Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
SPTT Cimbuak
Cimbuak Toolbar
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Manjago aia muko
Hiasan nan ndak bapunyo
Samo rancak jo basyukur
Nan jadi hiasan sanak nan lai
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
Upaya Regulasi dan Non-Regulasi Pengurangan Korupsi di Indonesia PDF Print E-mail
Written by Z u l h e r i   
Wednesday, 14 September 2005
Article Index
Upaya Regulasi dan Non-Regulasi Pengurangan Korupsi di Indonesia
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7


VI. Pengurangan Korupsi dengan cara non-judisial
Oleh karena perkorupsian itu selain terkait dengan aspek hukum, juga menyangkut aspek ekonomi, politik dan budaya. Ketiga aspek terkahir ini juga  perlu mendapat perhatian yang simultan dalam pengurangan korupsi. Dari aspek ekonomi, pemerintah para prinsipnya harus meningkatkan kesejahteraan pegawai atau aparat permintah. Hal seperti ini juga pernah diungkapkan dalam berbagai kesempatan oleh penerima “Bung Hatta Award” Gumawan Fauzi, SH yang sekarang ini menjabat gubernur Sumatera Barat yang dinilai sukses memberantas korupsi di Kabupaten Solok. Namun dalam hal ini menaikkan gaji saja juga belum tentu mensejahterakan aparat negara. Masalah kesenjangan ekonomi antara masyarakat ekonomi lemah, menengah dan atas perlu menjadi prioritas dalam pembangunan. Dengan demikian kecemburuan sosial ekonomi dari masyarakat ekonomi lemah makin dikurangi. Justeru itu kebijaksanaan ekonomi secara nasional yang menitik beratkan pemberdayaan kelompok ekonomi lemah dan menyetuh semua aspek sudah seharusnya menjadi prioritas utama. Dengan kata lain persoalan kecemburuan sosial ekonomi juga memicu korupsi berkesinambungan di Indonesia.
Dari aspek politik, pemberantasan korupsi secara tegas memerlukan ‘komitmen politik pemerintah’ dan lembaga negara lainnnya.  Dalam pemberantasan korupsi,  komitmen politik pemerintah sangat rendah. Justeru itu, perlu dilakukan gerakan sosial pemberantasan korupsi dengan fokus penguatan masyarakat. Elemen-elemen masyarakat, baik di pusat maupun di daerah, harus melakukan kontrol ketat terhadap lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif (19). Penguatan masyarakat sipil ini terbukti berhasil di Sumatera barat yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat yang menggiring pejabat walikota Padang, Gubernur dan pejabat DPRD Sumbar ke Pengadilan. Hal serupa barangkali perlu dibudayakan di berbagai daerah lainya di Indonesia.
Selain itu, peran partai politik juga sangat menentukan dalam proses pengurangan korupsi. Misalnya Pejabat tertinggi yang dalam hal ini Presiden yang berasal dari Partai Demokrat (sedang berkuasa) dapat diawasi atau dikontrol kinerjanya oleh partai politik GOLKAR atau PKS PPP dsb, dengan catatan partai politik ini tidak pernah sama sekali ikut berkoalisi dalam berkorupsi. Pada  kondisi seperti itu, baru mungkin dapat diwujudkan pengurangan korupsi. Artinya semua partai berkomitment dalam program pemerintah terutama untuk pemberantasan korupsi. Namun sebaliknya, jika perkoalisisan berkorupsi tetap berlangsung, selama itu pulalah aksi perkorupsian tidak bisa dikurangi dan apalagi diberantas.
Sejauh ini peran partai terlihat kurang bahkan sebaliknya tidak berupaya mengurangi korupsi yang sudah merajalela. Sebagai contoh mungkin dapat dibuktikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera/PKS yang dikenal bersih atau bebas dari korupsi selalu ‘dikeroyok’ atau ditekan oleh partai-partai politik lainnya untuk tidak menduduk posisi penting. Anulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dari PKS pada PILKADA Depok 2005 merupakan bukti bahwa tidak ada partai yang mendukung orang-orang dari partai yang dinilai bersih.
 Dari aspek budaya, pengurangan korupsi mungkin ditempuh dengan menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat dan semua unsur penyelenggara negara, yang khususnya DPR sebagai bentuk representasi rakyat/masyarakat. Kepedulian (awareness) masyarakat dapat ditumbuhkan dengan bantuan agen-agen anti-koruptif yang membuat karakter warga negara menjadi anti korupsi. Penumbuhan semangat kebangsaan, semangat membangun dari masyarakat/penyelenggara negara perlu dihidupkan sebagain nilai budaya. Dalam hal ini mungkin kita perlu mengingat semangat kebangsaan rakyat Jepang ketika kalah perang melawan sekutu dan dengan giat , bangkit kembali membangun negaranya. Jadi rakyat tidak berfikir untuk korupsi sehinga kesejahteraan dan kemajuan yang mereka nikmati saat ini menjadi merupakan hasil hidupnya semangat kebangsaan. Oleh sebab itu keruntuhan nilai moral berbangsa dengan maraknya korupsi dimana-mana di Indonesia merupakan bukti hilangnya nilai atau sikap anti korupsi. Permasalahan ini perlu dibenahi oleh wakil raykat dengan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Selain itu, langkah pengurangan korupsi itu mungkin juga ditempuh dengan melakukan pendekatan llunak (soft approach) seperti Smile-smile solution. Langkah ini perlu disikapi secara seksama, karena pengurangan korupsi itu bukan merupakan suat hal yang mudah dan simple. Barangkali pendirian forum arbitrasi khusus menangani korupsi di Rusia merupakan perwujudan dari pendekatan lunak ini. Tujuannya antara lain agar dana hasil korupsi tidak dibawa pindah ke luar negeri dan berkemungkinan mudah ditarik kembali.
Oleh karena pihak yang melakukan korupsi itu sendiri adalah pihak yang betul-betul mengetahui kondisi dan peluang koruspi itu dilakukan. Pihak dimaksud mengetahui persis bagaimana menghilangkan barang bukti (jejak), agar dapat terhindar dari tuduhan ketika audit kinerja departemen atau instansi yang memeriksa seperti  BPK, KPK, BAPIKOR, atau lembaga audit manapun mereka dapat terlepas lepas dari dugaan korupsi dsb. Pihak dimaksud juga memahami betul bagaimana cara menyimpan uang hasil korupsi itu sendiri sehingga terbebas dari dugaan koruspi. Misalnya menyuruh si penyogok menyetorkan uang sogokan ke rekening keponakan, teman dekat yang dipercaya, isteri, atau anak kandungnya, termasuk juga tukang sapu yang dipercaya (cleaning sevices), dan setelah itu mereka tersebut mentranfer lagi ke rekeningnya di luar negeri. Jadi dengan cara demikian ia bisa lepas dari dugaan korupsi, karena sulit dibuktikan aliran dana hasil korupsi tersebut, karena tidak langsung ke rekening pihak yang bersangkutan.
Justeru itu, pemerintah sulit mengaudit siapa dan berapa korupsi terjadi pada sebuah departemen atau lembaga Negara.  Tindakan BPK dan lembaga yang disebut pemeberantasan korupsi itu hanyalah bersifat insidental dan berdasarkan dugaan-dugaan karena ada pengaduan-pengaduan dari pihak luar instansi tersebut, sekaligus sebagai terapi kepada publik bahwa pemerintah telah serius menangani “pemberantasan koruspi di tanah air.
Dengan demikian  pengurangan korupsi perlu dilakukan upaya-upaya non judicial seperti negosiasi, atau smile-smile solution. Artinya pengurangan korupsi membutuhkan pendekatan secara baik dan damai, tanpa kekerasan, atau penghukuman. Dari beberapa uraian singkat diatas, dapat dikemukakan pikiran dalam upaya mengurangi korupsi secara non judicial sebagai berikut:

•  Kebijaksanaan Pengggantian mulai dari pimpinan nasional (pejabat tinggi negara dan pejabat tertinggi negara) yang tidak bermental korup, yang kemudian diikuti dengan penggantian menteri-2, secara bertahap hingga pejabat lurah; hal ini disebut juga perbaikan manajerial kekuasaan dalam bernegara. Selama ini pergantian pejabat penting dikarenakan pejabat tersebut tidak kooperatif dan menghalangi perkorupsian;
Perbaikan system pelayanan publik, seperti penggunaa ‘accept giro’ untuk berbagai bentuk pembayaran jasa publik. Pelayan publik tidak akan pernah menerima uang tunai apabila melayani masyaraakat. Masyarakat bisa langsung membayar, menyetorkan segala kewajibaannya, seperti pajak bumi dan bangunan   langsung ke rekening pemerintah di berbagai bank. Hal ini lebih dikenal sebagai perbaikan birokrasi;
• Perbaikan mentalitas non-koruptif  aparat penegak hukum dengan memberikan ‘reward ‘ serta ‘sanctions’.
• Perbaikan mentalitas non-koruptif mulai dari pendidikan dasar hingga ke perguruan tinggi; misalnya guru sampai dosen mengajarkan siswa/mahasiswa dengan menunjukkan sikap non-koruptif dalam prilaku;
• Perbaikan mentalitas juga diharuskan  dalam lingkungan keluarga dengan mengkomunikasikan sikap non-koruptif;
• Menggunakan teknologi informasi (telekomunikasi) dalam berbagai lini pelayanan publik dan privat/swasta; seperti ‘personal electronic identity card’. Satu orang penduduk Indonesia hanya memiliki satu identitas (Kartu penduduk). Dengan teknologi ini Pemilu online bisa diselenggarakan dengan biaya sangat efisien, efektif, dan objektif, serta netral. Banyak dampak positif lainnya dari pemanfaatan teknologi informasi, seperti kemudahan dalam transaksi publik dalam pembayaran pajak, kemudahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena cepat diketahui identitas tersangka terutama dalam pelacakan dsb. Penggunaan teknologi ini memerlukan kewaspadaan terhadap bahaya virus attacks atau computer terrorism seperti yang pernah terjadi di Amerika Serikat dimana hilangnya data base computer dari Bank seluruh negara. Ketika itu masyarakat diminta tenang dan tidak melakukan akses hingga kondisi kembali normal (20). Seranan serupa juga terjadi di Australia  sebulan lalu.
Tambahan pula, di Jepang, semua pelayanan publik menggunakan jaringan elektronik (khususnya memanfaatkan teknologi LAN) ke semua wilayah di Jepang. Misalnya aplikasi patent oleh kantor Patent Attorney, dengan hanya membutuhkan waktu lima menit, aplikasi patent sudah terdaftar di kantor Patent Jepang. Dari segi aspek keamanan sangat terjamin, lagi pula setelah pengiriman aplikasi tersebut, juga dibuat arsipnya dalam bentuk hardprint (21).

Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa pengurangan korupsi secara yudisial dan non judisial  secara simultan perlu mendapat perhatian semua pihak, disamping  pemberdayaan masyarakat mengontrol korupsi melalui lembaga swadaya masyaraakat/LSM.


19. Kompas, Komitmen Politik Pemerintah rendah, lihat http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0410/15/politikhukum/1326943.htm

20. Prof.  BJ Habibi (mantan Presiden RI)  menegaskan hal ini pada hari kedua konferensi Internasional, “Challenges in South East Asia at the beginning of the 21st century”, diorganisir oleh ICMI Eropa bekerja sama dengan the Asia-Africa Institute   University Hamburg, Hamburg, 20-21 Agustus 2005. 

21. Hasil wawancara penulis dengan staf Patent Attorney Office di Tokyo tahun 2002 ketika mengikuti “Training for Experts on Intellectual Property Right” yang diselenggarakan oleh  Japan  Patent  Office.



Last Updated ( Friday, 16 September 2005 )
 
< Prev   Next >


Advertisement

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Yayasan Cimbuak
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 3 guests and 5 members online
Generated in 8.08383 Seconds