|
Yang dimaksud dengan harta pencarian, yaitu harta yang diperoleh karena usaha pribadi, umpamanya dengan cara menggarap sawah atau ladang, berdagang, atau dengan menjual jasa. Biasanya orang-orang muda dianjurkan pergi merantau untuk mencari harta.
Merantau itu ada kalanya antara jarak waktu habis panen dan turun ke sawah lagi, ada kalanya beberapa musim, tetapi tidak jarang pula sampai beranak pinak. Semua benda yang dimilikinya di rantau merupakan harta pencariannya. Sebagai harta pencarian, hak warisannya tidak jatuh kepada hukum adat. Apabila dari hasil pencariannya, ia memegang gadaian di kampung halamannya, maka hak warisan dari harta itu jatuh kepada hukum adat. Sesuai dengan petitih : Di mano bumi dipijak Di situ langik dijunjuang Bahasa Indonesianya : Di mana bumi dipijak Di sana langit dijunjung (*)
(*) Catatan kaki : Sesungguhnya istilah harta pencarian bukanlah satu produk lembaga adat Minangkabau. Istilah itu muncul setelah adanya sistem ekonomi uang, dengan ciri perdagangan dan perburuhan telah menjadi sumber yang penting dan sistem kekerabatan mulai beralih kepada sistem keluarga ayah, ibu, dan anak, supaya pencarian seseorang terhindar dari tuntutan hukum adat yang komunal itu. Namun, perubahan sosial bukan tidak menimbulkan banyak konflik dalam masyarakat Minangkabau sendiri, baik yang berada di Minangkabau maupun yang berada di luarnya. Di satu pihak, orang laki-laki mulai mempunyai kekuasaan yang tinggi di rumah tangganya. Frekuensi pencarian dan poligami meningkat karena bukan hanya dilakukan penghulu atau ulama saja, melainkan kaum pedagang dan pegawai serta buruh pun dapat melaksanakannya. Di lain pihak dominasi kerabat istri pada rumah tangga itu tetap sebagaimana biasa, karena secara bergantian dan terus menerus menempati rumah yang didiami suami istri itu sebagai penumpang sementara. Hal ini mengakibatkan si suami tidak ubahnya sebagai "tambang emas" yang tidak habis-habisnya, tetapi kehilangan kewenangan diatas rumah yang dibangunnya sendiri secara berangsur-angsur.
-oOo-
Harta pencarian yang letaknya di rantau, hukumnya menurut : Di mano bumi dipijak Di situ langik dijunjuang Artinya hukum yang dipakai ialah yang berlaku di tempat harta terletak.
Sumber : Buletin Sungai Puar 30 September 1989 Disadur Oleh : Erwin Moechtar
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |