Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Bundo kanduang
Limpapeh rumah nan gadang
Amban puruak pegangan kunci
Amban puruak aluang bunian
Pusek Jalo kumpulan tali
Hiasan dalam nagari
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Harta Pencarian Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh A. A. Navis   
Sabtu, 21 Agustus 2004

Yang dimaksud dengan harta pencarian, yaitu harta yang diperoleh karena usaha pribadi, umpamanya dengan cara menggarap sawah  atau ladang, berdagang, atau  dengan menjual jasa. Biasanya orang-orang muda dianjurkan pergi merantau untuk mencari harta.

Merantau itu ada kalanya antara jarak waktu habis panen dan turun ke sawah lagi, ada kalanya beberapa musim, tetapi tidak jarang pula sampai beranak pinak.
Semua benda yang dimilikinya di rantau merupakan harta pencariannya. Sebagai harta pencarian, hak warisannya tidak jatuh kepada hukum adat.
Apabila dari hasil pencariannya, ia memegang gadaian di kampung halamannya, maka hak warisan dari harta itu jatuh kepada hukum adat. Sesuai dengan petitih :
            Di mano bumi dipijak
            Di situ langik dijunjuang

Bahasa Indonesianya :
            Di mana bumi dipijak
            Di sana langit dijunjung  (*)

(*) Catatan kaki :
Sesungguhnya istilah harta pencarian bukanlah satu produk lembaga adat Minangkabau. Istilah itu muncul setelah adanya sistem ekonomi uang, dengan ciri perdagangan dan perburuhan telah menjadi sumber yang penting dan sistem kekerabatan mulai beralih kepada sistem keluarga ayah, ibu, dan anak, supaya pencarian seseorang terhindar dari tuntutan hukum adat yang komunal itu. Namun, perubahan sosial bukan tidak menimbulkan banyak konflik dalam masyarakat Minangkabau sendiri, baik yang berada di Minangkabau maupun yang berada di luarnya. Di satu pihak, orang laki-laki mulai mempunyai kekuasaan yang tinggi di rumah tangganya. Frekuensi pencarian dan poligami meningkat  karena bukan hanya dilakukan penghulu atau ulama saja, melainkan kaum pedagang dan pegawai serta buruh pun dapat melaksanakannya. Di lain pihak dominasi kerabat istri pada rumah tangga itu tetap sebagaimana biasa, karena secara bergantian dan terus menerus menempati rumah yang didiami suami istri itu sebagai penumpang sementara. Hal ini mengakibatkan si suami  tidak ubahnya sebagai "tambang emas" yang tidak habis-habisnya, tetapi kehilangan kewenangan diatas rumah yang dibangunnya sendiri secara berangsur-angsur.

-oOo-

Harta pencarian yang letaknya di rantau, hukumnya menurut :
           Di mano bumi dipijak
           Di situ langik dijunjuang

Artinya hukum yang dipakai ialah yang berlaku di tempat harta terletak.

Sumber : Buletin Sungai Puar  30 September 1989
Disadur Oleh : Erwin Moechtar

 

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 9 dari 50 (9 Unik)
Peak: 27
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Dendang Rabab - Sitinjau Lawik

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Admin ( 1 ) Admin 1
 Anggota ( 9 ) Anggota 9
 Tamu ( 11 ) Tamu 11
  Total  21
 Angoota ( 7,354 ) Angoota  7,354


Statistik
Agg Baru  AdeLailaF...
Hari Ini 17
Minggu Ini 106
Bulan Ini 427
Tahun ini 3,156
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 11 pengunjung dan 10 anggota yang online
User Terbaru

dd.rj.basa

Terdaftar pada
2008-07-19 00:46:05

Pengunjung: 3589793