Home
Daftar Anggota
Galleri
Resep
Restoran Minang
Games
Download
Kamus Minang
Chat
Bursa Iklan
Radio Online
Weblink
Advertisement
Menu Situs
Berita
Artikel
Prosa
Tokoh Minang
Adat Budaya
Agama
Kolom Khusus
Pariwisata
Berita Keluarga
Giring2 Perak
Berita Yayasan
Pituah

Nan ado samo dimakan
Nan indak samo dicari
Kok Jauah kana mangana
Kok dakek jalang manjalang
Milis Minang
Rantaunet
Surau
Aktivis Minang
Media Padang
PosMetro Padang
Advertisement
Tanah Adat di Minangkabau PDF Print E-mail
Written by Vivaldi Sutan Sinaro   
Friday, 13 July 2007

ImageMemang diantara daerah yang mempunyai kedudukan tanah yang khusus adalah di Minangkabau atau yang sekarang disebut Propinsi Sumatera Barat.

Disini banyak terdapat tanah adat............

Tanah adat di Minangkabau seperti diketahui mempunyai kedudukan tersendiri. Tanah adat yang dimiliki oleh suatu kaum, misal kaum a, kaum A ini sebagian kecil dari suatu suku misal lagi suku caniago (kebetulan awak sukunyo caniago). Suku adalah kelompok yang mempunyai hubungan darah sangat dekat menurut garis keturunan keibuan, matrilinial . Susunan organisasi kekeluargaan ini dipimpin oleh seorang laki laki atau beberapa orang laki laki yang disebut dengan mamak. yaitu saudara laki laki dari ibu. Saudara dari laki laki dari nenek disebut angku atau datuk. Kumpulan dari mamak dan datuk inilah yang disebut ninik mamak. Jangan salah sebut nenek mamak, tapi ninik mamak. Jadi ninik disini adalah datuk, artinya laki laki, saudara laki laki dari nenek. Sedangkan nenek adalah perempuan, sebutannya disana adalah anduang. Demikianlah sedikit gambaran mengenai sistem keluarga itu.

Siapa Yang Berkuasa atas Tanah ?

Katanya, yang memiliki tanah itu adalah kaum atau keluarga tadi. Yang berkuasa atas tanah adalah mamak yang tertua. Tetapi dalam kenyataan sehari-hari tanah itu dibawah kekuasaan atau kelihatannya seperti dalam kepemilikan ibu, atau nenek dalam keluarga itu. Jadi pihak perempuanlah sebenarnya yang memiliki tanah atau sawah itu. Tidak ada orang menyebut sawah angku datuak Bandaro, misalnya. Yang ada disebut orang adalah sawah ibu reni.

Jadi inilah yang terlihat dalam masyarakat. Yang dianggap masyarakat pemiliknya adalah si ibu atau si nenek tadi, yang menguasainya mamak atau ninik itu. Tetapi dibaliak itu, yang mengasainya keluar kalau ada urusan apa apa terhadap tanah itu misal urusan dengan kantor kantor pemerintahan, maka ninik atau mamak yang terkemuka dalam kaum tadilah yang berhadapan, dialah yang bertugas menghadapi hal itu. Demikian gambaran struktur  organisasi pemilikan dan penguasaan atas tanah pusaka tinggi dalam satu keluarga.

Berdasarkan diatas struktur kepemilikan dan penguasaan atas tanah, menurut hukum adat Minangkabau sebagai berikut:

  1. Tanah ulayat nagari
    Adalah hutan ataupun tanah yang berada dalam pengelolaan Nagari. Biasanya tanah ulayat nagari dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat umum; seperti untuk Masjid dan sebagainya.
  2. Tanah ulayat suku;
    Adalah tanah tanah yang dikelola dan hanya anggota suku inilah yang dapat memperoleh dan menggunakan tanah tersebut.
  3. Tanah pusaka tinggi:
    Tanah yang dimiliki oleh kaum, yang merupakan milik bersama dari seluruh anggota kaum dan diperoleh secara turun temurun, yang pengawasannya berada di tangan mamak Kepala Waris Kaum.
  4. Tanah pusaka rendah:
    Adalah harta yang diperoleh seseorang atau suatu/sebuah paruik berdasarkan pemberian  atau hibah maupun pencariannya, pembelian, "Taruko" dan sebagainya

Paralu juo disampaikan bahwa pada saat kini tanah ulayat Nagari maupun tanah tanah suku di beberapa Nagari sudah tidak ditemui lagi, hal ini disebabkab karena "pudar" dilanda perkembangan penduduk dan perkembangan Sosial Ekonomi

"Kato dahulu, batapeki,
Kato kamudian, kato baurai
Ikrar ba muliakan,
Janji batapeki
Kurang labiah minta maaf.

Sumber: Sajuti Thalib, S.H

 

Trackback(0)
Comments (1)add comment

Adventurer said:

memang benar penyampaian pak vival. tanah pasukuan yang lebih dikenal dengan istilah sosok jarami pada sebagain pasukuan tak lagi berurutan, mungkin karena dijual atau gadai. dan inilah yang menyebabkan terjadi masalah dimana sebagian pasukuan dia mengatakan dia adalah kaum asli dengan alasan masih terdapatnya tanah pasukan atau sosok jarami. yang lain bagaimana ? apakah dia pendatang?. kalau iya darimana ?
 
report abuse
vote down
vote up
July 13, 2007
Votes: +0

Write comment
You must be logged in to a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
Last Updated ( Friday, 13 July 2007 )
 
< Prev   Next >


Advertisement

Yayasan Palanta Cimbuak
Yayasan Palanta Cimbuak
Dari Awak, Oleh Awak, Untuak Kampuang
Nio berpartisipasi? Silakan klik disiko
Cimbuak Features

Cimbuak Chat


Cimbuak Chat


Free Email


Free Email
Donasi Terakhir

Donasi untuk Cimbuak
Dari Jumlah
 Harmailis Rp.   200.007,--
 Ajo Duta / Mak Uncu Rp.   1.000.000,--
Inyiak Jangkuang Rp.   56.789,--
Dave, Melbourne Rp. 300.000,--
Balance Sementara
Rp. 1.116.796,--
Situs Terbaik
Online Sekarang
We have 21 guests and 22 members online
Generated in 1.02537 Seconds