Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Kaluak paku kacang balimbiang
Buah simantuang penggang-penggangkan
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang di petenggangkan
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Hak Warisan Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh A.A. Navis   
Sabtu, 21 Agustus 2004
Petitih mengatakan bahwa sako (saka) dan pusako (pusaka) diwariskan kepada kemenakan :
              Dari niniak ke mamak
              Dari  mamak turun ke kemenakan

Bahasa Indonesianya :
              Dari nenek (moyang) ke mamak
              Dari mamak ke kemenakan

Pengertian nenek (moyang), sudah tentu berdasarkan stelsel matrilinial, yaitu dari mamak ke kemenakan. Mamak merupakan saudara laki-laki ibu. Pengertian turun dari nenek ke mamak, dari mamak  ke kemenakan ialah turunnya hak warisan dari sako dan pusako.
Berhubung sistem ekonomi mereka bersifat komunal, maka dengan sendirinya harta benda itu milik bersama seluruh  kerabat atau seluruh kaum yang secara geneologis menurut  garis turunan perempuan. Oleh karena itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka sifat warisan itu menjadi bergaris yang paralel. Sako diwariskan kepada kemenakan, yang di dalamnya melengket segala tugas, hak, dan kewajiban laki-laki. Dalam masalah pusako, kaum laki-laki merupakan kuasa, sedangkan pemilikan oleh seluruh kerabat. Dengan sendirinya, meskipun sebagai kuasa, laki-laki tidak berhak menetapkan sendiri kedudukan pusako. Pihak perempuan mempunyai hak yang sama.
Untuk kedudukan barang-barang yang bergerak berlaku juga ketentuan adat, seperti halnya bendi, pedati, mobil  serta ternak. Kemenakan laki-laki dapat memakai atau memeliharanya sebagai sumber nafkah, tetapi tidak dapat memilikinya. Namun dalam perjalanan sejarah, kuasa serta pemilikan terhadap warisan yang demikian seperti suatu kesepakatan yang telah menjadi kelaziman umum, yaitu harta pusaka demikian jatuh kepada kemenakan laki-laki, sedangkan harta pusaka seorang ibu jatuh menjadi milik anak perempuan. Seperti halnya rumah kediaman pribadi yang tidak diperoleh karena warisan, barang emas atau peralatan rumah tangga.
Terutama berkenaan dengan harta milik ibu ini, anak laki-laki akan merasa malu menggunakan  haknya sebagai ahli warisan.
Ajaran "berpantang laki-laki memakan pencarian perempuan" dapat menghalanginya untuk menuntut  warisan itu sebagai haknya. Harta ini adalah hak saudara perempuannya.
Seandainya saudara perempuannya yang tidak ada, hak warisan itu akan diberikannya kepada saudara sepupunya yang perempuan (anak dari saudara ibunya yang perempuan).
Membagi-bagi harta pusaka kepada ahli waris yang tidak berhak, dengan sendirinya berakibat memecah-belah keutuhan sitem kekerabatan. Perbuatan itu dipandang tabu serta menlanggar sumpah sakti nenek moyang ;
            Ka ateh indak bapucuak
            Ka bawah indak baurek
            Di tangah-tangah dilariak kumbang
Bahasa Indonesianya :
            Ke atas tidak berpucuk
            Ke bawah tidak berurat
            Di tengah dilobangi kumbang
Yang artinya orang yang melanggar sumpah itu ibarat pohon yang pucuknya mati, akar-akar layu, dan hewan ngengat memakan batangnya (*)

(*) Catatan kaki
Sistem pewarisan Minangkabau tidak henti-hentinya dibicarakan dan dipersengketakan terutama oleh kalangan ulama yang ingin menegakkan hukum faraid (warisan menurut hukum Islam). Penetapan hukum warisan adat ini diperkirakan telah ada semenjak awal abad ke 19, menurut  keterangan Syekh  Jalaluddin dalam tulisannya yang masih terdapat di museum Jakarta. Masalah pewarisan itu telah menimbulkan salah satu isu yang kuat bagi gerakan Padri. Setelah zaman Padri, ulama yang paling keras menentang hukum warisan adat itu ialah Syeh Ahmad Khatib, ulama Minangkabau terkemuka yang menetap di Mekah. Ia tidak tanggung-tanggung melakukan penyerangan dalam berbagai buku dan risalah yang ia tulis. Bahkan ia sampai mengatakan bahwa hukum warisan adat itu produk Datuk Perpatih nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan  yang kafir, yang berasal dari syaitan. Siapa saja yang memperlakukan hukum orang kafir di samping hukum Islam, maka mereka itu pun kafir dan akan masuk neraka. (Lihat B.J.O. Schrieke, Pergolakan Agama di Sumatera Barat, Jakarta, Bharata, 1973 halaman 35-36). Akan tetapi, ulama yang menetap di Sumatera Barat sendiri bersikap lebih loyal, meskipun di bidang hukum lain ia termasuk keras. Umpamanya, Dr. H.a. Karim Amrullah  memandang hukum warisan adat Minangkabau yang berbentuk pusaka tinggi tidak dapat diganggu lagi karena harta itu sudah merupakan milik umum. Akan tetapi, harta pencarian seyogianyalah mengikuti hukum faraid.

Disadur Oleh : Erwin Moechtar
Sumber : Buletin SP 30 September 1989

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 10 dari 50 (8 Unik)
Peak: 27
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Boy Sandi - Rindu Di Rambang Patang

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 2 ) Anggota 2
 Tamu ( 18 ) Tamu 18
  Total  20
 Angoota ( 7,356 ) Angoota  7,356


Statistik
Agg Baru  A2d
Hari Ini 11
Minggu Ini 96
Bulan Ini 410
Tahun ini 3,151
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 18 pengunjung dan 2 anggota yang online
User Terbaru

penyok

Terdaftar pada
2008-07-19 10:28:40

Pengunjung: 3593144