Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Makmur Hendrik
Episode Terbaru :
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Jikok kato bamulo dari hati
Yo ka hati juo ka masuaknyo
Jikok kato bamulo dari lidah
Talingo sajo parantiannyo
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Palanta
This is not a Login form

Name:

Message:

Advertisement
Harta Pusaka Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh A. A. Navis   
Sabtu, 21 Agustus 2004
PUSAKA
Bagi masyarakat yang berstelsel matrilinial seperti Minangkabau, warisan diturunkan kepada kemenakan, baik warisan gelar maupun warisan harta, yang biasanya disebut sako dan pusako (saka dan pusaka).

Sebagai warisan, harta yang ditinggalkan pewaris tidak boleh dibagi-bagi oleh yang berhak. Setiap harta yang telah jadi pusaka selalu dijaga agar tinggal utuh, demi untuk menjaga keutuhan kaum kerabat, sebagaimana yang diajarkan falsafah alam dan hukum adat. Pada gilirannya diturunkan pula kepada kemenakan berikutnya.
Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan memiliki kewenangan yang berbeda, Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak kepada kemenakan berikutnya.
Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan memiliki kewenangan yang berbeda. Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak memilki.
Dalam mamangan disebut :
             Warisan dijawek, pusako ditolong
             (waris dijawat, pusaka ditolong)
Maksudnya ialah sebagai warisan harta itu diterima dari mamak, dan sebagai pusaka harta itu harus dipelihara dengan baik.
Bagi seseorang laki-laki yang berhasil mengumpulkan kekayaan, tugasnya yang utama ialah memegang sawah dan ladang yang diperuntukkan bagi saudara kandung. Maksud saudara  kandung disini ialah saudaranya yang perempuan. (*)

(*) Catatan kaki :
Dalam pola yang baru, seorang laki-laki berusaha mencari harta kekayaan selain kepentingan dirinya sendiri, juga bagi keperluan saudara perempuannya. Kalau saudara perempuan itu masih gadis, maka keperluannya berupa alat persiapan perkawinan, sejak pakaian yang indah-indah, peralatan kamar penganten, perbaikan rumah yang diperkirakan perlu diperbaiki dan bahkan juga menyediakan biaya perkawinan.
Penyediaan peralatan yang pantas akan mempermudah bagi saudaranya itu untuk mendapatkan suami yang pantas pula. Lazimnya pembiayaan itu semua diberikan oleh desakan ibunya. Sedangkan untuk saudara perempuannya yang telah bersuami, kewajiban seorang laki-laki ialah membuatkan rumah untuknya. Rumah saudara perempuannya itu akan merupakan rumah kemenakannya yang perempuan. Kemenakannya perempuan itu pada suatu masa akan memerlukan suami. Tidaklah akan mudah bagi seseorang gadis untuk memperoleh jodoh yang pantas apabila pada dirinya tidak ada persiapan yang pantas. Demikianlah berkelanjutan tugas seorang laki-laki Minangkabau.

Hal ini diungkapkan pantun sebagai berikut :
            Apo gunonyo kabau batali
            Lapeh ka rimbo jadi jalang
            Pauikkan sajo di pamatang
            Apo gunonyo badan mancari
            Iyo mamagang sawah jo ladang
            Nak membela sanak kanduang.

            Apa gunanya kerbau bertali
            Tiba di rimba jadi jalang
            Pautkan saja di pematang
            Apa gunanya badan mencari
            Ialah pemegang sawah dan ladang
            Untuk membela saudara kandung

Selama harta yang diperolehnya, baik karena tembilang besi atau tembilang emas belum diserahkan secara resmi kepada saudara kandungnya, ia berhak memperlakukannya menurut sukanya, kecuali menyerahkan kepada anak dan isterinya tanpa setahu dan izin dari  kerabatnya (*).

(*) Catatan kaki :
semenjak sumber kehidupan masyarakat tidak lagi hanya semata-mata dari hasil pertanian, bahkan setelah penghasilan dari jasa dan perdagangan  telah menempati posisi yang lebih baik, maka penguasaan atas tanah persawahan dan perladangan telah beralih kepada kedua golongan yang terakhir ini, melalui sistem pegang gadai, pola perwarisan pun menghadapi guncangan. Oleh karena uangnya banyak, kedua golongan ini menebus harta pusaka kaumnya  yang tergadai oleh kaum lain. Penebusan atas nama pribadi. Secara moral hal itu tidak salah, malah lebih baik dari harta pusaka dikuasai kaum lain. Sejak itu hasil sawah menjadi hak pribadinya.
Ketika ia meninggal secara hukum adat, sawah itu diwariskan kepada kemenakan. Dalam hal ini kemenakan itu adalah yan kandung, yaitu anak saudara kandungnya. Sejak dari sini mulailah lahir keruwetan masalah pewarisan itu.
Pertama karena jumlah kemenakan cukup banyak. Kedua kedudukan kemenakan itu tidak sama, karena di antaranya mungkin ada anak dari saudara  perempuannya yang tidak seayah, yang menurut hukum stelsel  patrilineal merupakan saudara tiri sedangkan menurut hukum adat  merupakan saudara kandung.
Ketiga ; anak-anak, saudara sepupu  yang perempuan secara hukum adat masih berhak atas warisan itu karena sawah atau ladang itu, sebelum tergadai ke orang lain, merupakan harta milik mereka juga, sebagai pusaka tinggi. Dahulu harta itu digadaikan demi kepentingan bersama, yaitu menutup malu anggota kerabat seluruhnya. Salah seorang diantaranya adalah mamak atau ibu penebus yang telah meninggal. Oleh karena itu menurut logika  hukum adat, warisan itu harus kembali menjadi  pusaka tinggi  yang menjadi hak bersama. Dari struktur pewarisan itu, pertama-tama kesulitan timbul adalah untuk meneruskan siapa yang berhak memperoleh hasil sawah warisan  itu atau siapa  yang berhak  menggarapnya. Hal ini tidak mudah diatur lagi karena pengaruh individualisme telah berangsur-angsur mendesak sistem komunalisme tradisional. Inilah sumber persengketaan yang berlarut-larut dalam kehidupan sosial masyarakat nagari di Minangkabau. Dari persengketaan warisan inilah muncul perkara yang lebih tinggi frekuensinya pada semua pengadilan negeri di Sumatera Barat semenjak zaman Hindia Belanda hingga dewasa ini. Bahkan perkara pidana di desa pun banyak bersumber dari sengketa masalah harta pusaka ini.

Buletin SP : 30-September-89
Disadur Oleh : Erwin Moechtar

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online MinangSaat ini Radio Cimbuak
sedang Offline
Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Tamu ( 0 ) Tamu 0
  Total  0
 Angoota ( 7,356 ) Angoota  7,356


Statistik
Agg Baru  A2d
Hari Ini 0
Minggu Ini 85
Bulan Ini 401
Tahun ini 3,148
Online Sekarang
    Online Sekarang
    User Terbaru

    penyok

    Terdaftar pada
    2008-07-19 10:28:40

    Pengunjung: 3596862