PUSAKA Bagi masyarakat yang berstelsel matrilinial seperti Minangkabau, warisan diturunkan kepada kemenakan, baik warisan gelar maupun warisan harta, yang biasanya disebut sako dan pusako ( saka dan pusaka).
Sebagai warisan, harta yang ditinggalkan pewaris tidak boleh dibagi-bagi oleh yang berhak. Setiap harta yang telah jadi pusaka selalu dijaga agar tinggal utuh, demi untuk menjaga keutuhan kaum kerabat, sebagaimana yang diajarkan falsafah alam dan hukum adat. Pada gilirannya diturunkan pula kepada kemenakan berikutnya. Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan memiliki kewenangan yang berbeda, Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak kepada kemenakan berikutnya. Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan memiliki kewenangan yang berbeda. Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak memilki. Dalam mamangan disebut : Warisan dijawek, pusako ditolong (waris dijawat, pusaka ditolong) Maksudnya ialah sebagai warisan harta itu diterima dari mamak, dan sebagai pusaka harta itu harus dipelihara dengan baik. Bagi seseorang laki-laki yang berhasil mengumpulkan kekayaan, tugasnya yang utama ialah memegang sawah dan ladang yang diperuntukkan bagi saudara kandung. Maksud saudara kandung disini ialah saudaranya yang perempuan. (*)
(*) Catatan kaki : Dalam pola yang baru, seorang laki-laki berusaha mencari harta kekayaan selain kepentingan dirinya sendiri, juga bagi keperluan saudara perempuannya. Kalau saudara perempuan itu masih gadis, maka keperluannya berupa alat persiapan perkawinan, sejak pakaian yang indah-indah, peralatan kamar penganten, perbaikan rumah yang diperkirakan perlu diperbaiki dan bahkan juga menyediakan biaya perkawinan. Penyediaan peralatan yang pantas akan mempermudah bagi saudaranya itu untuk mendapatkan suami yang pantas pula. Lazimnya pembiayaan itu semua diberikan oleh desakan ibunya. Sedangkan untuk saudara perempuannya yang telah bersuami, kewajiban seorang laki-laki ialah membuatkan rumah untuknya. Rumah saudara perempuannya itu akan merupakan rumah kemenakannya yang perempuan. Kemenakannya perempuan itu pada suatu masa akan memerlukan suami. Tidaklah akan mudah bagi seseorang gadis untuk memperoleh jodoh yang pantas apabila pada dirinya tidak ada persiapan yang pantas. Demikianlah berkelanjutan tugas seorang laki-laki Minangkabau.
Hal ini diungkapkan pantun sebagai berikut : Apo gunonyo kabau batali Lapeh ka rimbo jadi jalang Pauikkan sajo di pamatang Apo gunonyo badan mancari Iyo mamagang sawah jo ladang Nak membela sanak kanduang.
Apa gunanya kerbau bertali Tiba di rimba jadi jalang Pautkan saja di pematang Apa gunanya badan mencari Ialah pemegang sawah dan ladang Untuk membela saudara kandung
Selama harta yang diperolehnya, baik karena tembilang besi atau tembilang emas belum diserahkan secara resmi kepada saudara kandungnya, ia berhak memperlakukannya menurut sukanya, kecuali menyerahkan kepada anak dan isterinya tanpa setahu dan izin dari kerabatnya (*).
(*) Catatan kaki : semenjak sumber kehidupan masyarakat tidak lagi hanya semata-mata dari hasil pertanian, bahkan setelah penghasilan dari jasa dan perdagangan telah menempati posisi yang lebih baik, maka penguasaan atas tanah persawahan dan perladangan telah beralih kepada kedua golongan yang terakhir ini, melalui sistem pegang gadai, pola perwarisan pun menghadapi guncangan. Oleh karena uangnya banyak, kedua golongan ini menebus harta pusaka kaumnya yang tergadai oleh kaum lain. Penebusan atas nama pribadi. Secara moral hal itu tidak salah, malah lebih baik dari harta pusaka dikuasai kaum lain. Sejak itu hasil sawah menjadi hak pribadinya. Ketika ia meninggal secara hukum adat, sawah itu diwariskan kepada kemenakan. Dalam hal ini kemenakan itu adalah yan kandung, yaitu anak saudara kandungnya. Sejak dari sini mulailah lahir keruwetan masalah pewarisan itu. Pertama karena jumlah kemenakan cukup banyak. Kedua kedudukan kemenakan itu tidak sama, karena di antaranya mungkin ada anak dari saudara perempuannya yang tidak seayah, yang menurut hukum stelsel patrilineal merupakan saudara tiri sedangkan menurut hukum adat merupakan saudara kandung. Ketiga ; anak-anak, saudara sepupu yang perempuan secara hukum adat masih berhak atas warisan itu karena sawah atau ladang itu, sebelum tergadai ke orang lain, merupakan harta milik mereka juga, sebagai pusaka tinggi. Dahulu harta itu digadaikan demi kepentingan bersama, yaitu menutup malu anggota kerabat seluruhnya. Salah seorang diantaranya adalah mamak atau ibu penebus yang telah meninggal. Oleh karena itu menurut logika hukum adat, warisan itu harus kembali menjadi pusaka tinggi yang menjadi hak bersama. Dari struktur pewarisan itu, pertama-tama kesulitan timbul adalah untuk meneruskan siapa yang berhak memperoleh hasil sawah warisan itu atau siapa yang berhak menggarapnya. Hal ini tidak mudah diatur lagi karena pengaruh individualisme telah berangsur-angsur mendesak sistem komunalisme tradisional. Inilah sumber persengketaan yang berlarut-larut dalam kehidupan sosial masyarakat nagari di Minangkabau. Dari persengketaan warisan inilah muncul perkara yang lebih tinggi frekuensinya pada semua pengadilan negeri di Sumatera Barat semenjak zaman Hindia Belanda hingga dewasa ini. Bahkan perkara pidana di desa pun banyak bersumber dari sengketa masalah harta pusaka ini.
Buletin SP : 30-September-89 Disadur Oleh : Erwin Moechtar Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |