|
Page 4 of 7
IV. Dari manakah proses pengurangan korupsi itu dimulai?  Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kembali diperhatikan dua faktor tersebut diatas, yaitu manusia dan negara. Oleh karena yang mengurus negara itu adalah manusia, maka manusianya terlebih dahulu yang dibenahi mentalitasnya. Pembenahan disini dimaksudkan adalah pembenahan mentalitas manusia yang sedang mengurus negara saat ini dan manusia yang bakal memiliki kesempatan mengurus negara, serta warganegaranya.  Pembenahan mentalitas non-koruptif kepada manusia tersebut merupakan hal penting yang menjadi prioritas dalam mengurangi korupsi. Pembentukan atau pendidikan mentalitas dimaksud bukan diartikan semua pejabat yang mengurus Negara diberi pengarahan/trining agar tidak bahkah menjahui korupsi, tetapi mereka perlu menerima pelajaran-pelajaran dalam bentuk shock theraphy yang dapat merubah mentalitas menjadi non-koruptif. Misalnya, shock theraphy penjatuhan/eksekusi hukuman mati sepuluh koruptor kelas kakap. Hal ini akan memberikan efek atau dampak psikologis kepada semua pejabat atau masyarakat.  Dari mentalitas yang baik, komitmen yang konsisten untuk mengurangi intensitas hingga menghapus korupsi perlu ditumbuhkembangkan, terutama dari pemimpin tertinggi. Gamawan mengaskan ‘pemimpin harus mampu menunjukkan keteladanan untuk tidak korup’. Setelah itu ia harus menularkannya kepada pegawai bahawannya(12).  Selain itu, penegakan system hukum merupakan langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Penegakan hukum itu haruslah seperti kereta api berjalan di atas rel. Segala sesuatu berjalan dengan aturan yang jelas tanpa diskriminasi atau tanpa pandang bulu. Dalam pepatah minangkabau “Tiba di perut tidak dikempiskan, tiba di mata tidak dipicingkanâ€. Jadi kalau ada anak, saudara, teman, ketua DPRD termasuk semua pimpinan tertinggi yang ikut korupsi wajib dihukum. Kenyataan penegakan hukum selama ini seperti “pilih kasih†atau separoh hati. Kasus korupsi berskala kecil dituntaskan, sedangkan yang berskala besar cendrung diarahkan kepada bebas, atau dipeti-eskan. Bukti lain bahwa pemberantasan atau pengurangan korupsi masih belum sepenuh hati, karena kalau ada pejabat tertinggi atau tinggi yang dituduh atau jadi tersangka tindak pidana korupsi, kita selalu mendengar berita-berita nasional yang sangat menggugah perhatian semua masyarakat dan mengalahkan berita tuduhan korupsi tersebut. Hasilnya perhatian terhadap tuduhan korupsi mulai surut dan bahkan dilupakan oleh masyaraakat. Keberhasilan manajemen berita yang sekaligus pembentuk opini masyarakat tersebut dinilai membodohi masyarakat, yang seolah-olah menganggap tidak ada cendekiawan di Indonesia yang peduli mengenai persoalan ini. Taktik pengalihan perhatian masyarakat oleh pemerintah ini telah berlangsung berkali-kali. Barangkali pemerintah menilai hal ini cukup berhasil dan terus dimanfaatkan.  Kedua, negara sebagai komponen kedua juga harus diperbaiki secara institusional, manajemen kekuasaan, system ketatanegaraan, dan pelayanan. Fungsi lembaga yudikatif perlu dimerdekakan dari fungsi kenegaraan lainnya (eksekutif dan legislative). Hingga saat ini fungsi lembaga yudikatif terbukti masih terhambat-hambat dan banyak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif dan legislative. Misalnya, penundaan penyidikan terhadap dugaan korupsi di lembaga Sekretariat Negara demi menjaga nama prestise dan nama baik eksekutif (kompas, 5 Agustus 2005). Untuk mencari justifikasi bahwa Sekretariat Negara tidak korup, dibentuklah Tim Audit independent yang akan memberikan keterangan pers bahwa disana tidak tejadi perkorupsian. Hal ini pertanda bahwa penegakan hukum masih belum konsisten, sekaligus mempertanyakan bahkan meragukan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
12. Sejahtera dulu, baru berantas korupsi, tempointeraktif, 18 November 2004, lihat http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/11/08/nrs,20041108-01,id.html
|