|
Page 1 of 7 Pengantar : Makalah ini dipresentasikan pada “International Conference on Challenges in South East Asia at beginning of the 21st Centuryâ€, organized by ICMI Europe in cooperation with the Department of Language and Culture of Southeast Asia, Asia-African Institute University Hamburg, Agustus 2005, Hamburg, Jerman. Penulis adalah : Ketua Dewan Pakar ICMI ORWIL EROPA, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang,-Sumbar, Indonesia, Ph.D Student at Erasmus University Rotterdam, in International Law.
I. Sejarah panjang perkorupsian Perkorupsian merupakan suatu fenomena umum dan universal. Artinya korupsi terjadi dimana-mana, dan berkembang. Korupsi ternyata sudah dikenal sejak adanya konsep negara, yakni pada pengesahan Perjanjian West Phalia (abad ke 18) yang memberikan pengakuan Negara sebagai subjek Hukum Internasional. Jadi ‘negara’ dan ‘manusia yang mengurusnya’ merupakan dua faktor penting yang saling mempengaruhi.
Pada inkarnasi pertamanya, korupsi mengacu kepada proses dengan mana system pemerintahan dalam satu Negara yang biasanya bekerja baik mulai menurun dan gagal melayani warga negaranya. Dengan kata lain, manajemen penyelenggaraan negara sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dijelaskan sejarawan Yunani Polybius (c.200-120 BCE) bahwa system pemerintahan monarchy korup menjadi tyranny, aristocracy menjadi oligarchy, dan democracy menjadi autocracy(1). Kemudian filsuf kenegaraan Epicurus juga membuktikan pemerintahan yang korup dengan teori siklus bentuk ketatanegaraan.  Mesipun satu negara menyebut bahwa mereka negara demokrasi sebagaimana diajarkan filsuf Montesque dengan ajaran “Trias Politicaâ€, yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif, namun dalam prakteknya banyak terjadi penyimpangan. Penyimpangan inilah yang memberi peluang dan memicu berbagai bentuk perkorupsian, kolusi, dan nepotisme. Alasannya adalah karena urusan yudikatif masih dicampuri dan berada dibawah tekanan pihak eksekutif, mana mungkin eksekutif yang koruptif bisa diadili. Dengan kata lain, system pemerintahan yang tidak baik, dibarengi dengan mentalitas penyelenggara yang tidak baik, masalah perkorupsian akan selalu menjadi agenda pembicaraan sepanjang sejarah negara. Masalah perkorupsian di Indonesia, pada periode sebelum kemerdekaan baik di masa penjajahan belanda atau penjajahan Jepang, ternyata korupsi sudah ada dan menjadi bagian dari nilai masyarakat pada saat itu. Pada penjajahan Belanda, korupsi yang kita kenal sekarang berkembang dalam masyarakat, khususnya pada birokrasi patrimonial Kerajaan Jawa(2). Misalnya kewajiban membayar “upeti†kepada penguasa-penguasa. Perusahaan belanda VOC yang memiliki ciri brokrasi patrimonial mengeluh tentang meluasnya korupsi. Akibatnya VOC gagal mengatasi korupsi dan bankrut. Akhirnya, aset perusahaan yang bankrut ini diambil alih oleh pemerintah belanda, dan Deandels yang menjadi gubernur pertama mengenalkan ‘new Napoleonic Values’ mengenai “Clean Governmentâ€. Berbagai tindakan diambil Deandel sesuai dengan perubahan yang terjadi di Eropa pada saat itu(3). Untuk tujuan tersebut, pemerintah belanda melalui BB (Binnenland Bestur atau Urusan Dalam Negeri) satuan tugas untuk mengontrol masyarakat dari perbuatan perkorupsian. Hingga zaman Jepang, jumlah total dari BB yang sering disebut juga sebagai “Gang of Gideon†tidak lebih dari 700, yang mengatur 40 juta penduduk. Jumlah ini cukup untuk mengawasi masyarakat(4).
Setelah Indonesia merdeka hingga sekarang, ternyata BB itu kurang berfungsi baik, dan jumlahnya sedikit pula. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah pernah meluncurkan slogan ‘Pengawasan melekat/WASKAT’, namun hasilnya hanya memenuhi rasa puas segelintir masyarakat. Terakhir pemerintah membentuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK dan lembaga-lembaga sejenis. Kesemuanya itu merupakan upaya baik, namun sangat tidak memadai apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Akibatnya pengawasan makin terus melemah yang disertai pula kurangnya dukungan teknologi dalam pengawasan atau perbaikan system pengawasan. Persoalannya tidak hanya mengenai aparat atau institusi saja, namun prinsip transparansi (keterbukaan) juga mengalami kematian. Tidak banyak akses informasi bagi masyarakat guna mengetahui penyelenggaraan pemerintahan, bahkan banyak pula ditutut-tutupi. Sepertinya masyarakat dilarang ‘buka mulut’ jika melihat atau mengetahui penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika orde baru masih berjaya, diskusi secara terbuka/publik mengenai korupsi sangat langka. Kelompok atau orang yang mendiskusikan secara terbuka mengaalami masalah besar dalam negara. Apalagi pejabat pemerintah yang sama sekali tidak pernah mendiskusikannya atau trmasuk cara-cara memikirkan pengurangan korupsi. Bahkan baru sejak kejatuhan Presiden Soeharto, isu korupsi dapat secara terbuka didiskusikan pada publik (5).  Akibat disfungsi kelembagaan, tidak terselenggaranya penyelenggaran pemerintaahan yang baik, korupsi berkembang dan makin subur. Hal itu terbukti bahwa korupsi di Indonesia sudah meluas dan menelan biaya yang cukup besar. Berdasarkan survey menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan melaporkan bahwa rata-rata mereka mengeluarkan lebih 10% dari anggaran biaya untuk sogokan dan menghabiskan lebih 10% waktu manajemen pada jam-jam “smoothing business operations†dengan pegawai lokal. Namun perluasan korupsi berbeda banyak melewati jurisdiksi lokal, sebagai contoh rata-rata penyogokan menelan biaya sekitar 56% hingga 31% melewati lokalitas pada survey. Lagi pula menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh “praktik korupsi di Indonesia sangat mencemaskan karena sudah manjangkau segala bidang termasuk pengadaan barang dan jasa bahkan merambah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tahun 2003 diperkirakan korupsi terhadap belanja Negara sebesar Rp.118 trilliun, dan Rp.180 trilliun dikorupsi pada sektor penerimaan pajakâ€(Republika, 01 Juni 2005). Sesunggguhnya sulit untuk membuat perkiraan total jumlah uang negara yang telah dikorupsi sebelum 2003, 2004, serta 2005, barangkali sudah juta trilliunan rupiah uang negara dikorup. Oleh karena sangat komplek dan banyak bidang yang harus diaudit guna mengetahui secara pasti celah-celah korupsi. Masalah perkorupsian di Indonesia juga terlihat pada sikap peradilan yang tidak atau kurang serius menangani kasus-kasus korupsi. Peradilan kasus korupsi selama ini terkesan dibuat secara acak, dipilih-pilih. Kasus perkorupsian yang besar dan melibat banyak pihak cendrung di tutupi, bahkan dibebaskan dan hanya terhadap kasus-kasus yang bernilai kecil yang disidangkan sekedar memberi jawaban kepada masyarakat guna memberi kesan pemerintah serius dalam hal ini. Barangkali campur tangan pemerintah juga sangat berpengaruh besar dalam proses peradilan, sehingga lembaga peradilan jadi mandul atau tidak independen. Mengakarnya korupsi di Indonesia dapat terbukti dari praktik pergantian pejabat-pejabat penting. Misalnya pada tahun 1999, Menteri Kwik Kian Gie yang banyak mengkritisi persoalan korupsi diganti dengan Rizal Ramli yang memiliki hubungan dekat dengan Texmaco(6). Jadi modus penggantian pejabat tidak dimaksudkan untuk merubah keadaan kepada yang lebih baik (tidak koruptif), tetapi sebaliknya melanggengkan atau megukuhkan pemerintah yang korup. Banyak alasan pembenar atau pembelaan kenapa terjadi pergantian pejabat tersebut, namun fakta yang sesungguhnya terjadi adalah mencampakkan pejabat yang tidak mau bekerjasama dalam perkorupsian.  Jadi begitu banyak dan komplek persoalan perkorupsian di Indonesia sebagai akibat mekarnya budaya korupsi dari generasi ke generasi. Oleh karena itu perkorupsian tidak bisa diberantas dalam waktu singkat, namun memerlukan kajian mengenai metode pengurangan /pemberantasannya dan pembentukan budaya yang non-koruptif. Â
1. Edward L Glaeser, & Claudia Goldin, “Corruption and reform: Introductionâ€, NBER, March 30, 2005, see : http://www.nber.org
2. Northolt Schulte Nico G., “Corruption and Legitimacy in Indonesia an Explorationâ€, in Helen E Bakker, and Nico G. Schulte Nordholt, Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam,1996, p.Â
3. Northolt Schulte Nico G, ibid.
4. Northolt Schulte Nico G, ibid.
5. Damien Kingsbury, The Politic of Indonesia, 2ed., Oxford university Press, 2002, p. 198.
6. Damien Kingsbury, op.cit., p. 109.
|