|
Page 7 of 7
VII. Kesimpulan Untuk mengurangai korupsi di Indonesia sangat dibutuhkan upaya-upaya judisial dan non judusial sebagai berikut: Pertama, upaya regulasi yang diambil selama ini dipandang sudah cukup memadai, namun pelaksanaannya yang dinilai masih belum memenuhi atau mencapai rasa keadilan masyarakat. Hal ini dikarenakan peradilan kasus tindak pidana korupsi masih bersifat pilih kasih, tidak tuntas dan masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum terungkap, meskipun KPK dan lembaga sejenis sudah dioperasionalkan. Upaya pengurangan korupsi melalui pendekatan non-regulasi dapat ditempuh dengan komitment pemerintah yang tegas serta dibuktikan dengan sikap pemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan. Dengan kata lain, izin dari pemerintah untuk memeriksa tersangka tindak pidana korupsi sudah pada saatnya ditiadakan, agar tidak menghambat penyidikan dan penyelelidikannya.Â
Kedua, perbaikan system birokrasi yang sebagian besar masih tradisional, termasuk sistem penggajian pegawai pemerintah dan swasta, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada dibawah garis kemiskinan.
Ketiga, untuk mengurangi korupsi di Indonesia, pengawasan atau pengontrolan tidak cukup dilakukan oleh institusi pemerintah saja, tetapi peran lembaga swasta perlu ditingkatkan. Dengan menyadari tingkat kesadaran masyarakat yang anti-korupsi masih rendah, penumbuhkembangan atau pembudayaan nilai kejujuran dan membangun dan semangat kebangsaan
Keempat, meluaskan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, murah dan langsung/online. Penggunaan Online services perlu diperluas pada semua pelayanan publik dengan tetap mewaspadai kemungkinan serangan virus komputer terhadap data base pusat dan computer attacks.
VII. Referensi
Baker, Helen E., and Nordhol, Nico G. Schult (eds.), 1996, Corruption & Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam; Braadbaart, Okke, 1996, “Corruption in Indonesia Public Tenderingâ€, in Baker, Helen E., and Nordhol, Nico G. Schult (eds.), Corruption & Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam; Blankenburg, Erhard, January 2002, The Fight against corruption-Part of the Globalization strategy of “Good Governance Normsâ€, Griffith’s View, volume 3, number 1; Duyne, Petrus C. van, 2002, “Corruption: acts and attitudesâ€, in Babrbara Huber (ed.), Combating Corruption in the European Union, vol. 31-series of publication by the Academy of European law in Trier, Bundesauzieger; Glaeser, Edward L & Goldin, Claudia, March 302005 “Corruption and reform: Introductionâ€, NBER Henderson, J. Vernon, Kuncoro, Arie, 2004, Corruption in Indonesia, working paper, Massachuset Avenue, Cambridge, NBER; Hamilton, Natasha, Hart, 2001, “Anti-Corruption Strategies in Indonesia, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Routledge, Volume 37, Number 1 / April; John Hatchard, Amanda Perry-Kessaries (eds.), 2003, Law and Development: Facing Complexity in the 21st Century, Essay in honour of Peter Slinn, Cavendish Publishing Limited, London; Kennedy, David, 2003, “Law and Development†in Hatchard and Perry Kessaris (eds.), Law and Development: Facing Complexcity in the 21st Century, Cavendish, London; Kingbury Damien, 2002, the Politics of Indonesia, Oxdford University Press, New York; Kroes, Lucas & Boer, Coby de. 1996, “Police and Corruption in the Netherlands: toward a micro-perspectiveâ€, in Helen E Bakker & Nico G. Schulte Nordholt (eds.), Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam; Nichol,Philip M., 2004, “Corruption as an Assurance Problemsâ€, American University International Law Review, volume 19, no.1307. Northolt Schulte Nico G., 1996, “Corruption and Legitimacy in Indonesia an Explorationâ€, in Helen E Bakker, and Nico G. Schulte Nordholt, Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam; Pieth, Mark, 2002, “International Effort to combat corruptionâ€, in Barbara Hubert Combating Corruption in the European Union, vol. 31-series of publication by the Academy of European law in Trier, Bundesauzieger;  Simons, Geoff, 2000, Indonesia: The long Opression, Macmillan Press Ltd., Great Britain; Sullivan, G.R, 2002, “The legal response to corruption: the position in Englandâ€, in Barbara Huber, Combating Corruption in the European Union, vol. 31-series of publication by the Academy of European law in Trier, Bundesauzieger; Vecchi, Sesto E., Russin, C. Chua, 2004, the War against Corruption Goes International, The Comparative Law Yearbook of International Business, vol.25, Kluwer Law International, Netherlands; Wirodihardjo, Evaristus Hartoko, January 2002, Good Corporate Governance in Indonesia: An Overview, Griffin’s View, volume 3, number 1; Zwart, Frank de, 1996, “Personel transfer in India state bureaucracy: Corruption and Anti-Corruptionâ€, in Baker, Helen E., and Nordhol, Nico G. Schult (eds.), Corruption & Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI See also: http://www.nber.org http://www.anticorruption.missouri.edu/links.html
21 Agustus 2005 Sanday
|