruh kerabat atau seluruh kaum yang secara geneologis menurut garis turunan perempuan. Oleh karena itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka sifat warisan itu menjadi bergaris yang paralel. Sako diwariskan kepada kemenakan, yang di dalamnya melengket segala tugas, hak, dan kewajiban laki-laki. Dalam masalah pusako, kaum laki-laki merupakan kuasa, sedangkan pemilikan oleh seluruh kerabat. Dengan sendirinya, meskipun sebagai kuasa, laki-laki tidak berhak menetapkan sendiri kedudukan pusako. Pihak perempuan mempunyai hak yang sama. Untuk kedudukan barang-barang yang bergerak berlaku juga ketentuan adat, seperti halnya bendi, pedati, mobil serta ternak. Kemenakan laki-laki dapat memakai atau memeliharanya sebagai sumber nafkah, tetapi tidak dapat memilikinya. Namun dalam perjalanan sejarah, kuasa serta pemilikan terhadap warisan yang demikian seperti suatu kesepakatan yang telah menjadi kelaziman umum, yaitu harta pusaka demikian jatuh kepada kemenakan laki-laki, sedangkan harta pusaka seorang ibu jatuh menjadi milik anak perempuan. Seperti halnya rumah kediaman pribadi yang tidak diperoleh karena warisan, barang emas atau peralatan rumah tangga. Terutama berkenaan dengan harta milik ibu ini, anak laki-laki akan merasa malu menggunakan haknya sebagai ahli warisan. Ajaran "berpantang laki-laki memakan pencarian perempuan" dapat menghalanginya untuk menuntut warisan itu sebagai haknya. Harta ini adalah hak saudara perempuannya. Seandainya saudara perempuannya yang tidak ada, hak warisan itu akan diberikannya kepada saudara sepupunya yang perempuan (anak dari saudara ibunya yang perempuan). Membagi-bagi harta pusaka kepada ahli waris yang tidak berhak, dengan sendirinya berakibat memecah-belah keutuhan sitem kekerabatan. Perbuatan itu dipandang tabu serta menlanggar sumpah sakti nenek moyang ; Ka ateh indak bapucuak Ka bawah indak baurek Di tangah-tangah dilariak kumbang Bahasa Indonesianya : Ke atas tidak berpucuk Ke bawah tidak berurat Di tengah dilobangi kumbang Yang artinya orang yang melanggar sumpah itu ibarat pohon yang pucuknya mati, akar-akar layu, dan hewan ngengat memakan batangnya (*)
(*) Catatan kaki Sistem pewarisan Minangkabau tidak henti-hentinya dibicarakan dan dipersengketakan terutama oleh kalangan ulama yang ingin menegakkan hukum faraid (warisan menurut hukum Islam). Penetapan hukum warisan adat ini diperkirakan telah ada semenjak awal abad ke 19, menurut keterangan Syekh Jalaluddin dalam tulisannya yang masih terdapat di museum Jakarta. Masalah pewarisan itu telah menimbulkan salah satu isu yang kuat bagi gerakan Padri. Setelah zaman Padri, ulama yang paling keras menentang hukum warisan adat itu ialah Syeh Ahmad Khatib, ulama Minangkabau terkemuka yang menetap di Mekah. Ia tidak tanggung-tanggung melakukan penyerangan dalam berbagai buku dan risalah yang ia tulis. Bahkan ia sampai mengatakan bahwa hukum warisan adat itu produk Datuk Perpatih nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan yang kafir, yang berasal dari syaitan. Siapa saja yang memperlakukan hukum orang kafir di samping hukum Islam, maka mereka itu pun kafir dan akan masuk neraka. (Lihat B.J.O. Schrieke, Pergolakan Agama di Sumatera Barat, Jakarta, Bharata, 1973 halaman 35-36). Akan tetapi, ulama yang menetap di Sumatera Barat sendiri bersikap lebih loyal, meskipun di bidang hukum lain ia termasuk keras. Umpamanya, Dr. H. a. Karim Amrullah memandang hukum warisan adat Minangkabau yang berbentuk pusaka tinggi tidak dapat diganggu lagi karena harta itu sudah merupakan milik umum. Akan tetapi, harta pencarian seyogianyalah mengikuti hukum faraid.
Disadur Oleh : Erwin Moechtar Sumber : Buletin SP 30 September 1989 Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |