Orang Minangkabau merasa diri bila menjadi orang suruhan atau upahan. Pekerjaan itu dipandang sebagai pekerjaan budak atau bujang. Seseorang yang memerlukan tenaga orang lain, seperti mengerjakan atau memperbaiki rumah atau benda-benda lainnya yang memerlukan keahlian, disebutkan sebagai meminta tolong "manyarayo" (menyeraya), meminta tolong menyambilkan pekerjaan itu. Artinya seseorang akan mengerjakannya bila ia sempat atau punya waktu untuk memberikan pertolongan.
Pekerjaan menolong seperti itu bukan Cuma-Cuma, sebab :
Jariah manantang buliah (jariah payah menentang kebolehan)
artinya jerih payahnya akan memperoleh imbalan. Selain dapat makan selama melakukan pekerjaan itu, ia akan memperoleh "pambali rokok" (pembeli rokok) dengan cara menyelipkan uang itu kesakunya. Jumlahnya tidak pernah ditetapkan, tergantung pada kerelaan hati yang memberi. Namun, kalau yang memberi itu pelit, jangan harap lain waktu akan mudah pertolongannya. (*)
(*) Tawar menawar untuk menetapkan biaya suatu pekerjaan dipandang sebagai "baurang- urang" (berorang-orang) seperti mengerjakan pekerjaan orang lain, yang bukan saudara. Adalah tidak masuk alam pikiran orang Minangkabau menerima uang sebagai upah dari saudaranya sendiri, begitu juga memberi upah. Oleh karena itu, tukang atau pengrajin sulit berkembang di kampung halaman sendiri. Lazimnya tukang atau pengrajin yang bekerja secara profesional di suatu nagari berasal dari nagari lain. Mereka tidak menghadapi psikologis, dalam menetapkan harga atau tawar menawar. Pengrajin yang tinggal di kampung halaman sendiri lazimnya tidak menjual hasil kerajinannya di kampung halaman sendiri. Ia akan menjual ke nagari orang lain atau menjualnya kepada orang nagari lain yang datang membeli. Kalau orang kampung sendiri yang menjadi tengkualaknya, istilah yang dipakai ialah menolong menjualkannya secara amanah (menitip). Meskipun telah banyak berubah, setelah ekonomi ditentukan oleh sistem uang, sikap tradisional dalam hal yang sama masih menguasai alam pikiran orang Minangkabau. Biarpun di kota, sangat sulit bagio orang sekampung, apalagi ada hubungan kekerabatan, untuk berhubungan jual beli atau upah-mengupah secara komersil. Demikian pula dalam pengertian sawah yang memerlukan waktu yang singkat atau memerlukan tenaga ahlinya, seperti memperbaiki pematang yang bobol atau membuat dangau (pondok) untuk berjaga-jaga ketika padi mulai masak agar jangan habis dimakan burung. Apabila sawah itu tidak dapat dikerjakan pemiliknya sendiri, baik karena kekurangan tenaga di pihaknya sendiri maupun karena ketidakadaan waktu, maka sawah itu dapat dikerjakan ahlinya, yakni petani penggarap. Caranya ialah dengan dengan "saduo" (sedua). Artinya pemilik dan penggarap akan membagi dua hasilnya (*).
(*) Kini lazim pula orang melakukan borongan bagi sebagian-sebagian pekerjaan sawah itu. Umpamanya dalam pekerjaan membajak, membersihkan pematang, menyabit, dan menghantarkan padi pulang. Sedangkan pekerjaan kecil-kecil lainnya, seperti memperbaiki pengairan atau bandar sawah, ada kalanya dilaksanakan dengan borongan saja. Terutama sejak pemilik sawah bukan lagi kaum, melainkan orang seorang yang punya banyak uang dan tinggal di kota, maka pekerjaan gotong-royong memperbaiki pengairan hampir tidak berlaku lagi. Perintah yang dikeluarkan pejabat pemerintah untuk gotong-royong itu dianggap sebagai kerja paksa. Sebagai kerja paksa, gotong-royong demikian ditentang petani penggarap sesuai dengan cara kemampuannya, antara lain dengan membuat dalih ada urusan kerabat yang mendesak atau melalaikan obyek gotong-royong itu.
Dalam sistem sedua itu, tidak berarti hasilnya dibagi dua sama banyak, melainkan hasilnya dibagi dua yang tidak sama banyak antara mereka. Perimbangan bagi hasil itu tergantung pada lokasi dan kondisi sawah. Jika lokasinya jauh dan tanahnya kurang subur, petani penggarap akan memperoleh lebih banyak. Perbandingan bagi hasil itu umumnya berkisar pada perdua, pertiga, dua perlima.
Meskipun telah disepakati, kedua belah pihak terikat pada persyaratan lainya antara lain seperti berikut : 1. Benih disediakan pemilik. 2. Antara jarak waktu panen dan turun ke sawah kembali, pihak penggarap boleh menggarap sawah itu dengan tanaman plawija, yang hasilnya semata-mata untuk penggarap. 3. Kerusakan yang terjadi karena bencana alam menjadi tanggungan kedua belah pihak. 4. Bila penggarap meninggal, haknya diteruskan kepada ahli warisnya.
Sumber : Buletin Sungai Puar No. 29 Maret 1989 Disadur Oleh : Erwin Moechtar Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar. Silahkan login atau daftar. Powered by AkoComment 2.0! |