Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
SPTT Cimbuak
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Sakali kato rang lalu
Anggap angin lalu
Duo kali kato rang lalu
Anggap garah samo gadang
Tigo kali kato rang lalu
Jan takuik darah taserak
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
Upaya Regulasi dan Non-Regulasi Pengurangan Korupsi di Indonesia PDF Print E-mail
Written by Z u l h e r i   
Wednesday, 14 September 2005
Article Index
Upaya Regulasi dan Non-Regulasi Pengurangan Korupsi di Indonesia
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7


V.  Pengurangan Korupsi dengan cara judisial
Untuk mengurangi korupsi di Indonesia mungkin perlu dicari referensi kebijakan negara lain yang dapat dianggap cocok. Misalnya di Amerika Serikat adalah satu negara terkorupsi dibanding sekarang ini, dalam sejarahnya telah memberikan pelajaran tentang bagaimana cara mengurangi korupsi. Hasilnya, pergerakan politik dominan pada awal abad ke 19 yang dikenal dengan ‘Progressivism’ ternyata telah memberi kontribusi positif pada pengurangan korupsi. Dari tahun 1901 hingga 1917, dibawah kepemimpinan Presidents T. Roosevelt, Taft, dan Wilson, agenda nasional dari pemerintah dan pihak legislatif dijustifikasi dalam satu paket kebijaksanaan yang  disepakati guna mengurangi korupsi(13).
Guna merujuk refensi lainnya, pemerintah Indonesia melalui kunjungan ke Beijing tanggal 27 Juli 2005 guna mempelajari kebijaksanaan China dalam pemberantasan korupsi yang dalam waktu  sepuluh tahun bisa bangkit dan keluar dari persoalan korupsi(14). Misalnya kebijaksanaan China menerapkan, sekaligus mengeksekusi ‘hukuman mati’. Hasilnya membawa banyak kemajuan dan kini China menjadi perhatian banyak negara atas kemajuan yang diperolehnya(15). Kesuksesan kebijaksanaan negara tersebut perlu dijadikan pelajaran baik untuk Indonesia yang juga berpenduduk ratusan juta jiwa.
 Pada prinsipnya di tingkat domestik, Indonesia telah banyak membuat kebijaksanaan reformasi termasuk dalam pengurangan korupsi, namun hasilnya masih belum seperti yang diharapkan semua rakyat. Sebenarnya muatan program reformasi dapat berkontribusi kepada penyelesaian masalah. Program utama terdiri dari upaya mekanisme pemonitoran dan persanksian termasuk yang berada di luar organisasi khusus pemerintah. Reformasi internal yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin organisasi telah menyita banyak perhatian. Namun program reformasi secara esensial tidak lengkap(16).
 Selama tahun 1999–2000 Pemerintah Indonesia terus melanjutkan berbagi reformasi anti-korupsi tetapi terlihat mencapai sedikit sukses pada pengurangan tingkat korupsi, yang masih menjadi masalah besar di semua cabang kantor pemerintahan. Kebijaksanaan pengurangan korupsi di Indonesia, termasuk kendala politik dan ekonomis menghadang pemerintahan dan melekat karakter korupsi.
Ada beberapa tindakan yang diambil untuk pengurangan korupsi melalui reformasi di bidang peradilan. Sebagaimana diketahui bahwa sektor peradilan Indonesia diyakini merupakan salah satu sektor yang paling tidak tereformasi. Ada beberapa tindakan yang diambil untuk meningkatkan sektor peradilan ini guna mengurangi korupsi, yang diantaranya adalah (17) :
- melakukan fit and proper test terhadap hakim-hakim baru. Tindakan ini telah dimulai seteleh Pemilu 1999, MPR dengan menetapkan prosedur baru dan komite khusus untuk penerimaan calon hakim baru dari Mahkamah Agung.
-  Pembentukan Komisi Hukum Nasional, yang bertugas untuk memberikan nasehat dan konsep peraturan nasional dan tugas lainnya sehubungan dengan reformasi hukum.

Dari berbagai reformasi hingga terakhir Presiden Siswono Bambang Yudoyono mengenluarkan  INPRES Nomor 5 tahun 2004 dan Kepres nomor 11 tahun 2004  tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, ternyata belum ada semangat di kalangan aparatur negara dan masyarakat  untuk pemberantasan korupsi  sebagai satu gerakan bersama (18). Hal ini menandakan bahwa belum tinggi kesadaran dari aparatur dan masyarakat  dalam menyikapi langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dari pengamatan sepintas terhadap penegakan hukum pidana khusus korupsi terdapat kesan bahwa proses peradilan terhadap tersangka hanyalah merupakan pembujuk hati rakyat seketika. Hal ini terbukti ketika Mantan Presiden Suharto diajukan ke pengadilan, ternyata alasan ‘sakit’ menjadi dasar untuk mengulur waktu dan bahkan sampai kepada bukti yang dipandang sah untuk membebaskan tersangka. Hal ini ternyata sudah menjadi konvensi sebagaimana terlihat pada proses dugaan korupsi terhadap Abdullah Puteh yang juga membuat alasan ‘sakit’ sebagai alasan guna mencapai pembebasan.
Masih banyak kasus dugaan  korupsi lainnya yang pada dasarnya tidak tuntas hingga penjatuhan sanksi pidana. Proses peradilan atas dugaan korupsi sering dipengaruhi oleh perpolitikan di Indonesia. Deal-deal politik dalam proses peradilan atas tersangka tindak pidana korupsi sepertinya terbaca semua pihak. Misalnya tidak tuntasnya peradilan atas dugaan korupsi Akbar Tanjung ternyata banyak mengundang protes atau demo atas rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap proses peradilan tersebut. Kesimpulan, proses peradilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga masih acak-acak, atau setengah hati. Proses peradilan yang bersih dan murni terbebas dari intervensi politik pada dugaan tindak pidana korupsi masih menungggu waktu beberapa tahun kedepan.
Penegakan dan kepastian hukum khususnya di bidang pengurangan korupsi juga telah banyak didorong oleh lembaga Internasional seperti IMF. IMF dalam persyaratan yang dituangkan dalam MOU dengan Indonesia juga medorong budaya pemberantasan korupsi.  Langkah serupa juga  diterapkan oleh seperti Bank Dunia dengan memberikan bantuan teknis dalam pengurangan korupsi.
Ditinjau dari segi hukum nasional, dinilai sudah cukup banyak peraturan perundangan yang membatasi tindak pidana, mulai dari Kitab Undang-undang Pidana sampai kepada Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kehadiran semua peraturan itu barangkali hanya sekedar memenuhi kriteria bahwa Indonesia juga memiliki seperangkat aturan untuk memerangi korupsi. Namun sulit menjawab pertanyaan berapa tingkat keberhasil yang diperoleh akibat penerapan peraturan tersebut.  Oleh karena tingkat kesadaran hukum aparat dan masyarakat Indonesia masih rendah.
Pada level nasional, aksi pengurangan korupsi dominant hanya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif ) saja, tidak ada komitment dari pihak yudikatif dan legislative. Seharusnya sinergi ketiga komponen unsur negara itu sangat diwajibkan untuk memperbaiki kondisi negara yang koruptif.  Dari kondisi sekarang, terkesan bahwa hanya pemerintah yang gencar berupaya mengurangi korupsi, pada hal subjek yang sama juga merupakan kewajiban lembaga yudikatif dan legislative. Barangkali kita belum melihat aksi pihak MPR atau DPR dalam mengurangi korupsi. Namun malah sebaliknya, dugaan perkorupsian itu banyak pula arahkan ke kedua lembaga tersebut. Justeru itu aktivasi fungsi kedua institusi itu perlu dihidupkan lebih maksimal.
Pada level internasional, aksi pengurangan korupsi di berbagai Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara di luar negeri hampir luput dari perhatian berbagai pihak, sehingga terkesan tidak perlu dipermasalahkan. Selain sulit dari pemantauan, juga sulit dikontrol oleh masyarakat. Oleh karena itu tidak pernah muncul dugaan-dugaan korupsi sama sekali. Disamping itu, bribery/sogokan untuk mensukseskan berbagai transaksi di luar negeri juga perlu diawasi masyarakat terutama oleh pers. Hal ini pernah terbongkar ketika kasus uang hasil bribery yang diterima A. Tahir (Pemerintah) diperbutkan di bank Sumitomo Singapura tahun 1980-an. Akhirnya kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Singapura dan uang tersebut kembali ke negara. 
Selain hukum nasional, untuk mencegah dan mengadili kasus korupsi juga diperlukan perangkat hukum internasional. Misalnya peran dari Perjanjian bilateral mengenai ekstradisi sangat menetukan. Dalam kontek perkorupsian, ternyata pemerintah Indonesia telah mendesak pemerintah Singapura dengan tujuan untuk mengekstradisi pelaku tindak pidana korupsi yang berada di Singapura. Oleh karena pelaku pencucian uang hasil korupsi di Indonesia yang disimpan di bank-bank Singapura juga bisa diadili dan dieksekusi di Indonesia.
Oleh karena persoalan pemberantasan korupsi bukanlah semata agenda nasional satu negara, masyarakat internasional (khususnya negara-negara dan organisasi internasional) juga telah banyak memberikan perhatian dengan mengeluarkan produk hukum internasioanl yang mempunyai lingkup regional dan universal. Dengan kata lain masalah korupsi merupakan masalah lintas yurisdiksi beberapa negara.  Beberapa upaya masyarakat internasional berupa bilateral efforts dan multilateral efforts terutama dalam upaya pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut:
  Perjanjian bilateral kerjasama hukum;
  Perjanjian bilateral mengenai Ekstradisi;
  perjanjian bilateral tentang pencegahan ‘money laundering’
  EU efforts:
 - Criminal Law Convention on Corruption (ETS No. 173, 27/01/1999), and
 - Civil Law Convention on Corruption (ETS No. 174, 04/11/1999;
  Inter-American Convention Against Corruption, signed by OAS States on 29 March 1996;
  The International Chamber of Commerce:
 - Rules of Conduct to Combat Extortion and Bribery, adopted by Executive Board on 26/03/1996;
  The World Bank’s Strategy to battle bribery;
  the International Monetary Fund (IMF):
 - Code of Practices on Fiscal Transparency-Declaration on Principle (adopted  by the Interim Committee in 1996), and
 - The policy of the International Monetary Fund (IMF) of denying loans to countries where corruption is rampant;
  The OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transaction, adopted 21 November 1997;
  United Nation Convention against Transnational Organized Crime, adopted on 15/11/2000;
  Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi /Combating Corruption, 2002, 


13.  Edward L Glaeser, & Claudia Goldin, ibid.

14. Kompas, Ketua KPK: Semangat pemberantasan Korupsi masih lemah, 28 Juli 2005,  lihat : http://www.kompas.com//utama/news/0507/28/120710.htm 

15. Semenjak Deng Xiaoping meluncurkan kebijaksanaan “Open Door” tahun 1978, China menyaksikan/mengalami lonjakan yang paling dramatis untuk penciptaan kesejahteraan dalam sejarah masyarakat Cina. Pendapatan percapita meningkat 7  kali lipat, dan lebih dari 400 juta jiwa keluar dari kemiskinan. Pemandangan dimana sepanjang sungai Yangze, banyak orang kelas menengah berkapal, barangkali 100 juta jiwa telah menjadi kelompok ekonomi kuat. Hal ini tidak pernah disaksikan sebelumnya. Kalau anda mengunjungi Shanghai, dan anda akan melihat satu diantara kota-kota kosmopolitan dan paling dinamis di atas bumi. “To get rich is glorious” kata Deng dan dimanapun orang  melakukan hal serupa. Dalam Economist, China’s Growing pains, 21-27 Agustus 2004,  p. 1, lihat  http://www.economist.com

16. Natasha Hamilton & Hart, “Anti-Corruption Strategies in Indonesia”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, volume 37 no.1, Routledge,  April 2001.

17. Theofransus Litaay, “Anti-Corruption Measures in Indonesia “,  Griffith’s View, january 2002, vol.3, number 1, Amsterdam , p. 92.

18. Kompas, Ketua KPK: Semangat pemberantasan Korupsi masih lemah, ibid.



Last Updated ( Friday, 16 September 2005 )
 
< Prev   Next >


Advertisement

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Yayasan Cimbuak
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 5 guests and 2 members online
Generated in 5.70718 Seconds