Upaya Regulasi dan Non-Regulasi Pengurangan Korupsi di Indonesia PDF Print E-mail
Written by Z u l h e r i   
Wednesday, 14 September 2005
Article Index
Upaya Regulasi dan Non-Regulasi Pengurangan Korupsi di Indonesia
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7

II. Istilah Korupsi
Ditinjau dari segi peristilahan, kata korupsi mungkin bersinonim dengan sogokan/bribery, sogokan, upeti, tanda terima kasih, uang rokok, amplop/ampau, dan uang minyak, uang dengar, setoran, dan uang administrasi.  Peristilahan ini makin berkembang sesuai dengan bahasa daerah dimana korupsi itu tumbuh. Justeru itu kita tidak perlu heran bahwa pada masing  daerah memiliki jargon sendiri untuk mengungkapkan perkorupsian agar si koruptor merasa nyaman (membuat orang/pihak lain tidak tahu) dan agar tidak dipanggil koruptor (karena malu). Semua “alias” dari kata korupsi digunakan atau dieksploitir. Pada umumnya kata tersebut bersifat informal. Konsekuensi penggunaan istilah informal itu menimbulkan kesulitan untuk menggugat/klaim si a telah melakukan korupsi, karena bukan istilah hukum sehingga seolah-olah tidak tersentuh hukum. Dengan kata lain tindakan memberikan “titipan” misalnya tidak memenuhi persyaratan “certainty” dan untuk disebut korupsi. Oleh karena si pelaku korupsi selain pintar menghilangkan barang bukti, juga lihai dalam menyikapi kemungkinan akan digugat, sehingga seolah-olah tidak terlihat/tidak terjadi kesalahan dan tidak memenuhi “unsur kesalahan/schuld” untuk disebut tindak pidana korupsi. Misalnya, Departemen A mengeluarkan SK untuk membentuk Tim Task Force guna melakukan peninjauan/penelitian tentang rencana pembangunan subway. Pada hal tim tersebut tidak mengerjakan sesuatu apapun, namun departemen itu mengeluarkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Istilah “pemberantasan” terhadap memang sangat luas digunakan  dibandingkan dengan istilah “pengurangan”.  Istilah terakhir mungkin agak lebih tepat digunakan, karena korupsi itu sangat sulit diberantas hingga ke akar-akarnya. Andaikan korupsi itu bagaikan “rumput ilalang” yang bisa dibakar jadi debu, maka tidak lama setelah itu, pada lokasi pembakaran itu  tumbuh lagi rumput ilalang baru nan subur dari akar-akarnya dibawah tanah yang tidak terbakar api. Alasannya, karena korupsi merupakan nilai budaya warisan yang sangat sulit diberantas/dihabisi. Pertanyaannya, mungkinkan atau pernahkan kita mendengar satu nilai budaya seperti “mencuri” bisa diberantas oleh satu Negara/kelompok masyarakat tertentu  dipermukaan bumi ini ? jawabnya jelas tidak. Oleh karena itu, istilah “pengurangan” korupsi barangkali bisa dinilai logis dan tepat, karena sangat memungkinkan korupsi itu dikurangi baik dari segi jumlah, intensitas/frekuensi, pihak yang melakukannya, durasi waktu melaksanakan korupsi, dan sektor perkorupsian, serta level.
Justeru itu korupsi itu dapat dikelompokkan sebagai berikut:
I. Korupsi berjumlah Rp.100 ribu, hingga trilliunan rupiah;
II. Korupsi yang dilakukan satu kali atau beberapa kali oleh si A;
III. Korupsi yang dilakukan sendiri, bekelompok/klik (berjamaah), beda kelompok (inter-group/party), antar partai (deals antar partai), institusi publik baik didalam negeri maupun luar negeri (antar pejabat publik), insitusi swasta (antar pengusaha), antar pejabat publik dan pengusaha;
IV. Korupsi yang dilakukan dalam satu periode jabatan, dua periode jabatan, per proyek, per hari, perbulan, per tahun,
V. Korupsi yang dilakukan pada sektor publik dan sektor privat/swasta;
VI. Korupsi yang dilakukan pada level nasional dan pada level internasional (pada international organized crimes, antar perusahaan multinasional, antar pemerintah dengan perusahaan multinasional terutama dalam investasi baru yang berpospek bagus dalam bisnis pada suatu negara). Lihat kasus A. Tahir yang menyimpan uang hasil bribery di Sumitomo Bank Singapura.

Dengan kriteria ini, jelas terdapat indikator untuk mengukur keberhasilan dalam mengurangi korupsi di satu Negara.



Last Updated ( Friday, 16 September 2005 )
 
< Prev   Next >




Generated in 5.15508 Seconds