Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Bursa Jual Beli
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Pituah

Gunuang biaso timbunan kabuik
Lurah biaso timbunan aia
Lakuak biaso timbunan sampah
Lauik biaso timbunan ombak
Nan hitam tahan tapo
Nan putiah tahan sasah
Disasah bahabih asa
Dikikih bahabih basi
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
Manajemen Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Ditulis oleh Kuartini Deti Putri   
Sabtu, 21 Agustus 2004
I. PENDAHULUAN
1. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selama ini sistem pemerintahan sangat sentralistik dengan kebijakan yang didominasi oleh pemerintah pusat (top-down), sedangkan pada pelaksanaan otonomi daerah dengan azas desentralisasi maka kebijakan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tanggung jawab daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

2. Perubahan ini menuntut kemampuan Pemerintah Daerah untuk dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Pemberian kewenangan yang besar kepada daerah dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik dan potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

3. Salah satu aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pengelolaan pembangunan adalah perencanaan. Dengan suatu perencanaan yang baik kita dapat lebih mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber dana pembangunan lainnya.

4. Melalui perencanaan akan dirumuskan skala prioritas dan kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang sudah dirumuskan terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

5. Pengalaman selama ini menunjukan bahwa pembangunan yang mengutamakan pemanfataan instrumen ekonomi tanpa diiringi instrumen  sosial politik, ternyata kurang efektif untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata. Justru yang terjadi adalah ketidak berdayaan ekonomi, ketidakadilan, kesenjangan dan pemusatan kekuasaan pemerintah di atas kekuasaan rakyat.

6. Oleh karena itu diperlukan reposisioning perencanaan dan pembangunan melalui reformasi politik, sosial dan ekonomi yang dapat mengarahkan kembali tujuan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berkemampuan dan sejahtera. Dalam hal pencapaian kesejahteraan hendaknya dapat diukur melalui suatu kriteria yang menggambarkan kondisi kesejahteraan masyuarakat itu, yang antara lain dapat digunakan indikator indeks pembangunan manusia.

II. DIMENSI PERENCANAAN DALAM PEMBANGUNAN
1. Paradigma baru pembangunan akan menggeser peran pemerintah dari mesin penggerak pembangunan menjadi fasilitator pembangunan. Dengan demikian kemandirian dan peningkatan partisipasi masyarakat menjadi sangat penting dalam pembangunan ke depan. Sehubungan dengan itu maka perencanaan pembangunan harus diarahkan kepada  pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial budaya dan politik

2. Dalam membangun keberdayaan dan kemandirian masyarakat akan dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain yaitu :
a. Kesamaan visi diantara semua komponen pelaku tentang permasalahan yang dihadapi dan perspektif masa depan yang ingin diwujudkan,
b. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
c. Kemampuan birokrasi dan manajemen pembangunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
d. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
e. Adanya transparansi dalam pengelolaan sumberdaya pembangunan

3. Berdasarkan hal di atas, dalam proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perencanaan pembangunan yang ideal dilaksanakan memenuhi beberapa dimensi, yaitu :
a. Dimensi Substansi, artinya rencana pembangunan yang disusun dari sisi materinya harus sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat
b. Dimensi Proses, artinya proses penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan memenuhi kriteria scientific (memenuhi kaidah keilmuan atau rational) dan demokrasi dalam pengambilan keputusan,
c. Dimensi Konteks, artinya rencana pembangunan yang telah disusun benar-benar didasari oleh niat untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan didasari oleh kepentingan-kepentingan tertentu,

4. Dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat mekanisme perencanaan perlu memberikan ruang gerak bagi inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dalam hal ini perubahan mekanisme perencanaan diarahkan kepada :
a. Mengembangkan nilai keterbukaan, demokratisasi dan partisipasi dalam setiap tahap penentuan kebijakan pembangunan
b. Pengembangan forum kelembagaan yang partisipatif yang mampu menciptakan interaksi antar pelaku secara dialogis,
c. Peningkatan kapasitas birokrasi (aparatur) untuk mampu mengakomodasikan model pemberdayaan masayarakat sesuai dengan tuntutan perubahan.

III.  SISTEM DAN MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1. Secara nasional kebijakan pembangunan dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang merupakan penjabaran dari GBHN 1999-2004. Propenas mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Repelita, yaitu memberi ruang gerak yang lebih luas kepada penyelenggara pembangunan baik oleh lembaga departemen/non departemen di pusat maupun oleh pemerintah daerah

2. Dengan karakteristik Propenas tersebut, dimungkinkan adanya penekanan yang berbeda-beda dalam menyusun Program Pembangunan Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, namun yang penting tentunya harus berada dalam kerangka kebijakan pembangunan makro secara nasional.

3. Di Sumatera Barat, perencanaan makro regional propinsi dituangkan dalam bentuk Pola Dasar Pembangunan Daerah yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Program Pembangunan daerah (Propeda). Pola Dasar dan Propeda Propinsi bersifat memberikan arah kebijaksanaan dan kerangka program secara makro di wilayah propinsi yang diharapkan dapat dijadikan pedoman  bagi kabupaten/kot dalam menyusun program pembangunannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,

4. Pola Dasar dan Propeda merupakan dokumen perencanaan umum daerah yang pelaksanaannya akan melibatkan peran masyarakat, swasta dan pemerintah. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan yang bersifat regional sangat ditentukan oleh interaksi peran masyarakat, swasta dan pemerintah sebagai "domain" kepemerintahan (governance) yang sangat mempengaruhi jalannya pembangunan pada suatu wilayah pemerintahan (daerah)

5. Disisi lain ada perencanaan yang bersifat tekhnis operasional di amsing-masing daerah yang dikenal dengan Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai organisasi pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan daerah,

6. Dalam hal pembiayaan pembangunan dengan sendirinya akan terdiri dari investasi masyarakat, swasta dan pemerintah sendiri. Pembiayaan pemerintah akan terdiri dari APBD untuk tugas-tugas desentralisasi dan APBN untuk tugas-tugas dekosentrasi.

7. Tugas-tugas dekosentrasi hanya dialokasikan pada daerah propinsi, sedangkan sasarannya bisa saja berada di daerah kabupaten/kota, dengan demikian interaksi perencanaan dari bawah (bottom-up) dan perencanaan dari atas (top-down) untuk tugas-tugas dekosentrasi menjadi sangat penting.

8. Lain halnya dengan program yang dirumuskan dalam "Renstra" karena terkait dengan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah seperti pelayanan dan perlindungan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi, fasilitator dan dinamisator pembangunan, maka pembiayaannya akan dilakukan melalui APBD masing-masing.

IV. HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA
1. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, bahwa pemerintah propinsi selain mempunyai kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota juga mempunyai kewenangan dalam bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro propinsi.

2. Sasaran  pembangunan secara makro regional pada wilayah propinsi merupakan totalitas dari sasaran pembangunan yang dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota, karena wilayah dan masyarakat  yang menjadi sasaran pembangunan di kabupaten dan kota adalah juga wilayah dan masyarakat daerah propinsi.

3. Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada" pembagian kewenangan" antara daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota dalam mewujudkan sasaran pembangunan. Kewenangan kabupaten bersifat operasional sedangkan kewenangan propinsi berada pada penentuan norma, standar, perencanaan dan pengendalian makro serta bersifat operasional pada wilayah lintas kabupaten/kota dan wilayah laut propinsi;

4. Dalam dasar itu, kebijaksanaan pembangunan di kabupaten dan kota berada dalam kerangka makro kebijaksanaan propinsi, tetapi dalam pelaksanaannya merupakan kewenangan penuh dari masing - masing pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan potensi dan permasalahan di masing - masing daerah.

5. Sesuai dengan Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan sangat luas kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaapembangunan dan adanya keragaman sumberdaya alam/potensi  wilayah, keragaman sumberdaya manusia dan keragaman dinamika sosial kemasyarakatan , maka " Koordinasi Pembangunan " sangat diperlukan sekali dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan . Hal ini didasarkan kepada beberapa pertimbangan : 1. Menjaga keseimbangan  dan keserasian pembangunan atar daerah karena setiap daerah  memiliki sumberdaya pembangunan yang berbeda baik sumber daya alam, sumberdaya manusia , dinamika masyarakat dan sumber dana, 2. Agar dapat dilaksanakan pembangunan yang didasrai oleh potensi daerah yang memiliki keunggulan komparatif yang dapat dikembangkan menjadi keunggulan kompetitif, 3. Menghindari terjadinya persaingan antar daerah yang dapat mengakibatkan kegiatan pembangunan berjalan tidak efesien karena kegiatan yang kurang didukung oleh potensi yang dimiliki, 4. Mengembangkan  kerjasama antar daerah untuk dapat saling  memperkuat  dan saling melengkapi dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan,

V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi  secara lebih intensif untuk menyelaraskan  keterkaitan ( linkage ) atara kebijaksanaan dan program pembangunan  yang  telah dirumuskan  dalam  Pola Dasar dan   Propeda     yang dipersiapkan  oleh masing - masing daerah baik propinsi maupun kabupaten /kota,

2. Karena adanya kewenanagn penuh " dalam pelaksanan " pembangunan pada masing - masing daerah sesuai dengan kewenangan masing - masing  maka kerjasama pembangunan antar daerah menjadi sangat penting agar pembangunan dapat berjalan secara efesien dan sumberdaya pembangunan dapat dimanfaatkan secara efektif.

3. Dalam pelaksnaaan otonomi daerah yang perlu mendapat perhatian kita bersama adalah bagaimana kebijaksanaan pembangunan di masing - masing  kabupaten/kota dapat menempatkan pelaksanaan pembangunan berjalan secara selaras dan seimbang dalam kerangka kebijaksanaan pembangunan propinsi. 

Penulis adalah Subid Produksi Bappeda Sumatera Barat

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

Powered by AkoComment 2.0!

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Member Area
Radio Online Minang Pendengar: 9 dari 50 (9 Unik)
Peak: 27
Server Status: Online
Bitrate: 24 Kbps
Sedang Di putar: Rosnida YS & Amriz Arifin - 01 lusuah tak bacolok

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Member
 Cimbuak.net | Minangkabau Community Portal Groups Online
 Anggota ( 1 ) Anggota 1
 Tamu ( 5 ) Tamu 5
  Total  6
 Angoota ( 7,356 ) Angoota  7,356


Statistik
Agg Baru  A2d
Hari Ini 11
Minggu Ini 96
Bulan Ini 410
Tahun ini 3,151
Online Sekarang
Online Sekarang
Saat ini ada 5 pengunjung dan 1 anggota yang online
User Terbaru

penyok

Terdaftar pada
2008-07-19 10:28:40

Pengunjung: 3593947