Tafsir Pantun Minang (6) : Pantun Marantau PDF Print E-mail
Written by Dr. Ir. H. Darwis S.N. Sutan Sati   
Friday, 11 August 2006
Article Index
Tafsir Pantun Minang (6) : Pantun Marantau
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14

Karatau madang dihulu,
Babuah babungo balun.
Marantau bujang dahulu,
Dirumah paguno balun.

Artinya :
Keratau medang dihulu,
Berbuah berbunga belum.
Merantau bujang dahulu,
Dirumah berguna belum.

Tafsir sampiran :
    Karatau madang dihulu, babuah babungo balun. Karatau adalah nama jenis kayu madang (meranti), yang cukup baik mutunya. Kayu ini tumbuah disebelah hulu sungai, masih muda, belum berbuah dan belum berbunga.

Tafsir isi pantun :

    Marantau bujang dahulu, dirumah baguno balun. Pantun ini diarahkan kepada orang laki-laki muda (bujang), yang memutuskan untuk pergi merantau karena dikampungnya belum dipergunakan. Yang dimaksud dengan =baguno balun=, adalah belum diperlukan sebagai pasangan hidup oleh wanita, atau belum bisa kawin, kerena belum mempunyai pekerjaan atau menghasilan tetap. Pada umumnya pemuda Minang akan memilih merantau untuk mencari penghasilan atau bisa juga untuk menuntut ilmu yang lebih tinggi, agar bisa mendapatkan status yang lebih baik.
    Salah satu sebab mengapa mereka memilih merantau, sebab status anak laki-laki di Minang yang pada dasarnya tak punya apa-apa. Dia bias berusaha dikampungnya diatas harta pusaka yang ada, akan tetapi harta itu jatuhnya kepada anak yang perempuan. Anak laki-laki tak akan dapat mewariskan harta itu untuk anaknya sendiri, sebab anaknya itu adalah suku lain atau orang lain. Kalau dia mau membuka usaha  ditanah ulayat, yang bebas dilakukan hanyalah menanam tanaman muda, tapi kalau menanam tanaman tua yang berarti memakai secara permanen, akan banyak persoalan.
    Seorang lelaki Minang hanya akan memiliki dasar hukum yang kuat bila berusaha diatas tanah yang dia beli , jelas dia berkuasa disitu dan bias diwariskan kepada anaknya. Akan tetapi membeli tanah di Minangkabau tidaklah mudah. Sebab status tanah adalah milik bersama, tanah ulayat, jadi yang menjual tanah itu adalah banyak orang. Sementara kalau membeli tanah dirantau orang, tidak banyak prosedur, asal ada uang.
Last Updated ( Wednesday, 04 April 2007 )
 
< Prev   Next >




Generated in 6.11663 Seconds