|
Page 3 of 7 Â
III. Definisi tentang Korupsi Secara harfiah, konsep sehari-hari seperti korupsi sulit dirumuskan, karena penggunaan kata tersebut sangat banyak berkaitan dengan banyak hal atau aspek. Justeru itu pendekatan atas korupsi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti hukum, ekonomi, politik, budaya. Kebanyakan definisi yang diberikan oleh para sarjana hanya mengandung satu atau dua aspek tinjauan dan kadang malah timpang tindih(7).
Korupsi dapat diartikan sebagai penggunaan atau penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi (private gain)(8). Hal serupa juga diungkapkan oleh Lucas Kroes & Coby de Boer bahwa kebanyakan orang mengartikan kata korupsi dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemerkayaan perseorangan (personal enrichment). Ketika korupsi terjadi, seseorang menyalahgunakan posisinya(otoritasnya) pada satu organisasi di luar tanggungjawab untuk keperluan pribadi atau untuk kepentingan pihak ketiga dengan cara memintas bahkan menghilangkan prosedur formal. Ia juga menegaskan bahwa korupsi itu juga membahayakan demokrasi, karena merusak kepercayaan pemerintah, prosedur administrative, dan interitas organisasi. Korupsi itu tidak hanya terbatas pada sektor publik, tetapi juga pada sektor swasta(9). Meskipun definisi mengenai korupsi itu berbeda-beda antar penulis, namun konsepnya bersifat universal yakni penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, apakah itu dirumuskan oleh religious school of thought, monotheists, atau pantheists(10). Selama abad 19, definisi korupsi menjadi lebih spesifik terkait dengan bribery dari pejabat publik melalui agen swasta. Secara umum bribery merupakan pembayaran illegal sebagai ganti atas beberapa sumber yang dikontrol pemerintah, seperti jasa atau kekayaan publik atau pengecualian dari perturan pemerintah. Bentuk briberi/penyogokan ini mungkin saja dilakukan pemerintah kota dalam proses penyediaan barang atau produk atau alat pembersihan jalan, jasa konstruksi yang secara rutin diberikan dalam bentuk lain sehingga terjadi lebih bayar atas penyediaan barang tersebut. Pemerintah kota juga korup dalam pendistribusian kekayaan yang dimiliki public (public domain) seperti tanah atau akses kepada pelabuhan yang dijual, tidak kepada penawar tertinggi untuk/atas warga kota yang baik, tetapi terhadap penyogok yang paling untuk keuntungan kelompok kecil. Akibatnya warga kota juga korup dalam peraturan pemerintahan, seperti pelarangan perjudian dan perprostitusian dan pejabat juga kurup ketika menerima sogokan meskipun telah mematuhi peraturan(11).
7. Petrus C. van Duyne, “Corruption: acts and attitudeâ€, in Barbara Huber (ed.), Combating Corruption in the European Union, the academy of European Law in Trier, vol.31, Bundesauzieger, 2002, p. 12.
8. Philip M Nichols, “Corruption as an Assurance Problemâ€, American University International Law Review, vol. 19 no.1307, 2004, p.1308.
9. Lucas Kroes & Coby de Boer, “Polce and Corruption in the Netherlands: toward a micro-perspectiveâ€, in Helen E Bakker & Nico G. Schulte Nordholt (eds.), Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam, 1996, p.120.
10. Philip M Nichols, op.cit.
11. Edward L Glaeser, & Claudia Goldin, “Corruption and reform: Introductionâ€, NBER, March 30, 2005, see : http://www.nber.org
|