|
Sumatera Barat barangkali, tidak seluruhnya identik dengan Minangkabau. Sebab pusat budaya Minangkabau terletak di luhak nan tigo yaitu Kabupaten 50 Koto termasuk Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam berikut Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar, termasuk Kota Padangpanjang. Sebab di luar ketiga kabupaten tersebut, Adat Minangkabau tidak lagi dipegang sekukuh di ketiga daerah tersebut Di dalam luhak nan tigo itupun, penerapan Adat tidak sama persis antara Kanagarian (Nagari) yang satu dan Nagari lainnya, namun pada dasarnya ada kesamaan. Sebab dalam budaya Minang ada pepatah yang berbunyi “Adat salingkuang nagari” . Nagari terbentuk atas kumpulan dari berbagai unit terkecil kekerabatan berupa suku, mungkin bisa disebut marga dalam etnis lain di Indonesia.
“Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adaik mamakai”, yang dalam Bahasa Indonesia berbunyi “Adat berdasarkan ajaran agama, agama berdasarkan Al Qur’an, ajaran agama mengatur dan Adat memakainya” yang merupakan hasil kesepatan antara kaum Ulama dan kaum Adat setelah berakhirnya Perang Paderi (1803 – 1838) yang merupakan perang antara kaum ulama dan kaum adat. Peperangan ini muncul karena kaum Ulama hendak menyelamatkan kehidupan masyarakat Minang yang tidak tenteram akibat perbuatan kaum Adat yang tidak baik, seperti suka berjudi ,adu kerbau, sabung ayam dan kebiasan buruk lainnya.
Kaum ulama pimpinan Tuanku Imam Bonjol dengan empat orang asistennya (Tuanku Nan Renceh dari Kamang, Haji Piobang dari Sumaniek, Haji Miskin dari Pandai Sikek dan Pamansiangan dari Koto Laweh) harus menyerah kalah, karena kaum Adat yang terdesak meminta bantuan Belanda. Bantuan Belanda kepada kaum Adat jelas terlihat di Pandai Sikek, karena Balai Adat dibangun kembali atas bantuan Belanda. Kini, Balai Adat yang bertuliskan Anno 1931 itu, telah tiada dan diganti dengan Gedung Serbaguna. Sedang tempat pusara Haji Miskin, sampai sekarang tidak diketahui. Di Pandai Sikek hanya akan ditemukan situs makan pejuang ini, yang ketika Perang Paderi, dikejar-kejar oleh kaum Adat.
Adat terbagi empat; (1) Adat yang sebenar-benar adat, misalnya harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut silsilah garis keturunan ibu, (2) Adat yang diadatkan, seperti upacara perkawinan yang berlangsung di suatu nagari, (3) Adat yang teradat, misalnya pemuda di kampung biasa memakai sarung, sekarang tidak lagi dan (4) Adat istiadat, seperti sopan santun, basa basi, dan tatakrama pergaulan lainnya.
Adat lama pusaka usang, tidak lapuk kena hujan dan tidak retak kena panas yang dalam Bahasa Minangnya berbunyi, “Adaik lamo, pusako usang. Indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh”. Walau sebagian dari adat Minang itu sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sekarang, namun tetap akan dilestarikan oleh para pemangku adat yaitu Niniak Mamak/Pangulu (Penghulu) yang dalam bahasa Minang bergelar datuak (Datuk)
Penghulu/Datuk yang sebenar –benarnya Datuk, yaitu mereka yang dipercaya memimpin suatu pasukuan (suku) dan berfungsi sebagai Niniak Mamak (Penghulu/Datuk) Andiko. Pada dasarnya, Penghulu/Datuk Andiko terbagi dua macam pula. Pertama Penghulu/Datuk Pucuak (Pucuk), yaitu penghulu/datuk kepala suku pertama sebelum pemekaran suku bersangkutan. Kedua Penghulu/Datuk Jurai, yaitu penghulu/datuk yang diangkat oleh bagian satu pasukuan yang membelah diri karena bertambahnya jumlah kemenakan. Penghulu/Datuk Jurai tidak bisa menjadi penghulu/datuk pucuk.
Idealnya Penghulu/Datuk itu, berwawasan luas dan serba mengetahui serta harus mempunyai pengetahuan ilmu kemasyarakatan, terutama tentang adat karena kedudukannya sebagai “Ka pai tampaik batanyo, jiko pulang tampaik mangadu”. Artinya, jika ada seorang kemenakan hendak bepergian, dia bisa minta nasihat dan bertanya kepada Penghulu/Datuk terkait, karena dianggap serba mengetahui dan jika dia pulang kembali ke kampung halaman, dia dapat mengadukan persoalan yang dihadapi kepada Penghulu/Datuk bersangkutan untuk dicarikan jalan penyelesaian.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pengetahuan Penghulu/Datuk –baik tentang adat maupun mengenai pengetahuan umum – sangat beragam akibat tingkat pendidikan yang bervariasi mulai dari yang tidak tamat sekolah dasar sampai dengan mereka yang memiliki titel pergurunan tinggi. Sebagian besar dari mereka yang berpendidikan rendah itu menetap di kampung dan Penghulu/Datuk yang berpendidikan tinggi, umumnya menetap di perantauan dan tidak sering pulang ke kampung halaman
Motivasi mereka menjadi Penghulu/Datuk sangat beragam. Pertama, dipaksa oleh kemenakannya karena memang giliran menjadi Penghulu/Datuk jatuh pada salah satu dari mereka, walau semula tidak bersedia. Biasanya mereka yang dipaksa manjadi Penghulu/Datuk mempunyai berpendidikan baik atau pedagang sukses dan bermukim di rantau. Sedang tugasnya sebagai Penghulu/Datuk dijalankan oleh wakil yang menetap di kampung. Kedua, mempertahankan hak karena giliran tiba pada salah satu dari mereka untuk menjadi Penghulu/Datuk, sekalipun tidak ada yang pantas untuk memangku jabatan ini, karena keadaan sosial ekonomi atau karena hanya berpendidikan rendah. Ketiga, untuk meningkatkan status sosialnya di kampung, karena apabila acara perkawinan, biasanya para Penghulu/Datuk duduk di atas kasur. Penghulu/Datuk seperti ini, tidak segan-segan mengeluarkan sejumlah dana agar mendapatkan kesempatan memakai jabatan ini. Keempat, menganggap derajatnya lwebih tinggi, sehingga tidak bersedia dipimpin oleh Penghulu/Datuk yang tidak berpendidikan atau seorang petani biasa. Kelompok ini lalu mendirikan Penghulu/Datuk sendiri yang dalam adapt Miang disebut “baju babalah duo”. Kelima, karena tuntuan alamiah menjadi Penghulu/Datuk dengan sendirinya tanpa ambisi pribadi dan halangan dari manapun.
Karena itu, jumlah Penghulu/Datuk di Sumatera Barat terus membengkak dari tahun ke tahun. Hingga dewasa ini belum ada data yang akurat mengenai jumlah mereka, karena belum disensus. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Dalam Minangkabau (LKAAM) Dt. Simulei mengatakan, pada tahun 90-an jumlah mereka sudah mencapai 40.000 orang. Sebagai contoh membengkaknya jumlah Penghulu/Datuk dapat dilihat di Kanagarian Pandai Sikek yang semula disebut “Pangulu nan 60”, kini jumlahnya sudah mencapai 120 orang.
Mereka tergabung dalam organisasi Kerapatan Adat Nagaeri (KAN), pada tingkat kenagarian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), pada tingkat kecematan, kaputan dan propinsi yang masing-masing merupakan organisasi independen. Dari sekian banyak KAN, ada yang mempunyai AD/ART dan ada pula yang tidak. LKAAM tingkat kecamatan tidak dipilih oleh pertemuen pengurus KAN dan begitu pula pada tingka kabupaten dan propinsi.
Semula KAN dan LKAAM dibentuk dengan penunjukan pengurus dari atas untuk kepentingan politik tertentu pada waktu itu. Kepengurusan KAN dan LKAAM berikutnya ditentukan sendiri oleh pengurus sebelumnya, tanpa dipilih dalam kongres. Status kuo ini masih berlangsung hingga sekarang. Inilah bentuk nepotisme atau koncoisme pada organisasi Penghulu/Datuk di Sumatera Barat. Walau mereka berpegang kepada prinsip “duduak samo randah dan tagak samo tinggi”.
Sejak UU tentang Otonomi Daerah diberlakukan, sebelumnya pemerintah desa yang paling bawah di Sumatera Barat dikembalikan ke pemeritahan Nagari. KAN yang merupakan salah satu perangkat pemerintahan Nagari bersama Wali Nagari dan Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) atau Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) – apapun namanya karena berbeda di tiap nagari – makin mencengkeramkan kukunya dengan dalih bahwa tanah adalah milik adat. Apalagi kalau Wali Nagari bukan Minik Penghulu/Datuk, maka dia secara psikologis mendapat tekanan luarbiasa dari KAN. Misalnya saja, sewa tanah di suatu kenagarian yang dipakai oleh masyarakat ditentukan dan harus dihayar kepada KAN yang harusnya menjadi pendapatan nagari.
Analog dengan Pemerintah Indonesia di pusat, KAN seharusnya bertindak sebagai lembaga yudikatif, karena yang berlaku di Nagari adalah hukum Adat. Wali Nagari sebagai Eksekutif menjalankan roda pemerintahan Nagari dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPBN) untuk dibahas bersama BPRN, apapun namanya, yang bertindak sebagai Legislatif dan bertugas menyusun peraturan-peratusan Nagari untuk dilaknasakan oleh Wali Nagari.
Setelah mengkaji berbagai kerancuan di atas, sudah tiba saatnya untuk membenahi keberdaan KAN dan LKAAM untuk kepentingan masa depan masyarakat Minangkabau. Pembenahan tersebut tidak mungkin berlangsung, tanpa turun tangan pemerintah daerah. Perlu diadakan penataran atau pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kualitas dan peran para Penghulu/Datuk. Selain itu, sudah merupakan keharusan untuk merumuskan kreteria Penghulu/Datuk dan tingkat pendidikan agar wibawa mereka dapat sejajar dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : www.padangekpres.com Aswin Jusar adalah wartawan senior, tinggal di Depok, Jawa Barat
|
1. kualitas datuk Ditulis oleh deny pada Rabu, 05 Oktober 2005 Saya sangat beruntung sekali dengan membaca artikel ini.Ternyata kedudukan Datuk sbg penghulu adat di masyarakat minang memang sudah keluar jalur,sungguh tdk disangka kalau otonomi daerah yg diserahkan kepada KAN ternyata juga disalahgunakan.Saya sependapat dgn tulisan anda memang perlu diadakan penataran para Datuk seminang kabau agar disamakan persepsinya dlm memimpin suku/nagari.Saya sdg belajar mengenai adat minang ,banyak pepatah ,gurindam,pantun yg ada didalam adat minang byk mengandung arti positif walaupun agak susah menafsirkannya.Kepada penulis(Bpk Aswin Jusar)saya salut dgn tulisan anda ini . |
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |